Shalat yang boleh di jama’ adalah?
- Shalat Dzuhur dengan Ashar
- Shalat Ashar dengan Magrib.
- Shalat Magrib dengan Shubuh
- Shalat Shubuh dengan Dzuhur
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Shalat Dzuhur dengan Ashar
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, shalat yang boleh di jama’ adalah shalat dzuhur dengan ashar.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sholat jamak apabila dikerjakan pada waktu pertama disebut jamak? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Aku akan berbagi informasi nih mengenai shalat apa saja yang boleh dijamak lengkap dengan caranya. Ohiya, sebelumnya aku akan kasih tahu kalau shalat jamak ini hanya bisa dilakukan apabila terjadi hal-hal di bawah ini:
- Dalam keadaan darurat, misalnya sedang dalam keadaan perang, hujan lebat, angin topan, atau banjir yang mengharuskan Mama untuk mengungsi.
- Perjalanan jauh, apabila Mama sedang melakukan perjalanan jauh, menjamak shalat diperbolehkan. Namun perlu diingat perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan baik, bukan untuk maksiat seperti silaturahmi, mencari ilmu atau bekerja dengan syarat jarak sekitar 89 km.
- Dalam keadaan sakit, ketika sedang sakit menjamak shalat juga diperbolehkan.
Shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat tertentu sehingga bisa dilakukan dalam satu waktu shalat saja. Shalat yang diperbolehkan untuk dijamak adalah shalat Zuhur, shalat Ashar, shalat Magrib, dan shalat Isya.
Nah, shalat Zuhur hanya bisa disatukan dengan shalat Ashar sedangkan shalat Magrib hanya bisa disatukan dengan shalat Isya.
Berikut adalah tata cara melaksanakan shalat jamak:
Jamak taqdim, yaitu shalat jamak yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama. Jika yang dijamak shalat Magrib dengan shalat Isya, maka jamak taqdim dilakukan pada waktu magrib.
Jika yang dijamak adalah shalat Zuhur dan shalat Ashar, maka jamak takdim dijalankan pada waktu Zuhur.
Jamak ta’khir adalah shalat jamak yang dilaksanakan pada waktu shalat yang kedua. Misalnya menjamak shalat Magrib dengan shalat Isya pada waktu Isya atau menjamak shalat Zuhur dengan shalat Ashar di waktu Ashar.
1. Niat shalat jamak taqdim:
- Niat shalat jamak taqdim Zuhur dan Ashar yang dilakukan saat waktu Zuhur.
“ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Setelah selesai shalat dzuhur, langsung dilanjut shalat ashar dengan bacaan niat:
“ushollii fardlozh ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al dzuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
- Niat shalat jamak taqdim Magrib dan Isya yang dilakukan saat waktu Magrib.
“uhollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Setelah selesai sholat maghrib, langsung lanjutkan sholat isya dengan bacaan niat:
“ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghiribi jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
2. Niat shalat jamak takhir
- Niat shalat jamak takhir Zuhur dan Ashar.
“ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Setelah selesai shalat Zuhur, langsung dilanjut shalat Ashar dengan bacaan niat:
“ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
- Niat shalat jamak takhir Maghrib dan Isya.
“ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Setelah selesai shalat Magrib, langsung dilanjut shalat Isya dengan bacaan niat:
“ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al magribi Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Salat Jamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).[1] Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
Salat jamak hanya berlaku bagi dua jenis salat wajib yang berdekatan waktunya. Berdasarkan ketentuan ini, pasangan salat wajib yang dapat dijamak ialah salat zuhur dan salat asar, serta salat magrib dan salat isya. Sedangkan salat subuh tidak dapat dijamak dengan salat wajib lainnya. Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalag mubah dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagian besar imam mazhab menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 kilometer. Selain itu, tujuan dari perjalanan harus bukan untuk tujuan maksiat. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu. Perasaan ini berkaitan dengan keadaan perang, sakit, atau karena cuaca ekstrim seperti hujan lebat atau angin topan, maupun bencana alam.[3] Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir. Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah:
Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini ada dalam Ringkasan Shahih Muslim, Kitab Salat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua Salat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian);
Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ salat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai berhenti untuk salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
- (Indonesia) Salat dan adab musafir, PKS ANZ Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Salat Jama' Dan Salat Qashar, Media Muslim INFO Diarsipkan 2011-09-28 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Menjamak Salat Karena Hujan[pranala nonaktif permanen]. Muslim.or.id.
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Salat_Jamak&oldid=20845856"