Sarana untuk membina mengawasi dan menerbitkan izin usaha perdagangan disebut

Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Pengertian SIUP adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha Anda adalah ilegal. Dalam artikel ini akan dibahas juga mengenai jenis-jenis SIUP, dan manfaatnya dalam bisnis.

Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Jenis-Jenis SIUP

SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Adapun beberapa jenis SIUP adalah sebagai berikut:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.

2. SIUP Kecil

SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

3. SIUP Menengah

SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.

Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemiliki SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:

  1. Usaha Persekutuan
  2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
  3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Mengacu kepada pengertian Surat Ijin Usaha Perdaganan (SIUP) di atas, maka secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
  2. Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
  3. Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP

Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha

Berdasarkan pengertian SIUP seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:

  1. Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  2. Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.
  3. Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP
  4. Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersbeut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca juga: Cara Membuat SIUP

Tahapan dan Persyaratan Pengurusan SIUP

Berikut ini adalah beberapa tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan:

1. Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, domisili usahanya jelas, ada NPWP badan usaha2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pemilik usaha4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP

5. Melengkapai beberapa syarat dan dokumen berikut:

  • Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
  • Fotocopy KTP direktur
  • Fotocopy NPWP direktur
  • Fotocopy NPWP badan usaha
  • Fotocopy domisili usaha
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Background, tergantung PTSP yang dimohonkan

Catatan: biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Contoh SIUP

Berikut ini adalah salah satu contoh SIUP besar

Sarana untuk membina mengawasi dan menerbitkan izin usaha perdagangan disebut
Contoh SIUP besar

Satu SIUP Hanya untuk Satu Usaha

Seringkali timbul pertanyaan dari pelaku usaha yang ingin menjalankan dua usaha sekaligus namun dengan menggunakan SIUP yang sama.

Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menyatakan bahwa SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP.

Jadi, jika seorang pengusaha ingin melakukan bisnis yang aman dan diakui secara hukum maka harus segera mengajukan permohonan SIUP.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Mikro

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian SIUP, jenis-jenis SIUP, fungsi dan manfaat SIUP. Semoga bermanfaat.

Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap perusahaan, apapun yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh keuntunggan.

Mengurus Surat Izin Dari Instasi Pemerintah

Untuk memperoleh keuntungan, setiap perusahaan diantaranya harus pandai mengelola usaha dengan manajemen yang baik. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instasi pemerintah terkait.

Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gabungan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Cara Memilih Jasa Pengacara Percerain di Wonosobo Terpercaya

Apa Saja Syarat Perizinan Usaha Dagang

Dalam bidang suatu usaha sebenarnya bukan hanya dijalankan, namun harus didirikan atau dibangun sejak awal. Karena usaha yang kuat akan menjadi suatu pondasi untuk masa depan Anda. Baik dalam jenis usaha kecil menengah maupun usaha berskala besar. Namanya usaha membutuhkan syarat perizinan usaha yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan di bawah naungan hukum.

Salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan yaitu dengan mendaftarkan jenis usaha yang dijalankan. Surat perizinan usaha perdagangan atau disingkat SIUP merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha yang mendirikan suatu usaha perdagangan.

Syarat Perizinan Usaha Dagang

Berikut ini beberapa dokumen yang wajib disiapkan dalam mendirikan suatu usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang harus diurus dan  dikeluarkan oleh kantor kecamatan atau kelurahan, di mana tempat usaha tersebut didirikan. Surat ini wajib dimiliki untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen seperti SIUP, NPWP, TDP dan surat pendukung lainnya dalam mendirikan suatu usaha.

Bagaimana Prospek Pengacara Spesialis Hukum Perdata di Yogyakarta?

IUD (Izin Usaha Dagang)

Jenis usaha dagang biasanya dijalani oleh perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, maka Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan surat izin Usaha Dagang (IUD). Surat izin tersebut sebagai bukti sah legalitas usaha yang Anda miliki.

Surat izin Usaha Dagang (IUD) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha lewat Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jika Anda sudah memiliki SKDU, surat izin lain yang wajib dimiliki yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi dan sekaligus sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kwajiban perpajakan.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Surat Izin Tempat Usaha merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha baik perusahaan, perorangan maupun badan usaha. Surat tersebut sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha, sesuai dengan tata ruang wilayah yang digunakan sebagai penanaman modal.

Surat izin ini dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohnan yang ditunjukkan kepada Pemerintah Daerah. Surat ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Pengertian Ekonomi Syariah dan Prinsip Pada Ekonomi Syariah

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Jika Anda memiliki suatu usaha yang bergerak dalam bidang industri dengan menggunakan modal sekitar 5 juta hingga 200 juta, maka surat izin ini wajib Anda miliki untuk mendukung legalitas usaha yang Anda miliki.

Untuk memperoleh surat izin ini, Anda dapat mengajukan di Kantor Palayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kota ataupun Kabupaten. Namun, jika usaha yang Anda dirikan sudah berkembang dan besar, maka Anda dapat mengurusnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.

SIP (Surat Izin Prinsip)

Surat Izin Prinsip dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk mereka yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan usaha yang digunakan sebagai sumber investasi daerah.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Memiliki jenis usaha perdagangan seperti perusahaan, koperasi, persekutuan atau perseorangan, maka Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP). Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan keberadaan perusahaan yang didirikan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yaitu bukti sah yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah terdaftar secara resmi.  Surat ini wajib dimiliki jika Anda memiliki usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum, tidak membutuhkan surat izin ini.

TDI (Tanda Daftar Industri)

Bagi Anda yang memiliki jenis usaha dalam bidang industri, maka harus memiliki Surat Tanda Daftar Industri. Surat ini diperoleh dari Dinas Perindustrian setempat untuk kelompok usaha kecil yang memiliki investasi usaha mulai dari Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 200 juta di luar lahan dan bangunan.

Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia

IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)

IMB yaitu surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang membangun bangunan untuk suatu usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB ini bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna suatu lahan, penggunaan dan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berguna untuk melindungi maysarakat dari bahaya konsumsi produk minuman, makanan dan juga obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk usaha makanan atau produk yang dikonsumsi, maka surat izin ini wajib Anda miliki untuk mendapatkan izin pemasaran produk.

HO Surat Izin Gangguan

Surat izin ini dibutuhkan bagi mereka yang memiliki suatu usaha di tempat-tempat yang rawan risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.