Sebutkan 3 contoh perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT

Merdeka.com - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah [perbuatan yang keji] dan seburuk-buruk jalan [yang ditempuh oleh seseorang].” [Q.S Al-Israa: 32]

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.

2 dari 6 halaman

Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Dikutip dari Liputan6.com, ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan [hasrat] dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." [HR. Muslim]

Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

3 dari 6 halaman

© Therichest.com

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat [pembalasan] dosa[nya] [68], [yakni] akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina [69]." [Q.S Al-Furqan: 68-69]

4 dari 6 halaman

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [Q.S An-Nur: 2].

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

5 dari 6 halaman

Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

6 dari 6 halaman

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” [HR. Thabrani].

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

“Tiga [jenis manusia] yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” [HR. Muslim]

tirto.id - Contoh toleransi antar umat beragama dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Contoh toleransi beragama seperti sikap menghormati pelaksanaan ibadah yang dianut pemeluk agama lain.

Contoh toleransi terhadap agama lain adalah menjadi dasar untuk hidup saling berdampingan dalam kehidupan berbangsa. Nilai ini harus diamalkan untuk hidup bernegara.

Nilai toleransi dan saling menghargai satu sama lain telah menjadi nilai moral yang sudah tertanam di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Indonesia merupakan negara dengan berbagai macam adat, budaya, dan juga agama.

Pemerintah Indonesia mengakui enam agama. Agama tersebut ialah Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Perbedaan inilah yang membuat Indonesia kaya akan budayanya dan tertanamnya karakter bangsa Indonesia untuk saling menghormati.

Negara Indonesia juga memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk dan mengamalkan ajaran masing-masing agamanya. Seperti yang tertulis pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat [2] yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Dari sini kita bisa melihat, bahwa Indonesia memberikan kebebasan penuh bagi warganya untuk memilih agamanya masing-masing, maka sudah seharusnya tingkat toleransi kita sebagai warga negara harus tinggi agar bisa menyesuaikan hak bebas tersebut.

Kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Indonesia sudah pasti tidak jauh dari sikap toleransi. Dilansir dari data Badan Pusat Statistik [BPS], Indonesia mempunyai 633 kelompok suku besar atau 1.340 suku bangsa.

Melihat banyaknya suku bangsa yang ada di Indonesia, tentu nilai saling menghormati dan toleransi sudah pasti menjadi suatu nilai yang harus diamalkan untuk hidup bernegara.

Contoh Toleransi Antar Umat Beragama

Lukman Surya Saputra dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII [2017:103] menyebutkan, dalam kehidupan berbangsa, kita harus saling menghormati satu sama lain.

Baik itu dalam hal perbedaan suku, ras, maupun agama. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain.

Oleh karena itu, bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:

  • Melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik dan benar.
  • Menghormati agama yang diyakini orang lain.
  • Tidak memaksakan keyakinan agama yang dianutnya kepada orang lain.
  • Toleran terhadap pelaksanaan ibadah yang dianut pemeluk agama lain.
  • Perilaku baik dalam kehidupan keberagaman beragama tersebut harus kita laksanakan.

Tidak hanya di lingkungan keluarga, namun juga di sekolah, masyarakat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal inilah yang menjadi dasar untuk hidup saling berdampingan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Baca juga:

  • Tips dan Cara Menumbuhkan Toleransi pada Anak Versi Kemendikbud
  • Sejarah Hari Toleransi Internasional: Diperingati Tiap 16 November

Baca juga artikel terkait KEHIDUPAN BERAGAMA atau tulisan menarik lainnya Abraham William
[tirto.id - wlm/tha]

Penulis: Abraham William Editor: Dhita Koesno Kontributor: Abraham William

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:23 WIB

Orang yang melakukan tiga dosa paling besar akan mendapatkan hukuman berat dari Allah Taala. Semoga kita dijauhkan dari tiga perkara tersebut. Foto ilustrasi/Ist

Di antara dosa yang tidak disukai Allah Ta'ala ada tiga perbuatan yang tergolong ke dalam dosa paling besar. Ketiga dosa ini merupakan dosa paling dimurkai Allah Ta'ala. Semoga Allah menjauhkan kita dari ketiga perbuatan ini.

Apa saja dosa tersebut? Allah dan Rasul-Nya mengabarkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. [Baca Juga: Inilah Perbuatan yang Menghalangi Seseorang Masuk Surga]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ [رواه البخاري]

Dari Ibnu Mas'ud RA berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW , ' Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Maka Nabi SAW menjawab, "Engkau menjadikan tandingan [syirik] untuk Allah, padahal Dia lah yang menciptakanmu." Aku lalu berkata, 'Jika demikian berarti itu memang perkara besar!" Kemudian aku bertanya lagi, 'Lalu apa lagi? ' Nabi SAW menjawab: "Engkau membunuh anakmu karena kamu khawatir [takut] ia akan makan bersamamu." Kemudian saya bertanya, "Lantas apa lagi?" Nabi SAW menjawab: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." [HR. Al-Bukhari]

Direktur Institut for Islamic Studies dan Development Jakarta, Ustaz Rikza Maulan menjabarkan makna hadis tersebut, yaitu:

Jakarta -

Surah Al Maidah ayat 2-3 mencakup keseluruhan aturan yang dilarang dalam Islam. Baik dalam perbuatan yang terlarang atau pun makanan yang terlarang dikonsumsi oleh umat muslim.

Sebelum masuk dalam bahasan isi kandungan surah Al Maidah, perlu diketahui bahwa surah ini merupakan surat yang tergolong dalam surah Madaniyah dan terletak pada urutan ke-5 dalam susunan mushaf Al Quran.

Surat Al Maidah juga termasuk dalam surah Thuwal [surat panjang] dan merupakan salah satu surah terbesar dalam Al Quran.

Adapun bacaan lengkap surah Al Maidah ayat 2-3 beserta latin dan artinya adalah sebagai berikut,

Surah Al Maidah Ayat 2-3, Latin, Beserta Artinya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ [2]

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
[3] الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Bacaan latin: 2. yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb

3. ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: "2. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan [melanggar kehormatan] bulan-bulan haram, jangan [mengganggu] hadyu [hewan-hewan kurban] dan qala'id [hewan-hewan kurban yang diberi tanda], dan jangan [pula] mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian[mu] kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas [kepada mereka]. Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.

3. Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan pula] mengundi nasib dengan azlam [anak panah], [karena] itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Rangkuman isi kandungan surat Al Maidah ayat 2-3 diatas dapat disimak pada pemaparan berikut ini,

1. Perbuatan yang dilarang

Melansir dari tafsir Kemenag, Surat Al Maidah ayat 2 mengandung hukum-hukum Allah SWT tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji. Seperti cara melakukan tawaf, sa'i juga tempat-tempat untuk mengerjakan rukun ibadah haji yakni Kakbah, safa dan marwah.

Selain itu disebutkan sejumlah perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh para muslim selama ibadah haji tersebut. Setidaknya ada lima aturan yang secara keras disebutkan dalam ayat ini, di antaranya:

1. Larangan melanggar peraturan Allah SWT terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

2. Larangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram yakni bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.

3. Larangan mengganggu binatang-binatang hadyu, seperti unta, lembu, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.

4. Larangan mengganggu qalaid yaitu binatang-binatang hadyu [kurban], yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Kabah.

5. Larangan menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia [rezeki] Allah seperti berdagang dan mencari keridhaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah.

2. Makanan yang diharamkan

Ayat selanjutnya menerangkan makanan apa saja yang boleh dimakan dan dilarang untuk disantap. Allah SWT berfirman agar manusia tidak memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, dan daging hewan yang mati tercekik.

Selain itu, ada larangan pula untuk memakan daging hewan yang mati karena sejumlah alasan berikut. Seperti dipukul, ditanduk oleh hewan lain, jatuh dari tempat yang tinggi, diterkam binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala.

Meskipun demikian, Islam dan ajarannya yang sempurna dalam prinsip urusan duniawi maupun ukhrawi pun dijelaskan dalam akhir ayat ini. Umat muslim yang terpaksa harus memakan daging haram yang telah disebutkan di atas, diberi keringanan memakannya demi kebutuhan untuk bertahan hidup.

Semoga informasi yang dikandung dalam surat Al Maidah ayat 2-3 bermanfaat ya, detikers!

Simak Video "Melihat Madrasah di Afghanistan di Bawah Kepemimpinan Taliban"

[rah/lus]

Jakarta -

Mubah adalah salah satu hukum Islam. Secara bahasa, mubah artinya diizinkan atau dibolehkan seperti yang dikutip dari buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia karya Hikmatullah dan Mohammad Hifni.

Adapun secara terminologi, mubah adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melakukannya atau meninggalkannya. Apabila dilakukan tidak dijanjikan ganjaran pahala, pun bila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa atau pun siksa.

Ketentuan hukum mubah merupakan ketentuan yang bersifat fleksibel dalam Islam. Sebab itu, ketentuan ini dikembalikan kepada masing-masing pribadi. Apakah perbuatan yang hendak dikerjakan akan mendatangkan manfaat atau justru membawa mudharat bagi diri sendiri.

"Terdapat berbagai perbuatan dalam kehidupan manusia di dunia ini yang boleh dikerjakan atau tidak dikerjakan. Ketentuan ini menuntut kejelian seseorang untuk menggunakan akal pikirannya. Apakah perbuatan tersebut baik atau tidak untuk dikerjakan," tulis Harjan Syuhada dan Sungarso dalam tulisannya yang bertajuk Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII.

Para ulama ushul mengemukakan ada tiga bentuk mubah berdasarkan keterkaitannya dengan mudharat dan manfaat. Tiga bentuk mubah yang dimaksud yakni,

  1. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
  2. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
  3. Mubah yang pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut syara'. Namun, Allah memaafkan pelakunya sehingga perbuatan itu menjadi mubah. Misalnya, mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.

Berdasarkan pengelompokkan ini, diketahui pula bahwa mubah adalah sesuatu yang mulanya diharamkan. Namun, karena faktor tertentu menyebabkan perbuatan tersebut dihalalkan dan berakhir menjadi perbuatan yang dibolehkan.

Dalil dan Contoh Mubah

Beberapa contoh dari perbuatan yang hukumnya mubah telah dijelaskan dalam firman Al Quran. Salah satunya termaktub dalam surat Al Jumu'ah ayat 10,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."

Selain itu, contoh perbuatan mubah juga dijelaskan dalam surat Al Ma'idah ayat 2. Berikut bunyi suratnya,

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

Artinya: "...Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu..."

Hukum dan pengaruh terhadap suatu perbuatan disebut ibahah, sedangkan mubah adalah perbuatan yang diberi pilihan untuk berbuat tersebut. Jadi, apabila perbuatan ibadah dinilai baik, sebaiknya dikerjakan saja. Sebaliknya, bisa ditinggalkan bila tidak membawa manfaat.

Simak Video "KuTips: Tips Betah Baca Al-Qur'an Biar Khatam Pas Ramadan!"

[rah/erd]

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA