KENDAL – Komitmen kebangsaan senantiasa dibina dan dipelihara sehingga tetap terpelihara persatuan dan kesatuan, kebersamaan, saling menghargai, guna tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan dalam segala aspek kehidupan. Show Dalam meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, perlu dimaknai nilai-nilai yang terkandung dalam empat consensus dasar negara; Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45 demi memantakan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh. Toha, ST, MSi dalam kegiatan Seminar Wawasan Kebangsaan, Selasa (13/3) di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Patebon dengan tema ” Memperkokoh Wawasan Kebangsaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Menurut Sekda, ideology Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. NKRI adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah dan kepualauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara merdeka. Untuk meningkatkan kecintaan kepada NKRI, seluruh warga negara harus membangun rasa saling menghargai dengan segala macam perbedaan latar belakangnya. Peningkatan pemahaman terhadap kemajemukan social budaya sebagai pencitraan dari budaya bangsa Indonesia yang semakin dewasa merupakan upaya membangun citra diri didasarkan aktualisasi nilai-nilai kebhinekaan yang kita miliki. Untuk itu diharapkan tindakan nyata agar kebhinekaan ini tetap terjaga. Sementara, Kepala Seksi Bina Ideologi Kesbangpol Anggri Y mengatakan, tujuan kegiatan seminar tersebut, menanamkan cinta tanah air melalui sosialisasi Wawasan Kebangsaan. Ia juga menambahkan kegiatan sosialisasi Wawasan Kebangsaan tersebut diadakan 14 kali dalam setahun di kecamatan dan sekolah – sekolah. Kegiatan diikuti seluruh staf ASN di Kecamatan Patebon dengan narasumber Sekda Moh. Toha, ST, MT dan sejumlah narasumber antara lain dari Kodim 0715 Kendal. ( Kominfo / heDJ ) Jelaskan dua manfaat keberagaman masyarakat Indonesia 29. Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada setiap warga negara di berbagai lingkungan kehidupan dan untuk semua elemen masyarakat agar tercipta … Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu a. Pasal 27 (3) C. Pasal 33 b. Pas … 13. Perhatikan pernyataan berikut! (1) Ekonomi. (2) Adat istiadat. (3) Agama. (4) Suku bangsa. (5) Ras. (6) Politik. Pernyataan yang mengandung unsur … Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memeliha …
KENDAL – Komitmen kebangsaan senantiasa dibina dan dipelihara sehingga tetap terpelihara persatuan dan kesatuan, kebersamaan, saling menghargai, guna tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan dalam segala aspek kehidupan. Dalam meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, perlu dimaknai nilai-nilai yang terkandung dalam empat consensus dasar negara; Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45 demi memantakan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh. Toha, ST, MSi dalam kegiatan Seminar Wawasan Kebangsaan, Selasa [13/3] di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Patebon dengan tema ” Memperkokoh Wawasan Kebangsaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Menurut Sekda, ideology Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. NKRI adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah dan kepualauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara merdeka. Untuk meningkatkan kecintaan kepada NKRI, seluruh warga negara harus membangun rasa saling menghargai dengan segala macam perbedaan latar belakangnya. Peningkatan pemahaman terhadap kemajemukan social budaya sebagai pencitraan dari budaya bangsa Indonesia yang semakin dewasa merupakan upaya membangun citra diri didasarkan aktualisasi nilai-nilai kebhinekaan yang kita miliki. Untuk itu diharapkan tindakan nyata agar kebhinekaan ini tetap terjaga. Sementara, Kepala Seksi Bina Ideologi Kesbangpol Anggri Y mengatakan, tujuan kegiatan seminar tersebut, menanamkan cinta tanah air melalui sosialisasi Wawasan Kebangsaan. Ia juga menambahkan kegiatan sosialisasi Wawasan Kebangsaan tersebut diadakan 14 kali dalam setahun di kecamatan dan sekolah – sekolah. Kegiatan diikuti seluruh staf ASN di Kecamatan Patebon dengan narasumber Sekda Moh. Toha, ST, MT dan sejumlah narasumber antara lain dari Kodim 0715 Kendal. [ Kominfo / heDJ ] Jakarta - Konsep empat pilar kebangsaan merupakan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] periode 2009-2014. Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi. Ketua Fraksi Gerindra MPR kala itu Martin Hutabarat menyebutkan gagasan pilar negara kebangsaan Indonesia muncul untuk menjaga Indonesia agar tetap satu kesatuan berlandaskan Pancasila. "Disini lah muncul gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara dari Ketua MPR, yang isinya menguraikan pentingnya menjaga NKRI dengan mengamalkan Pancasila agar kita tidak terperosok mengikuti jejak Uni Soviet dan Yugoslavia, yang pecah menjadi berpuluh-puluh negara," kata Martin kepada detikcom, Senin [10/6/2013]. Dalam sambutan buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pimpinan MPR menyebutkan empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa danbernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara. Menurut MPR, pengamalan nilai-nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk "Berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari," seperti yang dikutip dari buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" "Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika." Berikut empat pilar negara kebangsaan Indonesia:1. Pancasila Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama 'Pancasila' sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni 'Panca' yang berarti Lima dan 'Sila' yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar [UUD] 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut -Ketuhanan yang Maha Esa-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab-Persatuan Indonesia-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan -Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia. 2. UUD 1945 UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] sengaja dibentuk. Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945. Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP] mengukuhkan pengesahan UUD 1945. 3. NKRI NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta. NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 4. Bhinneka Tunggal Ika Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, 'Bhina' artinya pecah, 'Ika' artinya itu, 'Tunggal' artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu. Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia. Selamat belajar pilar negara kebangsaan Indonesia! [pay/erd] Page 2Jakarta - Konsep empat pilar kebangsaan merupakan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] periode 2009-2014. Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi. Ketua Fraksi Gerindra MPR kala itu Martin Hutabarat menyebutkan gagasan pilar negara kebangsaan Indonesia muncul untuk menjaga Indonesia agar tetap satu kesatuan berlandaskan Pancasila. "Disini lah muncul gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara dari Ketua MPR, yang isinya menguraikan pentingnya menjaga NKRI dengan mengamalkan Pancasila agar kita tidak terperosok mengikuti jejak Uni Soviet dan Yugoslavia, yang pecah menjadi berpuluh-puluh negara," kata Martin kepada detikcom, Senin [10/6/2013]. Dalam sambutan buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pimpinan MPR menyebutkan empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa danbernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara. Menurut MPR, pengamalan nilai-nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk "Berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari," seperti yang dikutip dari buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" "Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika." Berikut empat pilar negara kebangsaan Indonesia:1. Pancasila Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama 'Pancasila' sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni 'Panca' yang berarti Lima dan 'Sila' yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar [UUD] 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut -Ketuhanan yang Maha Esa-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab-Persatuan Indonesia-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan -Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia. 2. UUD 1945 UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] sengaja dibentuk. Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945. Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP] mengukuhkan pengesahan UUD 1945. 3. NKRI NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta. NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 4. Bhinneka Tunggal Ika Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, 'Bhina' artinya pecah, 'Ika' artinya itu, 'Tunggal' artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu. Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia. Selamat belajar pilar negara kebangsaan Indonesia! [pay/erd]Video yang berhubungan |