Sebutkan 3 syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat

Zakat Fitrah

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syaban. Zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.

Selain untuk membahagiakan fakir miskin pada hari raya Idulfitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil selama seseorang melaksanakan puasa Ramadan. Hal ini agar orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci.

Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras seperti yang dilansir dari laman merdeka.com (7/4/2020).

Zakat Maal

Menurut bahasa, kata mâl berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.

Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:

a) Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai

b) Dapat diambil manfaat sebagaimana lazimnya. Contoh: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Nisab/cara menghitung zakat maal:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Sementara itu, dalam zakat maal terdapat 4 jenis zakat lain yang disebut zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham, dan zakat perusahaan.

a. Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan. Diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)

Cara menghitung zakat maal:

2,5% x Jumlah pendapatan bruto

Contoh:

Bapak A menerima penghasilan senilai Rp10.000.000,-. Jika harga beras yang biasa dikonsumsi saat ini Rp10.000,-/kg, maka nishab zakat senilai Rp5.240.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat profesi yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp10.000.000,- = Rp250.000,-.

b. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)

Cara menghitung zakat maal:

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

c. Zakat Saham

Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)

Cara menghitung zakat maal:

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Cara menghitung zakat saham (dalam satuan lot):

Nominal zakat : (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh perhitungan zakat:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

d. Zakat Perusahaan

Muktamar Intemasional Pertama menganalogikan zakat perusahaan ini dengan zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan kegiatan ekonomi perusahaan berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan.

Pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya.

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar hutang jangka pendek)

Contoh perhitungan zakat:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

3 dari 5 halaman

Mengutip Liputan6.com dari Lazgis, muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Muzakki adalah seseorang yang terkena kewajiban membayar zakat, yang harus memenuhi kriteria berikut:

1. Beragama Islam

Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).

2. Merdeka

Muzakki adalah seseorang yang merdeka, jadi kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.

3. Dimiliki secara sempurna

Muzakki adalah seorang Muslim yang memiliki harta. Harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harta benda yang dimiliki secara sempurna oleh seorang Muslim.

4. Mencapai nishab

Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta berbeda-beda, tergantung jenis harta bendanya.

5. Telah haul

Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).

4 dari 5 halaman

Orang yang menerima zakat disebut mustahik. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan pada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

5 dari 5 halaman

Berikut lima keutamaan zakat yang wajib diketahui umat Muslim, salah satunya menyempurnakan iman dan telah dirangkum merdeka.com melalui berbagai macam sumber:

Menyempurnakan Iman

Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanatkan agamanya.

Menghapus Dosa

Berbuat kebaikan dapat menambah pahala dan mengurangi dosa kita, atau bahkan menghapusnya.

Rasulullah SAW bersabda,

"Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaai).

Membersihkan Hati dan Diri

Dengan membayar zakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir.

Alasannya, jika seseorang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apapun, seperti pengetahuan, uang, atau kebaikan, dirinya akan merasa lebih lengkap ketika telah memberikan sesuatu yang berarti untuk orang lain

Menjaga Kesetaraan

Berzakat membantu untuk menjaga kesetaraan antara si miskin dan si kaya agar tidak semakin senjang. Ketika seluruh masyarakat memanfaatkan ini, konflik kelas dapat dikurangi untuk menjaga keseimbangan.

Zakat Memberi Lebih

Dengan mengeluarkan zakat, seseorang diyakini akan mendapatkan rezeki lebih. Zakat berarti proliferasi, atau pertumbuhan. Jadi ketika kamu memberikan zakat, maka penghasilan kamu akan meningkat.

(mdk/amd)