Sebutkan 4 hal yang dilakukan seorang muslim dalam mengurus jenazah

Sebutkan 4 hal yang dilakukan seorang muslim dalam mengurus jenazah

Perbesar

Tata Cara Menguburkan Jenazah (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Tata cara mengurus jenazah dari memandikan sampai menguburkan yang terakhir adalah menguburkan jenazah.

1. Memperdalam galian lobang kubur agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dapat dimakan oleh burung atau binatang pemakan bangkai.

2. Cara menaruh jenazah di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat kemudian di atasnya ditaruh papan kayu atau yang semacamnya dengan posisi agak condong agar tidak langsung tertimpa tanah. Namun bisa juga dengan cara lain dengan prinsip yang hampir sama, misalnya dengan menggali di tengah-tengah dasar lobang kubur, kemudian jenazah ditaruh di dalam lobang.

Lalu di atasnya ditaruh semacam bata atau papan dari semen dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dilakukan bila tanahnya gembur. Cara lain adalah dengan menaruh jenazah dalam peti dan menanam peti itu dalam kubur.

3. Cara memasukkan jenazah ke kubur yang terbaik adalah dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur.

4. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur supaya tidak terlentang kembali.

5. Para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan supaya dilepas.

6. Waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa seperti: Bismillahi Waala Millati Rosulillah Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud).

7. Untuk jenazah perempuan, dianjurkan membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedang untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.

8. Orang yang turun ke lobang kubur jenazah perempuan untuk mengurusnya sebaiknya orang-orang yang semalamnya tidak mensetubuhi isteri mereka.

9. Setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah.

10. Berdoa setelah selesai menguburkan jenazah.

Selesai mengubur dan sebelum meninggalkan tempat penguburan pelayat mengambil tanah dan menaburkannya dari arah kepala tiga kali, lalu berdiri di sisinya, dan membaca do’a sebagai berikut:

“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi, wanaqqohi minal khotoya kamaayunaqqottsaubu abyadhu minadanasi, waabdilhu daaron khoiron in daarihi, waahlankhoiron min ahlihi, wazaujan khoiron minzaujihi, waqihi fitnatal qobri wa’adaabinnar”

Termasuk sunnah adalah menyegerakan pengurusan jenazah

ANTARA

Termasuk sunnah adalah menyegerakan pengurusan jenazah. Ilustrasi pemakaman jenazah (ilustrasi)

Rep: Rossi Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Apabila seorang Muslim sudah dipastikan meninggal, maka salah satu hal yang perlu dilakukan yakni menyegerakan penyelenggaraan jenazah. 

Baca Juga

Sementara menunda pengurusan jenazah, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

"Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian." (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).

Di samping itu, dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dengan judul asli 'Shalatul Jinazah', ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang Muslim. 

Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW  menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر  "Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar." (HR Muslim). .

Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.

Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak." (muttafaqun alaihi).

Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW di atas. "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (muttafaqun alaihi).

Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain. 

Sebutkan 4 hal yang dilakukan seorang muslim dalam mengurus jenazah

Ilustrasi, Ini 4 kewajiban umat muslim terhadap orang yang sudah meninggal dunia /Pixabay/ADOBE STOCK/

KLIK BANGGAI - Umat Muslim memiliki empat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang hidup terhadap orang yang meninggal dunia.

Empat kewajiban umat muslim itu adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.   

Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. 

Baca Juga: Duh, Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Akad Nikah Dua Kali, Bolehkah? Ustad Syahrul Gunawan Menjawab

Dikutip Klik Banggai dari NU Online, tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit. 

Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, yakni cara minimal dan cara sempurna.   

>

Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.   

Baca Juga: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Antisipasi Penyakit Stroke Penyumbatan Darah dan Pendarahan

Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009):

أقل الغسل تعميم بدنه بالماء  

Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:1- Memandikan2- Mengafani3- Menyolatkan4- MenguburkanEmpat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.Berikut kami sebutkan point-point penting yang mesti dilakukan yang terdapat pada empat hal di atas. Sebagai rujukan utama kami adalah fikih ulama Syafi’i dari penjelasan Al Qodhi Abu Syuja’ dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ditambah beberapa dari penjelasan lainnya.Memandikan MayitAda dua mayit yang tidak dimandikan: (1) orang yang mati dalam medan perang (mati syahid), (2) janin yang belum mengeluarkan suara tangisan, ini menurut madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah.Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.Mengafani MayitMengafani mayit dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).Menyolatkan MayitShalat jenazah terdapat tujuh rukun:1- Berniat (di dalam hati).2- Berdiri bagi yang mampu.3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.7- Salam setelah takbir keempat.Tujuh rukun di atas disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam kitab Al Iqna’.Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga:اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِAllahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963)Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.Do’a khusus untuk mayit anak kecil:اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًاAllahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)Do’a setelah takbir keempat:اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُAllahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa.Menguburkan MayitMayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat.Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut.Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).Larangan Terhadap KuburDilarang mendirikan bangunan di atas kubur dan tidak boleh kubur disemen. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i namun banyak diselisihi oleh kaum muslimin di negeri kita karena kubur yang ada saat ini dipasang kijing, marmer dan atap.Padahal terdapat hadits, dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970). Sudah dibahas oleh Rumaysho.Com: Memasang Kijing, Marmer dan Atap di Atas Kubur.Terhadap Keluarga MayitBoleh menangisi mayit asal tidak dengan niyahah (meratap atau meraung-raung dengan suara teriak atau keras), diharapkan keluarga sabar dan ridho.

Disunnahkan menta’ziyah keluarga mayit hingga hari ketiga setelah pemakaman.