Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan
Lihat Foto

shutterstock.com

Sistem hukum nasional

KOMPAS.com - Sistem hukum Indonesia merupakan sistem bidang hukum yang digunakan saat ini. Dari segi materi hukum, banyak peraturan yang masih menggunakan aturan zaman Belanda.

Dalam buku Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2015) oleh Mirza Nasution, sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang dicita-ciatakan. Di mana sistem hukum tersebut akan berubah menjadi sistem hukum Indonesia jika sudah berlaku.

Kerangka sistem hukum nasional dibentuk dari kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur dari sistem hukum nasional.

Kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut, yaitu materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum, dan pendidikan hukum.

Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sistem hukum nasional secara umum memiliki tiga pokok unsur. Berikut penjelasannya:

Materi hukum dalam siste m hukum nasional yaitu kaidah-kaidah yang ada di peraturan perundang-undangan, baik tertulis atau tidak tertulis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang berbangsa dan bernegara.

Hukum bersifat mengikat masyarakat di dalamnya. Untuk memahami materi hukum di dalam sistem hukum nasional terdapat tiga faktor yang berkaitan, yaitu:

Indonesia memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenisnya memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Penggolongan hukum tersebut adalah:

  1. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan hukum peradilan.
  2. Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, seperti hukum publik dan hukum privat.
  3. Hukum berdasarkan kekuatan berlaku atau sifatnya
  4. Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya, seperti hukum materiil dan hukum formal
  5. Hukum berdasarkan tempat atau ruang lingkup berlakunya
  6. Hukum berdasarkan waktu berlakunya
  7. Hukum berdasarkan luas berlakunya, yaitu hukum umum dan hukum khusus
  8. Hukum berdasarkan subyek yang diaturnya, seperti hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antargolongan
  9. Hukum berdasarkan hubungan yang diaturnya, yaitu hukum obyektik dan hukum subyektif
  10. Hukum berdasarkan sumbernya

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Berdasarkan buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda-beda bagi beberapa ahli.

Di mata ahli sejarah, sumber hukum adalah undang-undang atau dokumen lain yang bernilai undang-undang. Bagi ahli sosiologi dan antropologi, sumber hukum adalah masyarakat seluruhnya.

Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Apabila Warga Negara Indonesia tidak mematuhi hukum yang ada tentu akan dijatuhi sanki berupa denda hingga dipenjara.

Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Mungkin itu sedikit gambaran mengenai pengertian hukum. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa membaca pengertian dari para ahli, tujuan hingga jenis-jenisnya.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai pengertian hukum menurut para ahli, tujuan, unsur hingga jenis-jenisnya, seperti dilansir dari laman Salamadian dan Cerdika, Jumat (18/12/2020).

Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

ilustrasi Cek Fakta

- Melindungi hak asasi setiap manusia.

- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

ilustrasi Cek Fakta

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

2. Dibuat Badan Resmi yang Berwajib

Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Sanksi Bersifat Tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.

Sebutkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

ilustrasi Cek Fakta

1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Ada pun yang termasuk hukum publik ialah hukum pidana. Dalam hukum pidana tersebut mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan jika diperlukan masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Sementara yang termasuk dalam hukum privat ialah hukum perdata. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu dengan lainnya.

Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Sumber: Salamadian, Cerdika

  • 0%suka
  • 0%lucu
  • 0%sedih
  • 0%marah
  • 0%kaget
  • 0%aneh
  • 0%takut
  • 0%takjub