bisnis halal. ©2012 Merdeka.com
SUMUT | 29 Mei 2020 08:45 Reporter : Ani Mardatila Merdeka.com - Kata 'halal' secara harfiah berarti diizinkan, dan dalam terjemahan biasanya digunakan sebagai halal. Sudah terkenal dalam perdagangan daging bahwa umat Islam mengonsumsi daging halal. Namun, terkadang pertanyaan diajukan, apa itu halal? Dalam bahasa Arab itu berarti diizinkan. Lawan halal adalah haram, yang berarti dilarang atau tidak diizinkan. Bahasa Arab adalah bahasa Alquran, kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Suci Islam untuk diikuti secara keseluruhan oleh umat Islam. Istilah-istilah ini umumnya digunakan dalam kaitannya dengan produk makanan, produk daging, kosmetik, produk perawatan pribadi, farmasi, bahan makanan, dan bahan kontak makanan. Sementara banyak hal jelas halal atau haram, ada beberapa hal yang tidak jelas. Informasi lebih lanjut diperlukan untuk mengategorikan mereka sebagai halal atau haram. 2 dari 5 halaman
©2012 Merdeka.com Ada beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia. Berikut beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal: Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya: Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88) Selain itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berfirman, yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168). Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan. 3 dari 5 halaman
Makanan dan minuman halal harus memiliki beberapa kategori berikut dilansir dari Liputan6: Halal Zatnya. Hal ini berarti makanan dan minuman halal harus terbuat dari bahan yang halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain. Halal Cara Mendapatkannya. Selain itu, makanan dan minuman halal harus didapatkan dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum agama akan menjadi haram. Jadi walaupun kamu mengonsumsi makanan dan minuman yang dari segi zat adalah halal, namun kamu mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal tersebut menjadi haram. Halal Proses Pengolahannya. Selanjutnya, makanan dan minuman halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram. Berikut dalil tentang makanan dan minuman halal dan haram: Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173) Makanan berlabel halal hanya mengandung bahan-bahan yang sepenuhnya diizinkan untuk dikonsumsi oleh agama Islam dan belum bersentuhan dengan makanan non-halal. 4 dari 5 halaman
5 dari 5 halaman
Semua makanan dianggap halal kecuali yang berikut ini (yang haram):
Produk Haram lainnya:
(*Dapat dikonsumsi jika berasal dari hewan halal.) (mdk/amd)
Makanan Haram Dalam Islam – Makan adalah sebuah kegiatan yang menjadi salah satu kebutuhan semua makhluk yang bernyawa. Selain itu, makan juga bisa mendukung semua aktivitas yang akan dilakukan semua oleh makhluk ciptaan-Nya. Tanpa makan tubuh kita akan lemah dan tak bertenaga. Sehingga kita tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik. Warungnuuk.blogspot.comSeperti yang kita tau, tidak semua makanan di dunia ini bisa di makan. Karena makanan bisa memberikan pengaruh untuk tubuh. Beberapa makanan juga bisa memberi pengaruh buruk yang pada akhirnya bisa akan membuat tubuh kita sakit. Lalu apa yang harus kita lakukan supaya bisa memilih makanan yang tepat untuk tubuh kita? Memakan semua sesuatu yang baik dan halal sudah sepantasnyalah kita perhatian untuk menentukan jenis makanan yang akan kita makan. Kenapa ? Karena makanan tidak hanya berpengaruh kepada kesehatan jasmani saja. Namun juga bisa berpengaruh kepada kesehatan rohani pemakannya. Dalil Perintah Memilih Makanan yang HalalAllah SWT berfirman :
Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menetapkan beberapa jenis makanan yang haram untuk kita makan, seperti pada : 1. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3
Artinya :
2. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 90
Artinya :
3. Al- Qur’an Surat Al- Baqarah ayat 173
Artinya :
4. Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145
Artinya :
Macam-macam Makanan HaramAyat-ayat di atas sudah ditetapkan dalam beberapa jenis makanan haram untuk kita makanan, Diaantaranya adalah : Bangkai (Al- Maitah) pixabay.comRosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
Jadi bagaimanakah sebuah daging bisa dinyatakan sebagai bangkai yang diharamkan? Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah Subhanahu wata’ala telah menjelaskan bahwa bisa disebut dengan bangkai yang diharamkan jika ada hewan yang mati secara tak wajar atau tanpa melalui proses yang disyariatkan seperti penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
Jika sebelum hewan tadi mati namun kita sempat menyembelihnya hewan tersebut halal dan bisa dimakan. Namun akan menjadi haram jika hewan tersebut disembelih tidak mengatas nama selain Allah SWT. Islam memberikan pengecualian terhadap 2 jenis bangkai ini, yaitu ikan dan belalang, dimana kedua bangkai hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
Darah yang mengalir Mengkonsumsi darah menjadi makanan atau minuman merupakan adalah kebiasaan orang-orang jahiliyyah pada zaman dahulu. Dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika disembelih akan mereka olah menjadi makanan atau minuman. Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi. Sebagaimana Hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa. Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am sudah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah juag diharamkan ? Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi) Lalu apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan. Hewan babi ytmng.comMakanan yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan? Beberapa pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, diantaranya : Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi. Babi memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang, dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi jantan dengan babi jantan) Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT lintasgayo.comDalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram. Mengapa? Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya. Allah SWT telah berfirman :
Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas nezdn.wordpress.comMenurut kesepakatan dari para ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan. |