Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
bisnis halal. ©2012 Merdeka.com

SUMUT | 29 Mei 2020 08:45 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Kata 'halal' secara harfiah berarti diizinkan, dan dalam terjemahan biasanya digunakan sebagai halal.

Sudah terkenal dalam perdagangan daging bahwa umat Islam mengonsumsi daging halal. Namun, terkadang pertanyaan diajukan, apa itu halal? Dalam bahasa Arab itu berarti diizinkan.

Lawan halal adalah haram, yang berarti dilarang atau tidak diizinkan. Bahasa Arab adalah bahasa Alquran, kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Suci Islam untuk diikuti secara keseluruhan oleh umat Islam.

Istilah-istilah ini umumnya digunakan dalam kaitannya dengan produk makanan, produk daging, kosmetik, produk perawatan pribadi, farmasi, bahan makanan, dan bahan kontak makanan.

Sementara banyak hal jelas halal atau haram, ada beberapa hal yang tidak jelas. Informasi lebih lanjut diperlukan untuk mengategorikan mereka sebagai halal atau haram.

2 dari 5 halaman

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan

©2012 Merdeka.com

Ada beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia. Berikut beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal:

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Selain itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

3 dari 5 halaman

Makanan dan minuman halal harus memiliki beberapa kategori berikut dilansir dari Liputan6:

Halal Zatnya.

Hal ini berarti makanan dan minuman halal harus terbuat dari bahan yang halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain.

Halal Cara Mendapatkannya.

Selain itu, makanan dan minuman halal harus didapatkan dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum agama akan menjadi haram.

Jadi walaupun kamu mengonsumsi makanan dan minuman yang dari segi zat adalah halal, namun kamu mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal tersebut menjadi haram.

Halal Proses Pengolahannya.

Selanjutnya, makanan dan minuman halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Berikut dalil tentang makanan dan minuman halal dan haram:

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)

Makanan berlabel halal hanya mengandung bahan-bahan yang sepenuhnya diizinkan untuk dikonsumsi oleh agama Islam dan belum bersentuhan dengan makanan non-halal.

4 dari 5 halaman

  1. Sumber Halal
    Produk yang dibuat dari bahan-bahan berikut adalah Halal kecuali mengandung atau bersentuhan dengan zat Haram:
    1. Semua tanaman dan produknya
    2. Daging, unggas, burung buruan, dan hewan bersertifikat.
    3. Semua makhluk air, ikan, krustasea, dan moluska.
    4. Telur hanya dari burung yang bisa diterima.
    5. Rennet dari anak sapi bersertifikat Halal yang disembelih
    6. Rennet non-hewan (NAR, kultur)
    7. Gelatin yang diproduksi dari kulit dan / atau tulang sapi halal bersertifikat,
    8. Bahan-bahan hewani bersertifikat Halal
  2. Penyembelihan Halal
    Kondisi yang diperlukan untuk penyembelihan hewan dan burung halal adalah:
    1. Rumah pemotongan hewan atau pabrik harus di bawah pengawasan ketat dan konstan dari organisasi keagamaan.
    2. Tempat, mesin dan peralatan harus digolongkan menurut Syariah Islam (hukum) sebelum produksi terjadi.
    3. Penyembelih haruslah seorang Muslim yang dewasa dan saleh yang memiliki akal sehat yang memahami sepenuhnya dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyembelihan halal dan disetujui oleh otoritas agama.
    4. Hanya hewan dan burung hidup yang dapat diterima yang dapat disembelih.
    5. Pembantaian harus dilakukan secara manual menggunakan pisau baja.
    6. Fasilitas harus tersedia untuk membilas pisau setelah setiap pembunuhan.
    7. Penjagal harus memutuskan saluran pernapasan, kerongkongan dan vena jugularis.
    8. Hewan itu harus benar-benar mati sebelum menguliti dapat terjadi.

5 dari 5 halaman

Semua makanan dianggap halal kecuali yang berikut ini (yang haram):

  1. Menurut pemikiran Islam saat ini, berikut ini dianggap Najis dan karena itu Haram (melanggar hukum, dilarang):
    1. Babi termasuk semua produk sampingan.
    2. Serangga yang dianggap jelek atau kotor seperti cacing, kutu, lalat, dll.
    3. Hewan dengan taring seperti harimau, singa, kucing dll,
    4. Burung yang memiliki cakar yang dengannya mereka menangkap mangsanya seperti burung hantu, elang, dll.
    5. Hewan yang didorong oleh Islam untuk dibunuh seperti kalajengking, kelabang, tikus dll,
    6. Anjing
    7. Hewan yang dilarang oleh Islam untuk dibunuh seperti lebah, dll.
    8. Hewan yang memiliki racun, racun atau menghasilkan efek buruk ketika dimakan seperti ikan, dll.
    9. Hewan amfibi seperti buaya, kura-kura, katak dll.
    10. Daging (tungkai, ekor, dll.) Yang telah dipotong dari hewan hidup.
    11. Hewan yang sah tidak disembelih menurut ritus Islam. (Ikan dibebaskan dari pembantaian).
    12. Bangkai atau hewan mati.
  2. Tanam dan produknya.
    1. Tumbuhan Beracun.
    2. Tanaman memabukkan
  3. Cairan dan produk mereka
    1. Minuman beracun
    2. Minuman memabukkan
  4. Hal-hal lain dan produk mereka
    1. Kotoran dan urin
    2. Jaringan plasenta
    3. Darah

Produk Haram lainnya:

  1. Lemak Hewan Non-Halal
  2. Enzim * (Enzim Mikroba diizinkan)
  3. Gelatin * - dari sumber non-halal (gelatin ikan halal)
  4. L-sistein (jika dari rambut manusia)
  5. Lemak babi
  6. Lipase * (hanya lipase hewan yang perlu dihindari)
  7. Pemendekan Hewan Non-Halal
  8. Kaldu daging yang tidak ditentukan
  9. Rennet * (Semua bentuk harus dihindari kecuali untuk tanaman / mikroba /
  10. rennet sintetis yang diperoleh dari hewan yang disembelih halal adalah
  11. diizinkan).
  12. Stok * (campuran kaldu spesies campuran atau kaldu daging)
  13. Tallow * (spesies non-halal)
  14. Makanan terkontaminasi dengan salah satu produk di atas

(*Dapat dikonsumsi jika berasal dari hewan halal.)

(mdk/amd)

Makanan Haram Dalam Islam – Makan adalah sebuah kegiatan yang menjadi salah satu kebutuhan semua makhluk yang bernyawa. Selain itu, makan juga bisa mendukung semua aktivitas yang akan dilakukan semua oleh makhluk ciptaan-Nya. Tanpa makan tubuh kita akan lemah dan tak bertenaga. Sehingga kita tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik.

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
Warungnuuk.blogspot.com

Seperti yang kita tau, tidak semua makanan di dunia ini bisa di makan. Karena makanan bisa memberikan pengaruh untuk tubuh. Beberapa makanan juga bisa memberi pengaruh buruk yang pada akhirnya bisa akan membuat tubuh kita sakit. Lalu apa yang harus kita lakukan supaya bisa memilih makanan yang tepat untuk tubuh kita?

Memakan semua sesuatu yang baik dan halal sudah sepantasnyalah kita perhatian untuk menentukan jenis makanan yang akan kita makan. Kenapa ? Karena makanan tidak hanya berpengaruh kepada kesehatan jasmani saja. Namun juga bisa berpengaruh kepada kesehatan rohani pemakannya.

Dalil Perintah Memilih Makanan yang Halal

Allah SWT berfirman :

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Artinya “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS. Al- Maidah ayat 88)

Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga menerangkan tentang hal tersebut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya

“Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.”

Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menetapkan beberapa jenis makanan yang haram untuk kita makan, seperti pada :

1. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

2. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

3. Al- Qur’an Surat Al- Baqarah ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

4. Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya :

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Macam-macam Makanan Haram

Ayat-ayat di atas sudah ditetapkan dalam beberapa jenis makanan haram untuk kita makanan, Diaantaranya adalah :

Bangkai (Al- Maitah)

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
pixabay.com

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Artinya “apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Jadi bagaimanakah sebuah daging bisa dinyatakan sebagai bangkai yang diharamkan?

Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah Subhanahu wata’ala telah menjelaskan bahwa bisa disebut dengan bangkai yang diharamkan jika ada hewan yang mati secara tak wajar atau tanpa melalui proses yang disyariatkan seperti penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :

  • Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
  • Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,
  • Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian
  • Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda
  • Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya

Jika sebelum hewan tadi mati namun kita sempat menyembelihnya hewan tersebut halal dan bisa dimakan. Namun akan menjadi haram jika hewan tersebut disembelih tidak mengatas nama selain Allah SWT.

Islam memberikan pengecualian terhadap 2 jenis bangkai ini, yaitu ikan dan belalang, dimana kedua bangkai hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)

Darah yang mengalir

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
kisahhuruhara.blogspot.com

Mengkonsumsi darah menjadi makanan atau minuman merupakan adalah kebiasaan orang-orang jahiliyyah pada zaman dahulu. Dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika disembelih akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.

Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.

Sebagaimana Hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa.

Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am sudah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah juag diharamkan ?

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)

Lalu apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.

Hewan babi

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
ytmng.com

Makanan yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?

Beberapa pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, diantaranya :

Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.

Babi memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang, dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi jantan dengan babi jantan)

Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.

Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
lintasgayo.com

Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram. Mengapa?

Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya.

Allah SWT telah berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas

Sebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
nezdn.wordpress.com

Menurut kesepakatan dari para ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.