Sebutkan beberapa kebijakan penting masa pemerintahan umar bin abdul aziz

Siapa yang tidak mengenal Umar bin Khattab? Beliau adalah salah satu dari 4 orang khulafaur rasyidin. Sebagai salah seorang sahabat nabi terbaik, tentu saja banyak orang yang mengagumi Umar bin Khattab. Selain ketegasan dan ketangkasannya, kepemimpinan di masa Umar merupakan kepemimpinan terbaik. Ada banyak kebijakan yang diterapkan Umar semasa kepemimpinannya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Kebijakan dalam bidang pendidikan dan pengajaran

Selama kepemimpinannya, Umar menerapkan banyak kebijakan. Termasuk juga yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Di bawah kepemimpinannya, Al-Qur’an diajarkan dan disebarkan ke seluruh pelosok negeri.

Bersama dengan itu, dibangun juga berbagai tempat belajar dan madrasah yang mempelajari Al-Qur’an, hadits, fiqh, dan berbagai ilmu agama. Para siswa dari madrasah tersebut diwajibkan untuk menghafal minimal 5 surat dari Al-Qur’an. Yaitu surat Al-Baqarah, An-Nisa, Al-hajj, An-Nur, dan Al-Maidah.

Ada beberapa madrasah yang dibangun di Makkah, Madinah, Bashrah, Kufah, Syam, dan Mesir. Setiap madrasah tersebut memiliki guru besarnya masing – masing yang berasal dari kalangan sahabat.

Beberapa sahabat yang ahli hadits dan fiqh pun diminta untuk mengajar. Di antaranya adalah Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Ubadah bin Shamit, Imran bin Hashim, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Ali bin Abu Thalib, dan termasuk juga Aisyah binti Abu Bakar.

2. Kebijakan pembangunan masjid

Pembangunan masjid juga menjadi perhatian Umar bin Khattab. Beliau memerintahkan para gubernur di Bashrah, Kufah, Mesir, dan para wali di sepanjang wilayah Syam untuk membangun masjid besar di pusat kota, dan juga satu masjid di setiap kampung dan suku.

Sementara Masjidil Haram dan masjid Nabawi pun juga dibangun agar menjadi lebih luas. Serta ditambahkan beberapa fasilitas seperti lampu gantung, wewangian, dan juga alas tikar.

3. Kebijakan kesehatan masyarakat

Selain memperhatikan agama masyarakatnya, Umar juga memperhatikan kesehatan masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, beliau banyak mendirikan klinik dan rumah sakit, serta pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Kebijakan pembagian wilayah administratif

Pada masa Umar juga pembagian wilayah administratif mulai diberlakukan. Umar membagi wilayah Islam menjadi beberapa provinsi dan distrik. Yaitu Semenanjung Arabia, Semenanjuk Irak, Persia, Mediterania Timur, dan juga Afrika Utara.

Setiap provinsi tersebut memiliki struktur administratif masing – masing yang terdiri dari gubernur, sekretaris wilayah, perwira militer, dinas perpajakan yang juga menjadi petugas zakat, pejabat keuangan negara, dan dinas kehakiman.

5. Kebijakan pemisahan antara eksekutif dan yudikatif

Pada masa pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan pejabat administratif memiliki rangkap jabatan sebagai hakim juga. Namun, seiring perkembangan kekuasan kaum muslimin, Umar berpikir bahwa kaum muslimin membutuhkan mekanisme administratif yang lebih mendukung sistem pemerintahan yang baik.

Karena itulah Umar memutuskan untuk memisahkan antara eksekutif dan yudikatif. Bersama dengan hal tersebut, Umar melakukan pengangkatan gubernur, ahlul halli wal aqdi, pendirian pengadilan, dan juga mengangkat hakim.

6. Ahlul halli wal aqdi

Ahlul halli wal aqdi merupakan lembaga yang dibuat untuk menetapkan penyelesaian dan kesepakatan atas suatu hal. Anggota lembaga ini berasal dari para ulama dan cendekiawan. Ada dua kriteria penting untuk anggota lembaga ini. Yaitu telah mengabdi di dunia politik, militer, dan misi Islam setidaknya selama 8 – 10 tahun, dan juga memiliki pengetahuan Islam dan Al-Qur’an yang memadai.

7. Kebijakan permusyawaratan terbuka

Di masa kepemimpinannya, Umar juga memulai kebijakan permusyawaratan terbuka. Musyawarah ini dilakukan di masjid ibu kota dan dihadiri oleh anggota majelis atau oleh Umar sendiri. Dalam musyawarah ini, setiap masyarakat boleh menyampaikan keluhan dan menyelesaikan masalah bersama.

Termasuk juga oranng yang kontra dengan pemerintahan, wanita, anak-anak, orang tua, dan non muslim. Seluruh lapisan masyarakat memiliki hak penuh dan pendapatnya akan dicatat dan disampaikan dengan baik.

8. Kebijakan pembangunan pusat perbendaharaan negara

Atas usul Walid bin Hisyam, Umar pun membangun Pusat Perbendaharaan Negara atau baitul maal di Madinah dan kota – kota lainnya. Harta yang tersimpan di baitul maal kemudian digunakan untuk kepentingan umat. Untuk mengelola perputaran uang di baitul maal, Umar pun membuat sistem tadwinud diwan atas usulan salah seorang warga.

9. Kebijakan pembangunan infrastruktur

Pada masa pemerintahannya, Umar juga membangun berbagai infrastruktur. Mulai dari pembangunan kota, saluran air, dan bangunan penunjang pemerintahan seperti bangunan keagamaan, bangunan militer, dan bangunan sipil. Bersama dengan pembangunan tersebut, dibangun juga fasilitas penunjang seperti jalan dan jembatan.

Kota Madinah pun tidak luput dari pembangunan. Pada 17 H, Umar memerintahkan perbaikan jalan di Madinah, pembangunan tempat berteduh antara Makkah dan Madinah, pembersihan dan juga penggalian sumur baru. Dengan begitu, jamaah haji yang datang bisa menjalankan ibadah haji dengan baik.

Oleh Muttaqin

Kebijakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz selama memerintah Bani Umayyah. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintah bani Umayyah hanya selama 2 tahun 5 bulan. Walaupun Umar bin Abdul Aziz hanya sebentar dalam memerintah, akan tetapi Umar bin Abdul Aziz melakukan beberapa kebijakan di berbagai bidang, yaitu di bidang agama, pengetahuan, sosial politik, bidang ekonomi, bidang militer, dan bidang dakwah serta perluasan wilayah. Berikut penjelasan kebijakan khalifah Umar bin Abdul Aziz.  ( Baca juga : Kepribadian Umar bin Abdul Azis Dikenal Sebagai “Khufaur Rasyidin Kelima” )

1. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Agama Dalam bidang agama, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan beberapa kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang agama antara lain: a. Menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan sunah Nabi. Khalifah menitikberatkan penghayatan agama di kalangan rakyatnya yang telah lalai dengan kemewahan dunia. Khalifah umar telah memerintahkan umatnya mendirikan shalat secara berjama’ah dan menjadikan masjid-masjid sebagai tempat untuk mempelajari hukum Allah sebagaimana yang berlaku di zaman nabi Muhammad Saw dan para khulafau rosyidin. b. Mengadakan kerja sama dengan ulama-ulama besar. Khalifah sering mengumpulkan para Ulama untuk membicarakan masalah agama. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para ahli fiqih setiap malam. Mereka saling ingat memperingati di antara satu sama lain tentang mati dan hari Kiamat, kemudian mereka sama-sama menangis karena takut kepada azab Allah Swt seolah-olah ada jenazah di antara mereka. c. Menerapkan hukum syariah Islam secara serius; Khalifah menerapkan hukum Islam terhadap penduduk Himsh yang meminta keadilan terhadap tanah yang telah dirampas oleh Abbas bin Walid bin Abdul Malik. Umar bin Khalifah meminta penjelasan dulu dari Abbas bin Walid bin Malik. Kemudian dia memutuskan untuk mengembalikan tanah yang dirampas ke Penduduk Himsh. d. Pembukuan Hadis Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Imam Muhammad bin Muslim bin Zihab az Zuhri mengumpulkan hadis-hadis untuk diseleksi apakah palsu atau tidak. mengumpul dan menyusun hadis-hadis Rasulullah Saw. Selain itu, khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Muhammad bin Abu Bakar Al Hazni di Makkah untuk mengumpul dan menyusun hadis-hadis nabi Muhammad Saw. Beliau juga meriwayatkan hadis dari sejumlah tabiin lain dan banyak pula ulama hadis yang meriwayatkan hadis daripada beliau.


2. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Pengetahuan

Dalam bidang pengetahuan, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang pengetahuan antara lain: a. Gerakan Tarjamah Khalifah mengarahkan cendikawan Islam supaya menerjemahkan buku-buku kedokteran dan berbagai bidang ilmu dari bahasa Yunani, Latin dan Siryani ke dalam bahasa Arab supaya mudah dipelajari oleh umat Islam b. Pemindahan Sekolah Kedokteran. Khalifah memindahkan sekolah kedokteran yang ada di Iskandariah (Mesir) ke Antiokia dan Harran (Turki). Program tersebut didukung dengan gerakan terjemah buku-buku kedokteran dari bahasa-bahasa asing.

3. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Sosial Politik

Dalam bidang sosial politik, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang sosial politik antara lain: a. Menerapkan politik yang adil Khalifah menerapkan politik yang menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan di atas segalanya. Beliau tidak membedakan antara muslim arab dan non Arab. Semua sama derajatnya. Tidak membedakan hak dan kewajiban antara muslim Arab dan muslim Mawali. b. Membentuk tim monitor Khalifah membentuk tim monitor dan dikirim ke berbagai negeri untuk melihat langsung cara kerja para gubernur dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan; c. Memecat pejabat yang tidak kompeten Khalifah memecat para pegawai yang tidak layak dan tidak kompeten. Juga memecat para pejabat yang menyelewengkan kekuasaannya. Serta memecat gubernur yang tidak taat menjalankan agama dan bertindak dzalim terhadap rakyat. d. Meniadakan pengawal pribadi Khalifah menghapuskan pengawal pribadi Khalifah dan Beliau bebas bergaul dengan rakyat tanpa pembatas. tidak seperti Khalifah dahulu yang mempunyai pengawal peribadi dan askar-askar yang mengawal istana yang menyebabkan rakyat sukar berjumpa. e. Menghapus kelas-kelas sosial antara muslim arab dan Muslim non Arab. Pada zaman khalifah sebelumnya, terjadi perbedaan kelas antara muslim Arab dan non Arab. Penghargaan dan pemberian jabatan lebih diutamakan kepada muslim Arab dari pada muslim non Arab. Hal ini menimbulkan konfliksosial dan politik dikalangan umat Islam. f. Menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama. Pada masa khlaifah sebelumnya, kerukunan dan toleransi berjalan dengan baik, tapi masih sedikit kebijakan yang berpihak kepada non muslim. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengembalikan gereja yang telh diubah menjadi masjid di zaman Walid bin Abdul Malik dan mengizinkan pembangunan gereja

4. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Bidang Ekonomi

Dalam bidang sosial ekonomi, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang ekonomi antara lain: a. Mengurangi beban pajak, b. Membuat aturan mengenai timbangan dan takaran; c. Menghapus sistem kerja paksa; d. Memperbaiki tanah pertanian, irigasi, pengairan sumur-sumur, dan pembangunan jalan raya; e. Menyantuni fakir miskin dan anak yatim. f. Mengambil kembali harta-harta yang disalahgunakan oleh keluarga Khalifah dan mengembalikannya ke Baitulmal g. Menitikberatkan pada pelayanan terhadap rakyat miskin dan h. Menaikan gaji buruh sehingga ada yang setara dengan gaji pegawai kerajaan


5. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Bidang Militer

Dalam bidang militer, Khalifah Umar bin Abdul Aziz kurang menaruh perhatian untuk membangun angkatan perang yang tangguh. la lebih mengutamakan urusan dalam negeri, yaitu meningkatkan taraf hidup rakyat.

6. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Dakwah dan Perluasan Wilayah Menurut Khalifah Umar bin Abdul Aziz, perluasan wilayah tidak harus dilakukan dengan kekuatan militer, tetapi dapat dilakukan dengan cara berdakwah amar makruf nahi mungkar. Maka khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan kebijakan antara lain: a. Menghapus kebiasaan mencela Ali bin Abi Talib dan keluarganya dalam khotbah setiap salat Jum’at. Kebiasaan yang tidak baik itu ia ganti dengan pembacaan firman Allah Swt dalam surat an Nahl ayat 90 yang artinya sebagai berikut : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” b. Ia mengirim 10 orang pakar hukum Islam ke Afrika Utara serta mengirim para pendakwah kepada raja-raja India, Turki dan Barbar di Afrika Utara untuk mengajak mereka kepada Islam

c. Menghapus bayaran Jizyah yang dikenakan ke atas orang yang bukan Islam dengan harapan ramai yang akan memeluk Islam. ( Baca juga : Profil Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam Bani Umayyah )

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, dinasti bani Umayyah semakin kuat, tidak ada pemberontakan, berkurang tindakan penyelewengan, rakyat hidup sejahtera sehingga baitul Mal penuh dengan harta zakat karena tidak ada yang mau menerima zakat. Pada zaman pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, pasukan kaum muslimin sudah mencapai pintu kota Paris di sebelah barat dan negeri Cina di sebelah timur. Pada waktu itu, Portugal dan Spanyol berada di bawah kekuasaannya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA