Sebutkan beberapa langkah atau prosedur perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan?

saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan saranaprasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi. Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan. Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut: 1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana. 2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 3. Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta. 4. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju. 18 5. Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut. Contoh Implementasinya: Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang tersebut dengan sendirinya dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II. Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai dengan laporan bulananberkala yang dibuat oleh sekolah untuk KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar isian. Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran. Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana seperti perabot meja, kursi, lemari, dan bangku dikirim langsung dari Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa. 19

Lihat dokumen lengkap (106 Halaman - 176.33KB)


PENGADAAN SARANA PRASARANA

Diajukan sebagai Salah Satu Tugas Terstruktur Mata Kuliah

Manajemen Sarana Prasana Pendidikan

Sebutkan beberapa langkah atau prosedur perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan?

Mr. Ibrohem Hama                             1172010049

Nurul   Hidayanti                                1172010061

Sri Nisa Nurhasanah                           1172010077

JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini yang berjudul “Pengadaan Sarana Prasarana”. Merupakan salah satu tugas terstruktur mata kuliah ManajemenSarana Prasarana Pendidikan pada Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Kami menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari bantuan, bimbingan, arahan dan motivasi dari berbagai pihak. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. H. Jaja Jahari M.Pd. selaku dosen mata kuliah Manajemen Sarana Prasarana Pendidikan yang mengarahkan penulisan makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekeliruan, kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami menerima kritik, saran dan petunjuk yang bersifat membangun. Semoga makalah ini berguna bagi penulis, dosen, mahasiswa lain dan para pembaca pada umumnya.

Bandung, 09 September 2019

KATA PENGATAR …….……………………………………………………… i

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………. ii

BAB I……………………………………………………………………………. 1

Pendahuluan ……………………………………………………………………... 1

A.    Latar belakang Masalah  ………………………………………………… 1

B.     Rumusan Masalah ……………………………………………………….. 1

C.     Tujuan Masalah ………………………………………………………….. 1

BAB II ………………………………………………………………………….... 2

Pembahasan………………..…………………………………………………….. 2

A.    Konsep Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan……………………….. 2

B.     Starategi Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan……………………… 3

C.     Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasana Pendidikan …………………… 5

BAB III …………………………………………………………………………. 11

Penutup …………………………………………………………………………. 11

A.    Kesimpulan ……………………………………………………………...11

B.     Saran ……………………………………………………………………..11

DATAR PUSTAKA  …………………………………………………………….12


Dalam pengelolan lembaga pendidikan atau sekolah tentu saja perlu didukung oleh beberapa aspek diantaranya sarana prasarana. Sarana prasarana merupakan segala sesuatu baik itu barang atau hal yang lainnya yang menunjang keberhasilan kegiatan belajar mengajar. Keberadaan sarana prasarana seringkali dijadikan salah satu parameter keberhasilan suatu lembaga pendidikan.

Untuk mencapai pengelelolaan sarana prasarana yang baik, maka diperlukan proses pengadaan sarana prasarana dengan hati-hati dan teliti. Karena padadasarnya sekolah atau lembaga dipandang baik karena ada sarana prsarananya, nampak baik segi fisik atau dokumentasi. Pengadaan srana prasarana dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.

Adapun untuk pengadaanya sendiri tidak melulu hanya dengan pembelian. Banyak sekali alternative atau strategi yang bisa digunakan seperti pengadaan sarpas melalui penukaran atau perbaikan. Namun disisi lain pengadaan sarpras juga harus mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku.

1.      Apa yang dimaksud dengan pengadaan sarana prasarana?

2.      Bagaimana strategi pengadaan sarana prasarana?

3.      Bagaimana prosedur pengadaan sarana prasarana?

4.      Apasaja jenis-jenis pengadaan sarana prasarana?

1.      Mengetahui dan memahami pengadaan sarana prasarana.

2.      Mengetahui dan memahami strategi pengadaan sarana prasarana.

3.      Mengetahu dan memahami prosedur pengadaan sarana prasarana.

4.      Mengetahui dan memahami jenis-jenis sarana prasarana.

A.    Konsep Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan

Pengadaan sarana dan prasarana sekolah  biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan program sekolah, menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan. Dengan pengadaan tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun anggaran mendatang.

Menurut Martin dan Fuad, (2016: 21) pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan penyediaan semua jenis sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Proses pengadaan sarana prasarana merupakan proses lanjutan dari analisis kebutuhan, proses pengadaan merupakan proses mendatangkan alat atau barang yang menunjang proses kegiatan belajar mengajar (Jahari dan Syarbini, 2013: 67) .

Dalam konteks persekolahan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Dapat disimpulkan bahwa pengadaan adalah kegiatan penyediaan semua jenis sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pendidikan yang berlangsung di sekolah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

            Pengadaan sarana prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan hal ini sesuai yang dijelaskan Minarti (2011:259). Berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ada tiga hal yang perlu dipahami yaitu :

1.      Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus melalui perencanaan yang hati    -hati;

2.      Banyak cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah;

3.      Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus diadministrasikan dengan tertib sehingga semua pengeluaran uang yang berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pemerintah, yayasan pembina, maupun masyarakat.

Pengadaan sarana prasarana pendidikan dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan ataupun secara terpusat, biasanya pengadaan yang dilaksanakan secara terpusat dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pengadaan kendaraan bermotor, mesin kantor, mesin cetak, alat elektronik dan computer (Martin dan Fuad, 2016: 21).

Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah melalui (Martin dan Fuad, 2016: 22-27):

Membeli merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang lazim ditempuh yaitu dengan jalan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (Martin dan Fuad,2016: 22-23). Dalam pembelian, termasuk di dalamnya adalah pelelangan umum, pelelangan terbatas, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung, termasuk pekerjaan pemborongan. Besar nilai pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dengan cara ini diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984.

Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektivitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.

c.       Penerimaan Hibah atau Bantuan

Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan dengan jalan pemberian secara Cuma-cuma dari pihak lain. Pengadaan dengan cara menerima bantuan, sumbangan, hibah, dan menerima hak pakai dapat dilaksanakan jika dalam kegiatan itu telah terpenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya bersifat lunak; tidak mengikat, tidak bertentangan dengan politik pemerintah, tidak membahayakan pelestarian pancasila, tidak membahayakan keamanan nasional, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara atau temporer.

Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.

Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara mendaur ulang adalah pengadaan sarana dan prasarana melalui aktivitas pemanfaatan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah. Misalnya pembuatan alat pelajaran dan media pendidikan dari limbah kayu atau limbah kertas, seperti pembuatan kertas doorslag dari bubur kertas koran untuk membuat lukisan dan peta timbul, pembuatan bangun ruang dari limbah kayu, pembuatan hiasan dan bunga plastik dari limbah pipet, dan lain sebagainya.

Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.

h.      Perbaikan atau Rekonstruksi Kembali

Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.

Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Keppres No. 80/2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24/2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut (Martin dan Fuad, 2016: 28) :

1.                Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana;

2.                Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan;

3.                Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta;

4.                Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju;

5.                Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.

Proses pengadaan sarana dan prasarana pendidikan memiliki beragam cara tergantung dari jenis barang yang akan diadakan. Jenis-jenis sarana dan prasarana pendidikan dapat digolongkan ke dalam buku, alat, perabot, bangunan, dan tanah. Berikut merupakan proses pengadaan berdasarkan jenis sarana dan prasarana pendidikan :

Mengingat arti penting dan sifat buku yang khusus, maka pengadaan buku diatur dengan prosedur yang khusus pula. Buku-buku atau majalah yang akan disajikan kepada pembaca terlebih dahulu harus diseleksi agar bahan bacaan tersebut sesuai dengan usia dan tingkat pendidikan pembaca, ideologi negara, dan lain sebagainya. Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Pimpinan Proyek atau kepala satuan kerja berdasarkan pertimbangan atasan langsungnya. Kriteria penilaian memerhatikan:

a.       Isi buku menunjang pendidikan berpikir dan humaniora sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

b.      Tidak bertentangan dengan ideologi negara pancasila dan undang-undang dasar 1945;

c.       Memerhatikan ketentuan larangan peredaran judul buku tertentu dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi;

d.      Menghindari pembelian buku dari penerbit yang termasuk dalam daftar hitam; 

e.       Ditentukan skala prioritas sesuai dengan keperluan dan dana yang tersedia.

Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat dipakai oleh sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik fiksi maupun non fiksi, buku sumber dan sebagainya. Tentang jenis-jenis buku yang diadakan harus mengacu pada standar di atas yang antara lain meliputi (Martin dan Fuad, 2016: 31) :

a.       Buku teks utama adalah buku pokok yang menjadi pegangan guru dan murid yang subtansinya mengacu pada kurikulum yang berlaku;

b.      Buku teks pelengkap adalah buku yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikulum;

c.       Buku bacaan non fiksi adalah buku bacaan yang ditulis berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya buku bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi. Sistematika penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap tetapi disajikan secara popular;

d.      Buku bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis tidak berdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan berdasarkan khayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk cerita yang tidak benar-benar terjadi.

Untuk pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu:

c.       Menerima bantuan/hadiah

Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah membeli dan menerima bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan sangat membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jika menukar tidak semua materi akan sesuai dengan materi yang diajarkan atau dengan kurikulum.

Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas alat-alat kantor dan alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor ialah alat-alat , yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin hitung, mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk dalam alat pendidikan ialah alat-alat yang secara fungsional digunakan dalam proses belajar mengajar seperti alat peraga, alat Praktik alat laboratorium. alat kesenian, alat olahraga dan sebagainya. Pengadaan alat kantor dan alat pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara (Martin dan Fuad, 2016: 22-31-32) :

3.      Menerima bantuan/hibah/hadiah.

Perabot ialah barang-barang yang berfungsi sebagai tempat untuk menulis, istirahat, tempat penyimpanan alat atau bahan. Contoh: meja, kursi, lemari, rak, filling kabinet dan sebagainya. Dalam pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yaitu sebagai berikut (Martin dan Fuad, 2016: 32):

a.       Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga kependidikan lainnya);

b.      Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memerhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai;

c.       Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik;

d.      Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi merupakan transformasi wujud efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan dan pendayagunaannya.

Adapun untuk pengadaan perabot dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut (Martin dan Fuad, 2016: 33):

c.       Menerima bantuan/hadiah.

Pengadaan bangunan dapat dilaksanakan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut:

a.       Membangun Bangunan Baru

Pengadaan bangunan dengan membangun bangunan baru dapat meliputi sebagai berikut:

1)      Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi), memperluas, mengubah dengan cara membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung;

2)      Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman, pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik;

3)      Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi ; pengurukan tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.

Pengadaan bangunan melalui membeli bangunan yang sudah jadi mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

1)      Pada prinsipnya membeli bangunan yang sudah jadi termasuk tanahnya tidak diperbolehkan. Tetapi dalam hal-hal luar biasa, dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas dengan disertai alasan-alasan yang kuat melalui Menteri Pendidikan Nasional;

2)      Setelah ada persetujuan dan dananya sudah tersedia, selanjutnya dilakukan penawaran harga dari pemiliknya melalui Panitia Pembebasan Tanah setempat yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2003;

3)      Apabila antara harga penawaran dan harga penaksiran Panitia sudah ada kecocokan, maka dapat langsung diselesaikan akta jual beli di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan selanjutnya diselesaikan balik nama sertifikat tanah.

Pengadaan bangunan melalui menyewa bangunan mengikuti ketentuan sebagai berikut:  

1)      Apabila diperlukan untuk keperluan gedung sekolah, gudang dan sebagainya, maka suatu instansi diperkenankan untuk menyewa bangunan, dengan syarat anggaran untuk membayar sewa itu harus sudah tersedia lebih dahulu;

2)      Untuk menetapkan besarnya sewa, pemilik bangunan perlu dimintakan pengesahan/penetapan lebih dahulu kepada Panitia Sewa Menyewa atau Kantor Urusan Perumahan setempat;

3)      Setelah ditetapkan sewanya, dibuat Surat Perjanjian (kontrak) antara pihak penjual dan pihak yang menyewakan, jika dianggap perlu dilakukan dengan akta notaris;

4)      Gedung sekolah milik swasta (bersubsidi) dahulu pernah mendapat subsidi dari Pemerintah cq Departemen Pendidikan Nasional, apabila dipakai oleh sekolah negeri, berdasarkan peraturan subsidi yang sekarang masih berlaku tidak perlu dibayar sewanya, tetapi Pemakai wajib memelihara bangunan tersebut sebagaimana mestinya.

d.      Menerima Hibah Bangunan

Pengadaan bangunan melalui menerima hibah bangunan mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

1)      Departemen Pendidikan Nasional dapat menerima hibah bangunan berikut tanah dari pihak lain (Pemerintah Daerah/ Swasta);

2)      Agar ada dasar hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya dilakukan dengan Akta N otaris Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat.

Pengadaan bangunan melalui menukar bangunan mengikuti ketentuan sebagai berikut:  

1)      Penukaran bangunan atau pemindahtanganan barang tidak bergerak milik negara pada umumnya diatur dalam Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN, yaitu segala sesuatu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu;

2)      Bangunan milik negara yang tidak memenuhi fungsinya lagi, lokasinya terlalu ramai atau tanahnya terlalu sempit untuk diadakan perluasan bangunan, dapat diusulkan untuk ditukarkan dengan bangunan milik pihak lain yang sudah jadi atau masih akan dibangun di lokasi lain. Usul penukaran diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional;

3)      Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, maka perlu dibentuk Panitia Penaksir yang terdiri atas wakil-wakil dari Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan, Departeman Kimpraswil, Departemen Dalam Negeri, BPN dan pemerintah Daerah, untuk menetapkan penaksiran harga tanah/ bangunan yang lama dan harga tanah/bangunan baru;

4)      Apabila kedua penaksiran itu sudah disepakati, maka dapat diselesaikan Surat Perjanjian Penukaran di depan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penyerahan tanah/bangunan lama, baru boleh dilakukan setelah tanah/bangunan baru selesai dibangun menurut Surat Perjanjian dan diterima baik oleh Departemen Pendidikan Nasional;

5)      Selanjutnya diselesaikan balik nama sertifikat tanah/bangunan baru, dan diselesaikan pula penghapusan tanah/bangunan lama dari daftar inventaris dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara membeli, menerima bantuan atau hadiah, dan dengan menukar. Hal-hal yang perlu diperhatikan  sebelum melakukan pengadaan tanah adalah (Martin dan Fuad, 2016: 39) :

a.       Menyusun rencana pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya sesua-l dengan keperluan;

b.      Mengadakan survei untuk menentukan lokasi tanah yang baik sesuai dengan maksud serta memerhatikan perencanaan tata bangunan;

c.       Mengadakan survei terhadap adanya sarana jalan, listrik, telepon, air, dan alat pengangkutan;

d.      Mengadakan survei harga tanah di lokasi yang telah ditentukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran dari hasil survey;

e.        Mengajukan rencana anggaran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dengan melampirkan data yang telah disusun.

Pengadaan sarana prasarana pendidikan dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan ataupun secara terpusat, biasanya pengadaan yang dilaksanakan secara terpusat dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pengadaan kendaraan bermotor, mesin kantor, mesin cetak, alat elektronik dan computer.

Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah melalui pembelian, pembuatan sendiri, penukaran, daur ulang, peminjaman, penyewaan, pemberian hibah dan perbaikan sendiri.

 Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam pengadaan sarana dan prasarana diantanya: menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana; mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta, bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju, dan setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut. Jenis jenis pengadaan diantaranya adalah pengadaan tanah, bangunan, alat, dan buku.

Kami sebagai penyusun makalah ini menyadari akan adanya kekurangan dalam penyampaian materi untuk itu kami penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pembaca.

Kami penulis juga mnyampaikan saran kepada para pembacakhususnya mahasiswa hendaknya memperhatikan terhadapa penyampaianoleh kami, dan sesama mahasiswa hendaknya dapat meningkatkanhubungan kerja sama yang harmonis dalam meningkatkan minat belajarhubungan kerja sama yang harmonis dalam meningkatkan minat belajar

Jahari jaja dan Syarbini Amirullah. 2013. Manajemen Madrasah (Teori, Startegi, dan Implementasi). Bandung: ALFABETA.

Martini dan Fuad Nurhattati. 2016. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan (Konsep dan Aplikasinya). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Minarti,Sri. 2011. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri. Yogyakarta: AR-RUZZ Media