Sebutkan dua contoh kerjasama Asean dalam bidang pertahanan dan keamanan

Sebutkan dua contoh kerjasama Asean dalam bidang pertahanan dan keamanan

Kerjasama yang dilakukan oleh negara di Asia tenggara adalah ASEAN, di organisasi ini berkumpul negara Asia tenggara yang bergabung, tujannya untuk melakukan kerjasama yang baik, semua kerjasama di ASEAN dilakukan sesuai bidangnya. Kerjasama dibidang politik artinya kerjasama yang dilakukan untuk mengembangkan sistem pemerintahan bersama, tujuannya menguntungkan bidang politik masing - masing, seperti hubungan yang baik antar pejabat, perjanjian bersama, dan deklarasi bersama. Kerjasama dibidang keamanan artinya kerjasama meningkatkan kesejahteraan, pendamaian, dan membuat keadaan tertib sesuai hukum yang berlaku. Kerjasama dibidang keamanan di ASEAN bukan berarti ikut campur urusan negara tersebut tetapi hanya mendamaikan dan mendeklarasikan di meja bundar sesuai hukum internasional.

Dengan demikian, 

Contoh kerjasama ASEAN dibidang politik

  1. Deklarasi perdamaian ZOPFAN
  2. Perjanjian Traktat persahabatan
  3. Hukum HAM bersama di ASEAN
  4. Perjanjian bebas nuklir
  5. Rapat politik bersama menteri ASEAN
  6. Perjanjian ekstradisi ASEAN
  7. Organisasi AFTA (Asean Free Trade Area) anggota ASEAN
  8. Organisasi EAEC (The East Asia Economic Caucus or East Asia Economic )
  9. Organisasi politik - keamanan ARF (ASEAN Regional Forum )
  10. Organisasi politik - ekonomi Integrasi de facto economic

Contoh kerjasama ASEAN dibidang keamanan

  1. Membuat organisasi keamanan bersama, ASC ( ASEAN Security Comunnity)
  2. Mendamaikan pemberontakan di Filipina Selatan
  3. Mendamaikan pemberontakan di Thailand Selatan
  4. Mendamaikan konflik di Myanmmar
  5. Mendamaikan konflik di Papua Barat
  6. Ikut serta mendamaikan kasus Laut China Selatan
  7. Pemberantasan kasus terorisme bersama
  8. Pemberantasan penyelundupan ilegal di kawasan perdagangan bebas
  9. Mendamaikan sengketa tekanan antar anggota
  10. Pertemuan menteri pertahanan untuk kerjasama dibidang keamanan oleh perwakilan masing masing menteri pertahanan

Dengan demikian, kerjasama ASEAN bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan. Diantara contohnya, Deklarasi Perdamaian ZOPFAN dan membuat organisasi keamanan bersama (ASC).

Sebutkan dua contoh kerjasama Asean dalam bidang pertahanan dan keamanan
ASEAN

puti aini yasmin Senin, 27 Desember 2021 - 12:44:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Setiap negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) memiliki banyak kerja sama. Nah, apa saja bentuk kerja sama dalam bidang politik? 

Dikutip dari 'Pendidikan Kewarganegaraan' karya Dyah Sriwilujeng, ASEAN sendiri dibentuk dengan salah satu tujuannya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara. Caranya dengan usaha bersama.

Bentuk Kerja Sama dalam Bidang Politik Negara-negara ASEAN, antara lain

  • 1. Perjanjian politik mengenai batas-batas wilayah dan kedaulatan
  • 2. Pembentukan sistem pertahanan dan keamanan
  • 3. Pengiriman duta dan konsul
  • 4. Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang tertangkap) antarnegara ASEAN
  • 5. Latihan militer bersama untuk meningkatkan ketahanan dan stabilitas kawasan Asia Tenggara

Adapun, tujuan bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik adalah menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara untuk menjadi daerah yang damai, merdeka, dan netral.

Capaian Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik dan Keamanan  

  • 1. Deklarasi Kawasan Damai, Merdeka, dan Netral di Kuala Lumpur 27 November 1971
  • 2. Deklarasi ASEAN di Bangkok 8 Agustus 1967
  • 3. Visi ASEAN 2929 di Kuala Lumpur 15 Desember 1997
  • 4. Deklarasi ASEAN Bali Concord di Bali 24 Februari 1976
  • 5. Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara di Bali 24 Februari 1976.

Selamat belajar bentuk kerja sama dalam bidang politik ya!


Editor : Puti Aini Yasmin

Sebutkan dua contoh kerjasama Asean dalam bidang pertahanan dan keamanan
​ ​

SIARAN PERS NO : 211/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2020

Polhukam, Depok – Hubungan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN, salah satunya Singapura di bidang pertahanan harus tetap terjalin, terutama Defence Cooperation Agreement (DCA), Military Training Area (MTA), dan Flight Information Region (FIR).

“Dalam rangka mewujudkan pertahanan negara yang kuat, langkah pertama yang dilakukan oleh Indonesia dengan melakukan kerjasama regional yaitu dengan berbagai negara di ASEAN yang salah satunya adalah negara Singapura. Hal tersebut merupakan suatu langkah dan upaya Indonesia untuk mengintegrasikan pembangunan kemiliteran dengan memanfaatkan negara lain yang secara fasilitas dan postur pertahanan lebih baik,” ujar Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Yusup dalam Rapat Koordinasi membahas isu-isu strategis dengan tema ‘Defence Cooperation Agreements Antara Indonesia dan Singapura Ditinjau Berdasarkan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional Indonesia Guna Terjaganya Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan’ di Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2020).

Dikatakan bahwa kerjasama pertahanan keamanan antara Indonesia dan Singapura selama ini meliputi perjanjian ekstradisi, latihan militer bersama, pengamanan selat Malaka, MTA, FIR, dan DCA. Indonesia dan Singapura telah menyepakati DCA yang ditandatangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi. Hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang dan diplomasi yang alot dikarenakan kepentingan nasional dan politik kedua negara sangat kental mewarnai proses perjanjian tersebut.

Baca juga:  Pentingnya Keterbukaan Informasi Bagi Ketahanan Nasional

“DCA antara Indonesia dan Singapura tidak serta merta langsung dapat diterapkan dikarenakan ada proses ratifikasi di parlemen masing-masing negara yang membutuhkan waktu cukup lama karena menuai pro dan kontra,” kata Yusup.

Saat ini pembahasan DCA dan FIR terus dilakukan pemerintah Indonesia, mengingat pemerintah Singapura menginginkan pada saat penandatangan DCA diikuti denngan perjanjian ekstrasi dan FIR, padahal sesungguhnya DCA hanya diikuti dengan perjanjian ekstrasi dan bukan dengan FIR. Oleh sebab itu, kepentingan nasional negara Singapura perlu diwaspadai mengingat dapat mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

“DCA ini perlu diperhatikan dan pembahasannya perlu dibahas secara terperinci, serta perlu pertimbangan yang kuat. Selain itu dalam DCA perlu diperhatikan dan mempertimbangkan kedaulatan dan kepentingan Indonesia dan tanpa merugikan masing-masing negara antara Singapura dan Indonesia,” kata Yusup.

Revisi MTA dan DCA juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan daerah latihan dengan memilih daerah latihan yang tidak mengganggu objek vital maupun wilayah-wilayah yang strategis.

Untuk FIR yang sebagian masuk wilayah kedaulatan Indonesia, Yusup mengatakan perlu juga diperhatikan. Karena dalam dunia penerbangan keberadaan FIR atau wilayah udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan, menjadi satu hal yang sangat penting. Selain menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, negara yang mengelola FIR memiliki keuntungan berupa akses informasi lalu lintas penerbangan, keamanan negara dan pemasukan keuangan bagi negara.

“Oleh sebab itu perlu strategi khusus dalam pembahasan FIR Indonesia dan Singapura. Kita juga harus menyiapkan tim negosiator yang kuat dan solid untuk kepentingan negara kita,” kata Yusup.

Hal tersebut senada dengan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan. Ia mengatakan bahwa DCA menyempurnakan MTA dan memberikan aturan kerja sama pertahanan yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan DCA RI dan Singapura. Dikatakan, kedaulatan wilayah NKRI tetap menjadi prioritas dalam proses penyelesaian dengan tetap memelihara hubungan baik antar negara.

“Tim teknis DCA RI akan melakukan pembicaraan langsung dengan pihak Singapura dalam waktu dekat sebagai tindaklanjut surat Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” katanya.

Hadir dalam Rakor tersebut Staf Ahli Bidang Tannas Marsda TNI Achmad Sajili, Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi Mayjen TNI Alfret Denny D. Tuejah, Staf Ahli Bidang Idkons Irjen Pol Agung Makbul, Staf Ahli Bidang SDA&LH Asmarni, serta kementerian dan lembaga terkait.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait