Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Contoh hak dan kewajiban yang diterima warga negara Indonesia menurut UUD 1945.
Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang harus diterima dan kewajiban yang harus dilakukan. Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia. Lalu, apa saja hak dan kewajiban yang kita dapatkan sebagai warga negara Indonesia? Yuk, simak penjelasannya di sini. Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan dan Sumber Energi, Materi Kelas 4 Tema 9 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut penjelasan hak warga negara Indonesia berdasarakan UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia 1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B). Page 2
Page 3
Contoh hak dan kewajiban yang diterima warga negara Indonesia menurut UUD 1945.
Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang harus diterima dan kewajiban yang harus dilakukan. Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia. Lalu, apa saja hak dan kewajiban yang kita dapatkan sebagai warga negara Indonesia? Yuk, simak penjelasannya di sini. Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan dan Sumber Energi, Materi Kelas 4 Tema 9 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut penjelasan hak warga negara Indonesia berdasarakan UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia 1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) sidak ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul KOMPAS.com - Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan mengatur hubungan antara individu dan negara. Di mana individu berutang budi pada negara, dan pada gilirannya berhak atas perlindungan. Kewarganegaraan menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. Warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab. Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya Dikutip situs Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada UUD 1945. Hak warga negara IndonesiaBerikut hak warga negara Indonesia seperti diatur di pasal 27 dan 28 UUD 1945:
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian dan Keunggulannya Kewajiban warga negara IndonesiaBerikut kewajiban warga negara Indonesia:
Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Dikutip dari situs kementerian luar negari (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. UU tersebut pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor62 tahun 1958. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk. Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |