Lihat Foto KOMPAS.com - Secara umum, negara-negara modern dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu negara federal dan negara kesatuan. Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain. Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya. Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru. Indonesia termasuk negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat. Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya. Baca juga: Narapidana Tewas dalam Perkelahian Geng, AS Kunci Rapat Seluruh Penjara Federal Berikut perbedaan negara kesatuan dan negara federal:
Referensi
Lihat Foto KOMPAS.com - Negara kesatuan merupakan negara yang berdaulat, di mana yang pemerintahan tertinggi dilakukan oleh pemerintah pusat. Banyak negara-negara yang menganut bentuk negara kesatuan salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Arti negara kesatuanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), negara kesatuan merupakan suatu sistem organisasi politik di mana sebagian besar atau semua kekuasaan yang memberintah berada dalam pemerintahan terpusat. Pada negara yang berbentuk negara kesatuan, pemerintah pusat biasanya mendelegasikan wewenang ke unit subnasional dan menyalurkan keputusan kebijakannya. Mayoritas negara-negara di dunia memakai negara sistem kesatuan. Baca juga: Kembali ke Negara Kesatuan Ada Inggris Raya yang mendesentralisasi kekuasaan dalam praktiknya meski tidak dalam prinsip konstitusional. Di Prancis, contoh klasik dari sistem administrasi terpusat. Beberapa anggota pemerintah lokal ditunjuk oleh pemerintah pusat, sedangkan yang lain dipilih. Di Amerika Serikat, semua negara memiliki pemerintahan kesatuan dengan badan legislatif bikemeral atau sistem dua kamar. Pada akhirnya, semua pemerintah daerah di negara kesatuan tunduk pada otoritas pusat. Ciri-ciri negara kesatuanNegara yang berbentuk kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan Kelebihan negara kesatuanNegara kesatuan memiliki sejumlah kelebihan sebagai berikut:
Baca berikutnya
Andi A. Mallarangeng & M. Ryaas Rasyid, (1999) Otonomi dan Federalisme dalam buku Federalisme Untuk Indonesia, Jakarta : Penerbit Kompas. Bagir Manan, “Politik Hukum Otonomi Daerah Sepanjang Peraturan Perundangundangan Pemerintah Daerah” Makalah Dalam Seminar Nasional. Harun Al Rasyid. (1999). Federalisme Mungkinkah bagi Indonesia dalam buku Fedelisme Untuk Indonesia. Jakarta : Penerbit Kompas Haw. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Daerah, (2013), Jakarta, Rajawali Press. Ichlasul Amal (1992) Regional and Central Government in Indonesia Politics : West Sumatra And South Sulawesi 1949 – 1979. Yogyakarta Gajah Mada University Press. Jimly Asshiddiqie, (2007), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, Buana Ilmu Populer.. Joseph Rudolph., Jr “Federation”. Dalam International Encyclopedia of Government and Politics. Vol. 1 yang diedit Frank N. Magill. Singapura : Toppan 1996, hlm. 467. M. Solly Lubis. (1983). Pergeseran Garis Politik dan Perundang-Undangan Mengenai Pemerintah Daerah. Bandung : Alumni. Miriam Budiardjo, (2008), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Moh. Kusnardi, Bintan R Saragih (2008), Ilmu Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama. Pratikno, (1999), Unisia No 39/XXII/III Syamsul Rizal Panggabean. “Komparasi Konsep Bentuk Negara Kesatuan dan Negara Federasi Dalam Pembangunan Politik di Indonesia. “Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Membangun Indonesia Baru: Suatu Pendekatan Konstitusional dan politik. Diselenggarakan atas kerjasama FHUGM, KHRN, LBKHI, dan Augustinus Hutajulu, SH, CN & Associate, Yogyakarta. 31 Oktober 1998 Willian O Hat (Et.Al). Introduction to the Law of Local Government and Administration. Butterworths. London 1973. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Blogspot.com/2014/05/ UU mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia serta perbandingannya Page 2DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i2 Indexed by: |