Sebutkan keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan bentuk negara federal

Sebutkan keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan bentuk negara federal

Sebutkan keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan bentuk negara federal
Lihat Foto

PEXELS/Nout Gons

New York, Amerika Serikat.

KOMPAS.com - Secara umum, negara-negara modern dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu negara federal dan negara kesatuan.

Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.

Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Indonesia termasuk negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat.

Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

Baca juga: Narapidana Tewas dalam Perkelahian Geng, AS Kunci Rapat Seluruh Penjara Federal

Berikut perbedaan negara kesatuan dan negara federal:

Negara Kesatuan Negara Federal
Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional. Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing.
Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat.
Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara. Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara.
Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat. Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas konstitusi federal.
Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri). Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan.
Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah.

Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah.

Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat.

Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana warga negara tersebut berada.

Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung lebih responsif. Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.

Referensi

  • Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sebutkan keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan bentuk negara federal

Sebutkan keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan bentuk negara federal
Lihat Foto

KOMPAS.com/ Junaedi

Ribuan siswa TK hingga SMA menggelar karnaval meriam alias mercon sambil berkeliling kota Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Jumat siang (16/8/2013). Meraim sebagai simbol senjata perlawanan terhadap segala gangguan yang akan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Negara kesatuan merupakan negara yang berdaulat, di mana yang pemerintahan tertinggi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Banyak negara-negara  yang menganut bentuk negara kesatuan salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Arti negara kesatuan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), negara kesatuan merupakan suatu sistem organisasi politik di mana sebagian besar atau semua kekuasaan yang memberintah berada dalam pemerintahan terpusat.

Pada negara yang berbentuk negara kesatuan, pemerintah pusat biasanya mendelegasikan wewenang ke unit subnasional dan menyalurkan keputusan kebijakannya.

Mayoritas negara-negara di dunia memakai negara sistem kesatuan.

Baca juga: Kembali ke Negara Kesatuan

Ada Inggris Raya yang mendesentralisasi kekuasaan dalam praktiknya meski tidak dalam prinsip konstitusional.

Di Prancis, contoh klasik dari sistem administrasi terpusat. Beberapa anggota pemerintah lokal ditunjuk oleh pemerintah pusat, sedangkan yang lain dipilih.

Di Amerika Serikat, semua negara memiliki pemerintahan kesatuan dengan badan legislatif bikemeral atau sistem dua kamar.

Pada akhirnya, semua pemerintah daerah di negara kesatuan tunduk pada otoritas pusat.

Ciri-ciri negara kesatuan

Negara yang berbentuk kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Wewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.
  2. Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar atau dalam.
  3. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya.
  4. Hanya terdapat satu konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD), satu kepala daerah, satu kabinet, dewan, menteri, dan parlemen.
  5. Negara memiliki kebijakan yang berkaitan dengan permasalah ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan kemanan.

Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan

Kelebihan negara kesatuan

Negara kesatuan memiliki sejumlah kelebihan sebagai berikut:

  1. Berbagai kepentingan da urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Maka dilakukan secara merata.
  2. Struktur negera bersifat sederhana.
  3. Koordinasi pusat dan daerah lebih mudah.
  4. Biaya untuk perekonomian lebih murah.
  5. Korupsi lebih bisa dikendalikan. Karena peran negara yang dominan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Andi A. Mallarangeng & M. Ryaas Rasyid, (1999) Otonomi dan Federalisme dalam buku Federalisme Untuk Indonesia, Jakarta : Penerbit Kompas.

Bagir Manan, “Politik Hukum Otonomi Daerah Sepanjang Peraturan Perundangundangan Pemerintah Daerah” Makalah Dalam Seminar Nasional.

Harun Al Rasyid. (1999). Federalisme Mungkinkah bagi Indonesia dalam buku Fedelisme Untuk Indonesia. Jakarta : Penerbit Kompas

Haw. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Daerah, (2013), Jakarta, Rajawali Press.

Ichlasul Amal (1992) Regional and Central Government in Indonesia Politics : West Sumatra And South Sulawesi 1949 – 1979. Yogyakarta Gajah Mada University Press.

Jimly Asshiddiqie, (2007), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, Buana Ilmu Populer..

Joseph Rudolph., Jr “Federation”. Dalam International Encyclopedia of Government and Politics. Vol. 1 yang diedit Frank N. Magill. Singapura : Toppan 1996, hlm. 467.

M. Solly Lubis. (1983). Pergeseran Garis Politik dan Perundang-Undangan Mengenai Pemerintah Daerah. Bandung : Alumni.

Miriam Budiardjo, (2008), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta Gramedia Pustaka Utama.

Moh. Kusnardi, Bintan R Saragih (2008), Ilmu Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama.

Pratikno, (1999), Unisia No 39/XXII/III

Syamsul Rizal Panggabean. “Komparasi Konsep Bentuk Negara Kesatuan dan Negara Federasi Dalam Pembangunan Politik di Indonesia. “Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Membangun Indonesia Baru: Suatu Pendekatan Konstitusional dan politik. Diselenggarakan atas kerjasama FHUGM, KHRN, LBKHI, dan Augustinus Hutajulu, SH, CN & Associate, Yogyakarta. 31 Oktober 1998

Willian O Hat (Et.Al). Introduction to the Law of Local Government and Administration. Butterworths. London 1973.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Blogspot.com/2014/05/ UU mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia serta perbandingannya


Page 2

DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i2

Indexed by:

Sebutkan keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan bentuk negara federal
Sebutkan keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan bentuk negara federal