Sebutkan lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD nri Tahun 1945

Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
  • Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.

Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.

Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR[1].

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

  1. ^ https://rasindonews.wordpress.com/2022/07/06/politik-hukum-agraria/

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_tinggi_negara&oldid=21341524"

Sebutkan lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD nri Tahun 1945

Sebutkan lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD nri Tahun 1945
Lihat Foto

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. Kawasan ini disebut sebagai model yang dibangun Soekarno dalam mengadopsi ruh keindonesian, khususnya dari betawi, terkait prinsip halaman dengan tanaman dan ruang air yang lebih luas dibandingkan bangunan.

KOMPAS.com- Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. 

Dalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:

  1. Presiden
  2. Dewan Pertimbangan Agung
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung

Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Lembaga kepresidenan
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Sebenarnya bagaimana komposisi lembaga-lembaga negara di Indonesia?

Lembaga negara di Indonesia

Dalam Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:

  1. Lembaga legislatif
  2. Lembaga eksekutif
  3. Lembaga yudikatif
  4. Lembaga eksaminatif
  5. Lembaga negara independen

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:

Lembaga legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga legislatif di Indonesia:

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat.
Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law ke DPR

Lembaga eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Lembaga eksekutif terdiri dari:

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Kementerian negara
  4. Pejabat setingkat menteri
  5. Lembaga pemerintah nonkementerian

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga eksekutif di Indonesia:

Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.

Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.

Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara (menter)i adalah pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Para menteri bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pindah Ibu Kota Bukan Hanya Memindah Istana

  • Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi pemerintah pusat. Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pejabat setingkat menteri di negara Indonesia terdiri dari:

  1. Jaksa Agung
  2. Sekretaris Kabinet
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  5. Kepala Badan Intelijen Negara
  6. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan
  7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Lembaga pemerintah nonkementerian

Lembaga pemerintah nonkementerian dulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, beberapa lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya:

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
  3. Badan Intelijen Negara (BIN)
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
  8. Badan Narkotik Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11. Badan Pusat Statistik (BPS)
  12. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
  13. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Baca juga: Menpan RB Sebut Pemangkasan Eselon Disesuaikan Kebutuhan Kementerian

Lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)
  3. Komisi Yudisial (KY)

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga yudikatif di Indonesia:

Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru pasca amendemen UUD 1945. Komisi Yudisial diatur secara khusus dalam pasal 24B UUD 1945.

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Tekankan Pentingnya Reformasi Struktural Peran Perempuan

Lembaga eksaminatif

Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Di Indonesia lembaga eksaminatif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Lembaga negara independen

Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden.

Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

  1. Komisi Yudisial (KY)
  2. Bank Indonesia (BI)
  3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  4. TNI dan Polri
  5. Kejaksaan Agung
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.