MADANINEWS.ID, JAKARTA — Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Bisa juga dikatakan sebagai zakat untuk asal penciptaan. Zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi setiap Muslimin; kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka. Zakat Fitrah menurut syara’, diartikan sebagai:
صدقةٌ مُقدَّرة عن كلِّ مسلمٍ قبل صلاةِ عِيدِ الفِطر في مصارِفَ معيَّنة
“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:
- Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya.
- Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan.
- Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.
- Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada delapan ashnaf penerima zakat atau mustahik.
Waktu Membayar Zakat fitrah
Menurut imam syafa’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
- Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.
Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:
- Islam
- Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
- Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.
Jenis Barang zakat Fitrah dan Jumlahnya
Barang yang sah dijadikan pembayaran zakat fitrah adalah kurma, gandum, atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang.
Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras).
“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
Jangan Lupa Bayar! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah
Syariah - Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
04 June 2019 19:48
SHARE
Jakarta, CNBC Indonesia - Besok, Rabu (5/6/2019) sudah masuk hari raya Idul Fitri, berdasarkan hasil keputusan sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk itu, jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi yang mampu.
Maka dari itu, umat islam perlu untuk mengetahui waktu pembayaran zakat fitrah, jangan sampai lewat. Mengutip detikfinance, berikut waktu-waktu pembayaran zakat fitrah menurut pengasuh Musala Attarbiyah Kementerian Agama RI:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca:Mau Bayar Zakat? Simak Tata Cara Penghitungannya
Waktu Wajib
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.
Waktu Jawaz
Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu yang Dianjurkan
Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
Waktu Makruh
Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
Waktu Haram
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.
Saksikan Video Potensi Zakat Tanah Air Rp 323 Triliun
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Zakat Mal yang Tepat
(taa/taa)
TAG: zakat zakat fitrah idul fitri lebaran
SHARE