Sebagai bagian dari kawasan konservasi (Cagar Alam), kegiatan wisata atau kegiatan lainnya yang bersifat komersial, tidak harus dilakukan di daerah cagar alam. Serta kawasan lindung lainnya, cagar alam yang diperlukan untuk masuk SIMAKSI (Ijin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI dapat diperoleh di kantor Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Show
Pengertian Cagar AlamCagar alam adalah cagar alam karena keadaan alamnya memiliki tanaman tertentu, hewan, dan ekosistem atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya terjadi secara alami. Contoh daerah yang digunakan sebagai cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Barat dan reklamasi Cagar Alam Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah. Karakteristik Cagar AlamAdapun karakteristik yang menjadi penentuan kawasan cagar alam diantaranya seperti sebagaimana di bawah ini:
Baca Juga : Biogeografi Hutan – Pengertian, Jenis, Faktor, Klasifikai, Musimnya, Sifat, Indonesia, Dampak, Cara Menanggulangi Manfaat Cagar Alam
Contoh Cagar Alam Di IndonesiaIndonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat lengkap. Hingga tahun 2008, Indonesia setidaknya telah memiliki cagar alam sebanyak 237 lokasi, dengan luas wilayah mencapai 4.730.704,04 hektar. Berikut ini sebagian Cagar Alam di Indonesia Beserta Flora dan Fauna yang Dilindungi di dalamnya :
Jenis flora yang dilindungi di lokasi ini adalah daun payung raksasa (Johannesteijsmannia altifrons), bunga (Rafflesia atjehensis dan R. micropylora), serta Rhizanthes zippelnii. Sedangkan jenis fauna yang dilindungi meliputi mawas atau orang utan (Pongo abelii), siamang (Hylobates syndactylus syndactylus), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis sumatrensis), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), kambing hutan (Capricornis sumatraensis), rangkong (Buceros bicornis), rusa sambar (Cervus unicolor), dan kucing hutan (Prionailurus bengalensis sumatrana).
Jenis flora yang dilindungi adalah bunga Padma (Rafflesia sp). Untuk jenis fauna yang dilindungi meliputi harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), kambing hutan (Naemorhedus sumatrensis), tapir (Tapirus indicus), kucing hutan (Catopuma temminckii), kancil (Tragulus javanicus), binturong (Arctitis binturong) beruang madu (Helarctos malayanus), rusa (Cervus unicolor) dan kijang (Muntiacus muntjac)dan landak (Hystix brachyura), amfibi tak berkaki (Ichtyopis glutinosa), katak bertanduk tiga (Megophyris nasuta). Baca Juga : Pengertian Flora – Klasifikasi, Asiatis, Ciri, Persebaran, Jenis, Flora Indonesia
Jenis fauna yang dilindungi di cagar alam ini meliputi bokkoi (Macaca pagensis), lutung mentawai/joja (Presbytis potenziani siberu), bilou (Hylobates klossii), dan simakobu (Nasalis concolor siberu).
Jenis flora yang dilindungi di cagar alam ini meliputi pinus kerinci (Pinus merkusii strain Kerinci), kayu pacat (Harpulia alborea), bunga raflesia (Rafflesia arnoldi dan R. hasseltii), dan bunga bangkai (Amorphophallus titanum dan A. decus-silvae). Sedangkan jenis fauna yang dilindungi di antaranya burung rangkong (Buceros rhinoceros sumatranus), julang (Aceros undulatus undulates), burung gading (Rhinoplax vigil), kucing emas (Catopuma temminckii temminckii).
Jenis flora yang dilindungi meliputi jelutung (Dyera costulata), getah merah (Palaquium spp.), pulai (Alstonia scholaris), kempas (Koompassia excelsa), rumbai (Shorea spp.), cendawan muka rimau/raflesia (Rafflesia hasseltii), jernang atau palem darah naga (Daemonorops draco), dan berbagai jenis rotan. Untuk jenis fauna yang dilindungi di antaranya harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tapir (Tapirus indicus), ungko (Hylobates agilis), beruang madu (Helarctos malayanus malayanus), sempidan biru (Lophura ignita), kuau (Argusianus argus argus).
Jenis flora yang dilindungi di antaranya harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tapir (Tapirus indicus), ungko (Hylobates agilis), beruang madu (Helarctos malayanus malayanus), sempidan biru (Lophura ignita), kuau (Argusianus argus argus). Untuk jenis fauna yang dilindungi meliputi siamang (Hylobates syndactylus syndactylus), beruk (Macaca nemestrina), macan dahan (Neofelis nebulosa diardi), kancil (Tragulus javanicus kanchil), beruang madu (Helarctos malayanus malayanus), kijang (Muntiacus muntjak montanus), meong congkok (Prionailurus bengalensis sumatrana), lutra Sumatera (Lutra sumatrana), ajag (Cuon alpinus sumatrensis), kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri), elang ular bido (Spilornis cheela malayensis).
Jenis flora yang dilindungi adalah meranti (Shorea sp.), daun payung (Johanesteijmannia altifrons), Lepidonia kingii (Lorantaceae).
Jenis flora yang dilindungi adalah paku gajah (Acrostichum aureum), nipah (Nypa fruticans), cemara laut (Casuarina equisetifolia), pandan (Pandanus tectorius), waru laut (Hibiscus tiliaceus), nibung (Oncosperma tigillaria), jelutung (Dyera costulata), menggeris (Koompassia excelsa), gelam tikus (Syzygium inophylla), Rhizophora sp., Sonneratia alba, dan Bruguiera gimnorrhiza. Sedangkan jenis fauna yang dilindungi meliputi harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), tapir (Tapirus indicus), siamang (Hylobates syndactylus syndactylus), kucing mas (Catopuma temminckii temminckii), rusa sambar (Cervus unicolor equinus), buaya (Crocodylus porosus), biawak (Varanus salvator), ikan sembilang (Plotusus canius), labi-labi besar (Chitra indica), lumba-lumba air tawar (Orcaella brevirostris).
Jenis flora yang dilindungi adalah pidada (Sonneratia sp.), nipah (Nypa fruticans), cemara laut (Casuarina equisetifolia), pandan (Pandanus sp.), cempaka (Michelia champaka), meranti (Shorea sp.), mersawa (Anisoptera curtisii), ramin (Gonystylus bancanus), keruing (Dipterocarpus sp.), damar (Agathis sp.), rotan (Calamus sp.), dan bunga raflesia (Rafflesia arnoldi), bunga bangkai jangkung (Amorphophallus decus-silvae), bunga bangkai raksasa (A. titanum) dan anggrek raksasa/tebu (Grammatophylum speciosum). Untuk jenis fauna yang dilindungi beruang madu (Helarctos malayanus malayanus), badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis sumatrensis), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), tapir (Tapirus indicus), ungko (Hylobates agilis), siamang (H. syndactylus syndactylus), simpai (Presbytis melalophos fuscamurina), kancil (Tragulus javanicus kanchil), dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Baca Juga : Pengertian Fauna – Pengelompokan, Kemampuan, Keunikan, Persebaran, Fauna Indonesia dan Contohnya
Jenis flora yang dilindungi meliputi api-api (Avicennia marina), pidada (Sonneratia sp.), nipah (Nypa fruticans), gelam (Melaleuca leucadendron), salam (Syzygium polyanthum), rawang (Glochidion borneensis), ketapang (Terminalia cattapa), cemara laut (Casuarina equisetifolia), pandan (Pandanus sp.), puspa (Schima wallichii), meranti (Shorea sp.), minyak (Dipterocarpus gracilis), dan ramin (Gonystylus bancanus). Untuk jenis fauna yang dilindungi meliputi badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis sumatrensis), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tapir (Tapirus indicus), anjing hutan (Cuon alpinus sumatrensis), siamang (Hylobates syndactylus syndactylus), 406 jenis burung meliputi bebek hutan (Cairina scutulata), bangau sandang lawe (Ciconia episcopus stormi), bangau tong-tong (Leptoptilos javanicus), sempidan biru (Lophura ignita), kuau (Argusianus argus argus), pecuk ular (Anhinga melanogaster). Pengertian Suaka MargasatwaSuaka Margasatwa adalah suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Keanekaragaman hayati dan hewani di Indonesia membuat perlunya sebuah tempat untuk melindungi dan melestarikan keragaman tersebut. Karenanya, pemerintah Indonesia membuat beberapa tempat, diantaranya adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan Suaka Margasatwa:
Pemerintah bertugas mengelola kawasan Suaka Margasatwa. Suatu kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Baca Juga : Persebaran Fauna Indonesia – Bagian Barat, Peralihan, Timur, Asiatis, Tipe Australia Rencana pengelolaan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan:
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa alam adalah:
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti:
Sesuai dengan fungsinya, Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk:
Kegiatan penelitian di atas, meliputi:
Baca Juga : Penjelasan Keanekaragaman Makhluk Hidup Dalam Ilmu Biologi Indonesia mempunyai 73 lokasi yang ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa dengan total luas 5.422.922,79 hektar.
Contoh Suaka Margasatwa
|