Rabu, 10 November 2021 | 12:30 WIB
Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945? Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pokok pikiran ini merupakan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia. Tentunya ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara. Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Yuk, simak! Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan Masyarakat 1. Pokok Pikiran Persatuan Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan: - Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga. - Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah. - Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan. - Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama. Page 2
Page 3
Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945? Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pokok pikiran ini merupakan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia. Tentunya ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara. Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Yuk, simak! Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan Masyarakat 1. Pokok Pikiran Persatuan Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan: - Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga. - Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah. - Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan. - Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama.
Setelah mencermati Gam-bar 16 dan menanggapi beberapa pertanyaan di atas, perhatikan-lah apakah jawaban pertanyaan di atas sejalan dengan uraian di bawah ini? Secara umum dapat di-katakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang teror-ganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mer-eka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper-juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma-syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasi-la dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mari AmatiPerhatikanlah Gambar 16 di bawah ini, kemudian berikan jawaban atau komentar akan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah kalian memahami lambang partai politik dalam Gambar 16 di bawah? 2. Mengapa gambar lambang-lambang partai politik tersebut diperkenalkan kepada masyarakat? Gambar 16 Sosialisasi partai-partai politik yang menjadi peserta pe-milihan umum 2004 di Pekanbaru, Riau. Sumber: Kompas, 17 Januari 2004. Gambar 16 menunjukkan, bahwa memperkenal-kan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat me-ngenal partai politik. Sebab apabila masyarakat meme-ngenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan terse-but dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam negara de-mokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut (1) Partai sebagai sarana komunikasi poli-tik, (2) Partai sebagai sarana sosialisasi polipoli-tik, (3) Partai politik sebagai sarana perekrutan politik, dan (4) Partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict manage-ment). Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalur-kan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara-kat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi se-seorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepenti-ngan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation). Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan kepenti-ngan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Sebaliknya pemerintah juga dapat menggu-nakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan ori-entasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosi-alisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-pro-gram partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya. Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan meng-ajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). De-ngan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership). Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbe-daan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya. Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berma-syarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan ke-satuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan ma-syarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebi-jakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan poli-tik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhati-kan kesetaraan dan keadilan gender. Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepen-tingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional). Sistem distrik disebut juga dengan single-member constitu-ency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedang-kan sistem perwakilan berimbang disebut juga Propor-tional Representation bersifat multi-member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang di-peroleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Se-bab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem pro-porsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak. Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem-baga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD. Berkenaan dengan hasil pemilihan umum anggota DPRD dapat diper-hatikan dalam contoh berikut ini. Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Tabel 1 Hasil Perolehan Suara Pemilu 2004 untuk DPRD Jawa Tengah Partai Peserta Pemilu 2004 Jumlah Suara Persentase (%) PDI Perjuangan 5.262.749 29,8 Partai Golongan Karya 2.846.971 16,1 Partai Kebangkitan Bangsa 2.595.263 14,7 Partai Persatuan Pembangunan 1.597.971 9,1 Partai Amanat Nasional 1.336.477 7,6 Partai Demokrat 1.139.304 6,5 Partai Keadilan Sejahtera 858.283 4,9 Partai Karya Peduli Bangsa 265.464 1,5 Partai Damai Sejahtera 213.872 1,2 Partai Bulan Bintang 213.679 1,2 Partai Lainnya 1.314.300 7,4 Jumlah Seluruhnya 17.644.333 100 Sumber: Kompas, 11 Juni 2004 Coba AmatiCoba kalian amati Tabel 1 di bawah ini, kemudian jawablah pertanyaan berikut melalui diskusi kelompok. Dapatkah kalian menyebutkan beberapa alasan, mengapa urutan peroleh suara dalam Tabel 1 ada partai politik yang jumlah pemilihnya banyak dan ada partai politik yang jumlah pemilihnya sedikit? Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat di-lakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lem-baga-lembaga negara. Untuk lebih memperjelas sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indo-nesia kerjakan tugas di bawah ini. Kerja IndividualCoba kalian tuliskan dalam lembar kerja siswa 5 sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia selain yang telah disebutkan dalam uraian di atas Setelah kamu mempelajari bahan pelajaran ini, baik melalui mencermati bacaan dan mengerjakan tugas-tugas di dalamnya, dapatkah kamu menge-mukakan kembali tentang: 1. Apakah kalian telah memahami seluruh uraian dalam bab ini? 2. Tunjukkan bagian-bagian yang kalian merasa belum memahaminya! Diskusikan kembali hal-hal yang belum dipahami dengan teman-teman kalian! 3. Ceritakan kesanmu terhadap materi pembelajaran yang diuraikan dalam bab ini! RefleksiRangkumanKedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lem-baga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indone-sia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati ke-beradaan lembaga-lembaga negara. EvaluasiI. Tes Tertulis Pilihlah satu jawaban yang benar! 1. Orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara tertentu disebut ... a. rakyat b. warga negara c. penduduk d. bangsa 2. Sekelompok orang yang hidup bersama dengan memiliki rasa solidaritas bersama dinamakan ... a. rakyat Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia c. penduduk d. bangsa 3. Sekelompok orang yang memiliki jaminan hak dan kewajiban dari negara tersebut dinamakan ... a. rakyat b. warga negara c. penduduk d. bangsa 4. Fungsi utama perjanjian ma-syarakat ialah untuk menjamin dan melindungi ... a. hak-hak asasi manusia b. kepentingan pemerintah c. masyarakat miskin d. kewajiban negara 5. Prinsip kedaulatan rakyat menun-jukkan bahwa pemerintahan neg-ara hendaklah ... a. dikuasai oleh para politisi b. rakyat memegang kekuasaan tertinggi c. rakyat membela keberadaan negara d. ditentukan oleh keberadaan partai politik 6. Prinsip kedaulatan rakyat meru-pakan landasan bagi terbentuknya pemerintahan yang berisifat ... a. monarkhi b. demokrasi c. teokrasi d. otokrasi 7. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat tercermin dalam pemerin-tahan yang menggunakan pendekatan ... a. dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk negara b. dari negara, oleh rakyat, dan untuk rakyat c. dari rakyat, oleh negara, dan untuk rakyat d. dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat 8. Keanggotaan MPR terdiri atas ... a. Anggota DPR dan Anggota DPRD b. Anggota DPR dan Anggota DPD c. Anggota DPRD dan Anggota DPD d. Anggota DPR dan Utusan Daerah 9. Keanggotaan MPR diresmikan dengan ... a. Ketetapan MPR b. Keputusan MPR c. Keputusan Presiden d. Peraturan Pemerintah 10. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh ... a. MPR b. DPR c. Presiden d. Mahkamah Konstitusi 11. Salah satu syarat calon Presiden menurut UUD 1945 adalah ... a. Orang Indonesia asli b. Tidak pernah mengkhianati negara c. Bertempat tinggal di Indonesia d. Diusulkan oleh MPR 12. DPR dalam teks UUD 1945 secara berurutan memiliki fungsi ... a. Anggaran, pengawasan, dan legislasi b. Anggaran, legislasi, dan pen-gawasan c. Legislasi, pengawasan, dan anggaran d. Legislasi, anggaran, dan pen-gawasan 13. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksan Keuangan diserahkan kepada ... a. MPR, DPR, dan DPD b. Ketua MPR dan Ketua DPR c. DPR, DPD, dan DPRD d. Presiden, DPR, dan DPD 14. Lembaga negara yang berwenang untuk memutuskan pembubaran partai politik adalah ... a. Komisi Yudisial b. Komisi Pemilihan Umum c. Mahkamah Agung d. Mahkamah Konstitusi 15. Lembaga negara pemegang kekua-saan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ... a. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudi-sial c. Mahkamah Agung dan Mahka-mah Konstitusi d. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial II. Tes Uraian Uraikan jawabanmu dengan jelas! 1. Jelaskan pengertian kedaulatan rakyat! 2. Kapan rakyat melaksanakan sendiri kedaulatannya? 3. Jelaskan perbedaan peran Pre-siden dan DPR sebagai lembaga-lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indo-nesia! 4. Tunjukkan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerin-tahan di Indonesia! 5. Tunjukkan 3 (tiga) bukti sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia! Daftar PustakaDaftar PustakaA. Hestu Cipto Handoyo, (2008), Prinsip-prinsip Legal Drafing dan Desian Naskah Akademik, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya. A. Gunawan Setiardja. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pan-casila. Yogyakarta. Kanisius. Alfian. (1992). Pemikiran dan Perubahan Politik di Indonesia. Jakarta: Gramedia Almond, Gabrie A. Dan Sidney Verba. (1990). Budaya Politik, Tingkah Laku Politik, dan Demokrasi di Lima Negara. Jakarta: Bina Aksara. Budiardjo, Miriam. (1986). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Pendekatan Kontekstual (Contextual Teaching and Learning). Jakarta: Direktorat PLP Depdiknas. Gaffar, Affan. (1990). Pemilu dan Lembaga Perwakilan Dalam Hukum Ke-tatanega-raan Indonesia. Yogyakarta: Jurusan Hukum Tata Negara UII. Jazim Hamidi dan Budiman N.P.D. Sinaga, (2005), Pembentukan Peraturan Perun-dang-undangan dalam Sorotan. Jakarta, P.T. Tatanusa. Jimly, Prof,Dr,SH (2006) Konstitusi & Konstutisionalisme Indonesia, Jakarta : Sek-retariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. __________ (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reforma-si. Jakarta : Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. __________ (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”, Jakarta : Sekretariat Jen-dral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Kansil, (2007), Memahami Pembentukan Peraturan Perundang-undang-an, Jakarta, Pradnya Paramitra. Koentjaraningrat. (1981). Manusia dan Kebudayaan di Inonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan. Kurtines, William M. dan Jacob L. Gerwitz. (1992). Moralitas, Perilaku Moral, dan Perkembangan Moral. Jakarta: UI Pres. Kusnardi dan Ibrahim, Harmaily (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FH UI dan CV Sinar Bakti. R. Abdul Djamali, (2007). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo. 1999 Setjen Mahkamah Konstitusi (2005). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Republik IndoIndo-nesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Setjen Mahkamah Konstitusi RI. Setjen MPR (2005), Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Negara Re-publik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Sekretariat Jendral MPR RI. Soemantri, Sri M (1987), Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widia-sarana Indonesia. GlosariumAbsolut Mutlak; tak terbatas Adendum Sisipan, yang berarti naskah perubahan UUD 1945 diletakan melekat pada naskah asli UUD 1945. Atheis Tidak mengakui adanya Tuhan. Demokratisasi Pendemokrasian Diktaktor Kepala pemerintahan yang memegang keku-asaan mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan atau tidak demokratis Ideologi doktriner Ideologi yang ajaran-ajarannya dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat peme-rintah Ideologi pragmatis Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideol-ogy itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerinyah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization) Ideologi Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Kabinet Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri para menteri Kedaulatan rakyat Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kelompok separatis Kelompok yang ingin memisahkan diri dari Ne-gara Konstituante Lembaga atau badan pembentuk konstitusi atau UUD. Konstitusi fleksibel Sifat konstitusi yang mudah menyesuaikan de-ngan perkembangan jaman dan dapat diubah dengan cara yang tidak sulit. Konstitusi rigid Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan cara merubahnya me-lalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak. Konstitusi tertulis Suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen atau naskah for-mal. Konstitusi tidak tertulis Suatu konstitusi apabila ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak dimuat dalam suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Konvensi ketatanegaraan Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Monarki absolut Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak Negara Serikat Negara bersusunan jamak yang terdiri dari bebera-pa negara bagian. Otoriter Berkuasa sendiri; sewenang-wenang Philosofische Gronslag Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk meng-atur penyelenggaraan negara Reformasi Perubahan radikal untuk perbaikan suatu mas-yarakat atau negara Rule of law Kekuasaan hukum; hukum yang berkuasa Sistem Parlementer Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk men-jalankan urusan pemerintahannya berada di tangan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Sistem pemerintahan Suatu kesatuan berbagai komponen pemerintah untuk memerintah. IndexAAdendum 155 Aturan 57, 58, 66, 156BBangsa 7, 14, 15, 43, 115, 149, 156Ddan 100, 115, 156 dasar negara 156 Doktriner 156FFleksibel 156 Fungsional 156IIdeologi 2, 3, 4, 5, 6, 17, 18, 20, 22, 28, 31, 34, 155, 156 ideologi 5, 156Jjudikatif 138, 156KKonstituante 46, 47, 155, 156 Konvensi 63, 156LLegislatif 84, 156 Leviathan 156 Liberal 110, 156MMasyarakat 95, 114, 115, 156 Moral 153, 156NNilai 70, 71, 156 Norma 156 Normatif 156Ppancasila 1, 2, 6, 13, 14, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 48, 70, 110, 132, 134, 145, 156 Parlementer 44, 45, 50, 63, 156 Penduduk 56, 125, 156 Polis 156 Pragmatis 156 Preambul 11, 63, 156 Presidensiil 45, , 156RRepublik 16, 21, 30, 31, 32, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 51, 54, 58, 73, 74, 75, 76, 80, 81, 95, 96, 103, 106, 135, 141, 145, 151, 154, 156 Rigid 156SSosialis 20, 156 Structural 156YYurisdiksi 156 |