, CNN Indonesia -- Negara maupun daerah memerlukan dana untuk bisa melangsungkan pembangunan dan berbagai hal lainnya yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Negara dan daerah memiliki beberapa sumber pendapatan yang keberadaannya sudah diatur oleh undang-undang. Show
Tentu saja sumber pendapatan negara dan daerah ini tak hanya berasal dari satu sumber saja, sebut saja pajak. Namun juga berasal dari beberapa sektor yang saling melengkapi. Berikut sumber pendapatan negara dan daerah. Sumber pendapatan negara dan daerah ini tak hanya berasal dari dalam negeri saja, namun terdapat juga sumber pendapatan yang berasal dari luar negeri yang nilainya juga cukup besar.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut sumber pendapatan negara dan daerah baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Sumber Pendapatan Negara
Setidaknya terdapat 3 sektor yang menjadi sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam dan luar negeri. Ketiga sumber pendapatan itu adalah sumber pendapatan pajak, sumber pendapatan bukan pajak, dan sumber pendapatan hibah yang berasal dari luar negeri. 1. Sumber pendapatan negara dari pajakSumber pendapatan dari pajak ini persentasenya adalah yang tertinggi jika dibandingkan dengan sumber pendapatan negara dari sektor yang lainnya. Sumber pendapatan dari pajak menyumbang sekitar 80 persen dari total pendapatan negara. Pendapatan negara dari pajak ini juga berasal dari banyak objek pajak. Contohnya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Cukai, Pajak Bea Masuk dan juga Bea Keluar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya yang persentasenya jauh lebih kecil. 2. Sumber pendapatan negara bukan pajakSelain pendapatan negara dari pajak, terdapat juga sumber pendapatan negara yang berasal bukan dari pajak atau yang lebih dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski pendapatan PNBP tidak sebesar pendapatan negara dari sektor pajak, namun tetap saja PNBP menjadi sumber penerimaan yang cukup penting bagi keberlangsungan sebuah negara. PNBP ini juga berasal dari berbagai macam sektor. Sebut saja Sumber Daya Alam Minyak dan Gas, Sumber Daya Alam Nonminyak dan Gas, Pendapatan Kekayaan yang dipisahkan (berasal dari laba BUMN), Badan Layanan Umum, dan PNBP lainnya. Sumber pendapatan negara dan daerah, lanjut halaman dua... Ada tiga sumber pendapatan negara yang dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber pendapatan negara tersebut menjadi penyokong belanja negara selama ini. Walaupun ada tiga sumber pendapatan negara, dana yang dialokasikan ke belanja negara ternyata masih kurang lho kalau melihat APBN 2019. Itu berarti anggaran belanja negara lebih besar ketimbang pendapatan negara alias terjadi defisit dalam APBN Indonesia. Buat menutupi defisit tersebut, negara mau gak mau harus mengeluarkan utang supaya program-program pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah bisa diwujudkan. Bisa aja sih gak berutang, tapi belanja negara harus dibatasi. Konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi melambat karena minimnya pembangunan. Bicara soal sumber pendapatan negara, seberapa jauh kamu mengetahui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah? Kalau masih belum paham banget, Lifepal mau ajak kamu nih mengenal sumber-sumber pendapatan negara tersebut dalam ulasan berikut ini. Definisi sumber pendapatan negara menurut undang-undangApa itu pendapatan negara? Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Pendapatan negara ini diperoleh Pemerintah dengan memberi wewenang ke Menteri Keuangan buat melakukan pemungutan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Informasi anggaran pendapatan negara dan anggaran belanja negara dirinci secara jelas dalam APBN yang dipublikasikan ke publik melalui kanal informasi Kementerian Keuangan. Sumber pendapatan negara dari penerimaan pajak, ini yang perlu diketahuiPenerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam mendukung ketersediaan dana di kas negara. Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas pemungutan pendapatan negara melimpahkan kewenangan pemungutan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di Indonesia pajak dibagi menjadi dua menurut kewenangannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait. Karena perbedaan inilah, pemerintah pusat cuma bisa memungut pajak yang menjadi haknya. Apa aja jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat? Berikut ini daftarnya.
Selain jenis-jenis pajak pusat di atas, penerimaan pajak ini masih ditambah dengan penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Pemungutan bea dan cukai menjadi wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menarik bea masuk dari barang-barang impor. Penarikan bea impor pun ada aturannya. Kalau nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 buat setiap orang atau FOB USD 1.000 buat setiap keluarga, gak ada kewajiban dari penumpan buat bayar bea masuk. Berbeda dengan cukai, pemungutannya berlaku buat barang-barang tertentu yang kena cukai dan diatur dalam undang-undang cukai. Ada beberapa barang yang menurut undang-undang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau. Ini lho sumber pendapatan negara dari penerimaan negara bukan negara (PNBP)Sumber pendapatan negara yang kedua berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal-hal mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan. Urusan pemungutan PNBP ini dilakukan instansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara. Apa aja yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)? Terdapat beberapa objek PNBP seperti yang diatur dalam undang-undang. Berikut ini daftarnya.
Sumber pendapatan negara dari hibahSelanjutnya, ada hibah yang menjadi sumber pendapatan negara. Dalam undang-undang, penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara, baik devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ada sejumlah tujuan dari penerimaan hibah ini, yaitu buat mendukung program pembangunan nasional dan mendukung penanggulangan bencana alam hingga bantuan kemanusiaan. Itulah kenapa hibah yang diterima Pemerintah dimasukkan dalam APBN. Di Indonesia penerimaan hibah itu terdiri dari beberapa jenis. Apa aja jenis-jenisnya? Berikut ini daftarnya.
Itu tadi informasi mengenai sumber-sumber pendapatan negara yang didapat dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga hibah. Semoga bermanfaat! |