Sebutkan tata cara mendapatkan siup usaha kecil

Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Pengertian SIUP adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha Anda adalah ilegal. Dalam artikel ini akan dibahas juga mengenai jenis-jenis SIUP, dan manfaatnya dalam bisnis.

Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Jenis-Jenis SIUP

SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Adapun beberapa jenis SIUP adalah sebagai berikut:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.

2. SIUP Kecil

SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

3. SIUP Menengah

SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.

Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemiliki SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:

  1. Usaha Persekutuan
  2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
  3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Mengacu kepada pengertian Surat Ijin Usaha Perdaganan (SIUP) di atas, maka secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
  2. Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
  3. Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP

Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha

Berdasarkan pengertian SIUP seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:

  1. Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  2. Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.
  3. Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP
  4. Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersbeut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca juga: Cara Membuat SIUP

Tahapan dan Persyaratan Pengurusan SIUP

Berikut ini adalah beberapa tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan:

1. Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, domisili usahanya jelas, ada NPWP badan usaha2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pemilik usaha4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP

5. Melengkapai beberapa syarat dan dokumen berikut:

  • Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
  • Fotocopy KTP direktur
  • Fotocopy NPWP direktur
  • Fotocopy NPWP badan usaha
  • Fotocopy domisili usaha
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Background, tergantung PTSP yang dimohonkan

Catatan: biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Contoh SIUP

Berikut ini adalah salah satu contoh SIUP besar

Contoh SIUP besar

Satu SIUP Hanya untuk Satu Usaha

Seringkali timbul pertanyaan dari pelaku usaha yang ingin menjalankan dua usaha sekaligus namun dengan menggunakan SIUP yang sama.

Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menyatakan bahwa SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP.

Jadi, jika seorang pengusaha ingin melakukan bisnis yang aman dan diakui secara hukum maka harus segera mengajukan permohonan SIUP.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Mikro

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian SIUP, jenis-jenis SIUP, fungsi dan manfaat SIUP. Semoga bermanfaat.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang harus dimiliki oleh Anda yang menjalankan bisnis perdagangan. Surat ini merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP wajib dimiliki oleh pedagang skala kecil hingga besar. Karena Surat Izin Usaha Perdagangan dikelompokkan ke dalam 3 jenis berdasarkan besarnya modal pendirian usaha.

  • SIUP Kecil. Untuk perusahaan dengan modal lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000
  • SIUP Menengah. Untuk perusahaan dengan modal berkisar Rp 200.000.000 – 500.000.0000
  • SIUP Besar. Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.

Lokasi Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda bisa datangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten. Atau, Anda bisa datangi Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di berbagai daerah, pengurusan SIUP juga bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.

Syarat Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Syarat dokumen untuk administrasi pengurusan surat dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dijalankan. Yaitu:

1. Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan PT:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie)
  • Izin prinsip
  • Neraca perusahaan terbaru
  • Pasfoto direktur utama/penangung jawab/pemilik usaha 4×6 (2 lembar)
  • Materai Rp 10.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

2. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Perseorangan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan terbaru
  • Materai senilai Rp 10.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

4. Syarat SIUP untuk Koperasi

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi terbaru
  • Materai senilai Rp 10.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Jika tempat atau lokasi usaha Anda bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi Surat Izin Pemilik sebagai bukti pemilik usaha atau pemilik bangunan dan tanah tidak keberatan untuk dibuatkan SIUP. Surat ini ditanda tangani di atas materai dan dilampirkan bersama dokumen lainnya.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut ini tata cara pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

  1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
  2. Jika tidak bisa datang sendiri, Anda bisa beri kuasa ke orang lain untuk mengurusnya
  3. Sertakan Surat Kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani jika SIUP diurus orang lain
  4. Ambil formulir pendaftaran dan surat permohonan yang sudah disediakan
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Tanda tangani formulir di atas materai Rp 10.000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab
  7. Fotokopi dokumen yang sudah diisi sebanyak 2 rangkap
  8. Gabung formulir dengan berkas persyaratan administrasinya
  9. Bayar biaya pembuatan SIUP, tarifnya berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten
  10. SIUP akan diproses dan memakan waktu kurang lebih 2 minggu.

Setelah SIUP Anda jadi, petugas Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan akan menghubungi Anda. Segera datang ke kantor setempat untuk mengambilnya.

Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten. Namun secara umum besar biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

SIUP Kecil dan Menengah

Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 1.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000.

SIUP Besar

Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 4.000.000.

Demikianlah tata cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, syarat administrasi yang dibutuhkan, dan besar biayanya. Setelah mendapat SIUP Anda bisa lebih tenang berdagang ke lintas kota, provinsi, dan negara. Anda juga bisa jualan online ke berbagai kantor dan instansi pemerintah melalui program e-Procurement Bhinneka.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA