Sebutkan tiga langkah yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan untuk?


Jakarta, Kominfo - Dinamika perekonomian global yang disebabkan perang dagang Amerika Serika (AS)-China, serta meningkatnya suku bunga negara – negara maju menyebabkan proyeksi pertumbuhan ekonomi turun, yang kemudian menurunkan permintaan agregrat dan harga-harga global.

Lembaga internasional World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2019. World Bank menurunkan proyeksi dari 3% menjadi 2,9%, sementara IMF menurunkan dari 3,7% menjadi 3,5%, dan OECD menurunkan dari 3,6% menjadi 3,3%.

”Meskipun pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan melambat, peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan masih akan berlanjut pada 2019. Hal ini menandakan bahwa ekonomi Indonesia cukup resilient terhadap gejolak ekonomi dunia yang melambat,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjadi Narasumber dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2019, Selasa (12/3), di Jakarta.

Di sisi lain, peningkatan kualitas perekonomian Indonesia tercermin dari tingkat inflasi yang stabil dan menurunnya tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta tingkat pengangguran dari tahun ke tahun.

”Hal ini menujukkan kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, jika dilihat dari menurunnya tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta pengangguran,“ tambah Menko Darmin.

Meskipun demikian, dari perspektif sektor eksternal, Indonesia sebenarnya menghadapi peningkatan resiko. Neraca Pembayaran Indonesia sepanjang tahun 2018 defisit sebesar minus 7,13 Miliar USD setelah 2 tahun sebelumnya mengalami surplus. Penyebab utamanya yaitu komponen barang pada transaksi berjalan yang turun lebih dari 18 Miliar US dari tahun sebelumnya.

Selain itu, dari sisi neraca perdagangan, defisit sebesar USD minus 1,16 miliar pada bulan Januari 2019 dipicu oleh defisit neraca migas dan neraca non-migas. Migas mengalami defisit sebesar USD minus 0,45 miliar dan non-migas mengalami defisit sebesar USD minus 0,70 miliar.

Untuk memitigasi masalah tersebut, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan untuk dapat memberikan stimulus pada aktivitas ekspor.

Dihadapan audiens yang diantaranya para Atase Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi seluruh Indonesia, hingga Duta Besar WTO, Menko Darmin menjelaskan, Beberapa kebijakan jangka pendek yang telah diterapkan adalah perbaikan iklim usaha melalui pelayanan perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), fasilitas insentif perpajakan, dan pengembangan vokasi.

”Mengembangkan sistem OSS pada dasarnya untuk memudahkan secara signifikan perizinan berusaha, menarik para investor untuk berinvestasi dan tidak lagi berfikir bahwa Indonesia negara yang sulit untuk memulai investasi,“ kata Menko Darmin.

Selain itu, kebijakan peningkatan ekspor dalam jangka pendek dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu:

1. Pemilihan Komoditas Ekspor Unggulan

Menentukan sektor/komoditas unggulan yang berorientasi eskpor

a. Sektor Prioritas IR 4.0:1) Industri Makanan dan Minuman, 2) Tekstil dan Produk Tekstil, 3) Elektronika, 4) Otomotif, dan 5) Kimia.

b. Sektor non-IR 4.0:1) Industri Perikanan, 2) Permesinan Umum, dan 3) lainnya(Produk Kayu, Karet, Furniture).

Mengurangi Biaya dan Simplifikasi Prosedural Ekspor

2. Simplifikasi prosedural untuk menekan biaya dan waktu dilakukan dengan cara:

a. Mengurangi Komoditi yang Wajib Laporan Surveyor(LS)

b. Mengurangi Lartas Eksporlainnya (ET, TPP, SPE)

c. Memfasilitasi penerbitan Certificate of Origin/SKA(tidak perlu legalisasi Kementerian Luar Negeri

d. Efisiensi logistik(sistem DO online, relaksasi prosedur ekspor otomotif, dan otomotif center)

3. Diplomasi ekonomi dan peningkatan akses pasar

a. Diplomasi pengenaan TarifPreferensi Free Trade Area (FTA)

b. Penyelesaian sengketa dagang

c. peningkatan akses pasar ekspor(non-tradisional market)

d. Penguatan Market Intelegence di luar negeri

Selanjutnya untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah akan fokus mengembangkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).

”Membangun infrastruktur hampir selalu lebih lama dari membangun industri bisa dalam kurun waktu 4-7 tahun. Namun, sekalinya dibangun  bisa digunakan 40-50 tahun. Maka, membangun infrastruktur dapat membangun kegiatan yang lain,“ pungkas Menko Darmin.

Dalam akhir sambutannya, Menko Darmin menegaskan Pemerintah akan terus melakukan langkah – langkah strategis untuk mendorong ekspor.

”Kami akan terus melakukan langkah–langkah strategis untuk mendorong ekspor, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika perekonomian global memberikan dampak kepada perekonomian Indonesia,“ tutup Menko Darmin. 

Presiden meyakini bahwa RSUD dr. Soedarso yang memiliki luas tanah 26,63 hektare tersebut memiliki fasilitas modern yang mampu melayani dan Selengkapnya

1.     Sales Contract Process

Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.

a. Promosi

Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya

b. Inquiry

Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir (letter of inquiry). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman

c. Offer Sheet

Permintaan Importir akan ditanggapi melalui offer sheet yang dikirimkan eksportir. Offer sheet ini berisikan keterangan sesuai permintaan Importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman. Selain itu pada offer sheet ini biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure

d. Order Sheet

Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka Importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir

e. Sale’s Contract

Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause  dan inspection clause. Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada Importir

f. Sale’s Confirmation

Sales contract akan dipelajari oleh Importir, apabila Importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangi oleh Importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan satu copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh Importir

2. L/C Opening Process

Letter of credit  (L/C) adalah Jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importer

Proses pembukaan L/C tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka Letter of Credit sebagai jaminan dan dana yanga akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract. L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan lain yang ditunjuk eksportir sesuai dengan syarat pembayaran pada sales contract
  2. Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di Negara Eksportir, dalam hal ini adalah advising Bank. Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening Bank kepada advising Bank untuk disampaikan kepada Eksportir
  3. Advising Bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening Bank, dan apabila sesuai advising Bank akan mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada Eksportir yang berhak menerima. Jika advising Bank diminta juga oleh opening Bank untuk menjamin pembayaran atas L/C tersebut, maka advising Bank disebut juga sebagai confirming Bank

3. Cargo Shipment Process

Output penting dari proses ini adalah dokumen pengapalan yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang dipesan Importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Tahapan cargo shipment process adalah sebagai berikut:

  1. Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang dan saat ini eksportir akan melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract. Setelah itu eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai di pelabuhan muat. Serta hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising Bank
  2. Shipping Company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir, kemudian eksportir akan mengirimkannya kepada advising Bank untuk dikirimkan ke opening Bank
  3. Shipping Company akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L)
  4. Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening Bank sudah dilakukan. Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan untuk mengambil muatan di shipping Company yang memuat barang yang dipesan
  5. Shipping Agent akan menyerahkan barang kepada Importir jika biaya jasa shipping agent telah dilunasi

4. Shipping Document Negotiation Process

Proses ini adalah proses penguangan dokumen pengapalan bagi eksportir dan merupakan proses untuk claim barang yang telah dibayar bagi Importir

  1. Setelah menerima B/L dari shipping Company, Eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C seperti Invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada negotiating Bank, dalam hal ini advising Bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memeroleh pembayaran atas L/C
  2. Negotiating Bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka negotiating Bank akan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir dari dana L/C yang tersedia
  3. Negotiating Bank akan mengirimkan dokumen pengapalan kepada opening Bank untuk mendapatkan reimbursement atas pembayaran yang dia lakukan kepada Eksportir
  4. Opening Bank, akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka opening Bank akan memberikan pelunasan pembayaran (reimbursement) kepada negotiating Bank
  5. Opening Bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada Importir. Importir akan menyelesaikan pelunasan dokumen itu untuk mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan dari shipping agent dan bea cukai setempat

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA