Tentang DPR
Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus). Secara lengkap dapat dilihat pada Tata tertib DPR RI BAB XVII. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain. Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.
9 Nilai Dasar : 1) DEMOKRASI. Pengambilan Keputusan dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah, tidak boleh memaksakan kehendak, melakukan kekerasan dan bias gender. 2) SOLIDARITAS. Keberpihakan pada yang lemah, menolong yang membutuhkan, serta saling berbagi, tidak boleh mementingkan diri sendiri. 3) KESETARAAN. Menghargai eksistensi partisipan, emiliki rasa empati, serta mengafirmasi keterwakilan perempuan; tidak boleh mengintimidasi atau mendiskriminasi sesama partisipan. 4) KEBHINEKAAN. Menghargai dan menghormati kebhinekaan di Indonesia dan keberagaman partisipan, serta memanfaatkan keberagaman untuk saling melengkapi; tidak boleh melakukan tindakan yang menjurus ke SARA, diskriminasi, fitnah, dan provokasi. 5) TRANSPARANSI. Membuka akses informasi, memberikan informasi yang benar, mengambil keputusan secara partisipatif, tidak boleh menutup dan/atau mempersulit akses informasi serta mengambil keputusan secara sepihak. 6) AKUNTABILITAS. Berlaku jujur, terbuka , dan konsisten dalam menjalankan tugas dan kerja-kerja jaringan; tidak boleh ada manipulasi, penggelapan dan pengingkaran kesepakatan. 7) KESINAMBUNGAN. Nilai dan spirit yang dibangun, dihayati dan dijadikan pegangan dalam semangat berjejaring secara terus-menerus untuk mewujudkan visi dan misi; tidak boleh ada kepengurusan terus-menerus tanpa ada regenerasi. 8) KESUKARELAAN. Melakukan pelayanan yang sudah dipercayakan dengan kekuatan atau keterbatasan yang ada, demi kesejahteraan manusia dan memuliakan Tuhan; tidak boleh menolak panggilan pelayanan. 9) BERDIKARI. Mengoptimalkan sumber yang tersedia, mengembangkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan, dan terus melakukan pembaharuan; tidak boleh ada ketergantungan dengan pihak lain, kolusi, nepotisme, kebimbangan, atau keraguan dalam mengambil atau menjalankan suatu keputusan.
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Pengertian, ciri-ciri, dan nilai-nilai musyawarah.
Bobo.id - Musyawarah perlu dilakukan jika berhubungan dengan kepentingan orang banyak. Musyawarah terdapat dalam sila pancasila, lebih tepatnya pada sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan." Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 2 ada pembahasan tentang mengambil keputusan bersama dengan musyawarah. Apakah teman-teman masih belum paham? Yuk, cari tahu! 1. Pengertian Musyawarah Musyawarah adalah perundingan atau keputusan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan agar menyelesaikan masalah. Baca Juga: Rumah Adat Maluku, Tempat Musyawarah, Upacara, dan Penyimpanan Benda Pusaka Lebih lanjut, keputusan bersama tersebut harus ditetapkan berdasarkan sebuah pemikiran, pertimbangan, dan pembahasan yang matang. Dalam pengambilan keputusan bersama harus mengutamakan kepentingan anggota atau seluruh peserta rapat. Selain itu, pengambilan keputusan bersama tidak boleh memaksakan kehendak. Sehingga tidak ada rasa keterpaksaan. Musyawarah harus dilakukan dengan dasar persamaan derajat dan rasa adil. Page 2
Page 3
Pengertian, ciri-ciri, dan nilai-nilai musyawarah.
Bobo.id - Musyawarah perlu dilakukan jika berhubungan dengan kepentingan orang banyak. Musyawarah terdapat dalam sila pancasila, lebih tepatnya pada sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan." Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 2 ada pembahasan tentang mengambil keputusan bersama dengan musyawarah. Apakah teman-teman masih belum paham? Yuk, cari tahu! 1. Pengertian Musyawarah Musyawarah adalah perundingan atau keputusan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan agar menyelesaikan masalah. Baca Juga: Rumah Adat Maluku, Tempat Musyawarah, Upacara, dan Penyimpanan Benda Pusaka Lebih lanjut, keputusan bersama tersebut harus ditetapkan berdasarkan sebuah pemikiran, pertimbangan, dan pembahasan yang matang. Dalam pengambilan keputusan bersama harus mengutamakan kepentingan anggota atau seluruh peserta rapat. Selain itu, pengambilan keputusan bersama tidak boleh memaksakan kehendak. Sehingga tidak ada rasa keterpaksaan. Musyawarah harus dilakukan dengan dasar persamaan derajat dan rasa adil. Jakarta - Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil keputusan bersama. Adapun, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan berikut contohnya. Pengambilan keputusan bersama merupakan salah satu pengamalan Pancasila pada sila ke-4. Adapun, sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan." Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pengamalan Pancasila dalam bentuk butir-butir kehidupan bernegara awalnya diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, kemudian disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.1/MPR/2003. 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. Cara Pengambilan Keputusan BersamaBerdasarkan beberapa pengamalan di atas, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan musyawarah. Dengan begitu, keputusan bisa mencapai mufakat dengan diliputi oleh semangat kekeluargaan. Musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah bersama. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V oleh Dyah Sriwilujeng, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Oleh karenanya, pendapat setiap orang perlu dihargai. Musyawarah dilakukan dengan saling bertukar pendapat terhadap suatu topik permasalahan. Dalam musyawarah, akan muncul berbagai pendapat dari para peserta di dalamnya. Masing-masing orang mengemukakan pendapatnya dan mendengarkan pendapat orang lain. Tukar pendapat dalam musyawarah senantiasa dilakukan dengan semangat kekeluargaan, yakni dengan memperhatikan tata kesopanan saat musyawarah. Setelah saling bertukar pendapat, baru dicapai lah satu keputusan. Keputusan dalam musyawarah bukan berdasar atas suara terbanyak atau paksaan dari pihak tertentu, melainkan karena mufakat. Mufakat adalah disetujuinya suatu pendapat oleh semua pihak dalam musyawarah tanpa suatu paksaan. Mufakat harus memperhatikan kepentingan bersama. Dalam hal ini, mufakat harus sesuai dengan moral keagamaan dan nilai keadilan. Hasil musyawarah akan menjadi kesepakatan bersama jika peserta di dalamnya bersedia dan mematuhi mufakat yang telah dicapai. Nah, jangan lupa pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila Pancasila adalah dengan musyawarah ya, detikers! Simak Video "Pimpinan DPR Upayakan Pengesahan RUU TPKS di Rapat Paripurna" (kri/pay) |