Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Mustahik adalah istilah atau sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan diri, membersihkan harta, dan berbagi kepada orang yang membutuhkan. Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah.

Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Sementara zakat maal merupakan zakat penghasilan yang didapat dari hasil perkebunan, pertanian, perdagangan, peternakan, ataupun harta temuan. Zakat maal wajib hukumnya bagi orang yang mampu, yakni telah melampaui nisab.

Dibandingkan zakat fitrah, perhitungan zakat maal lebih rumit karena memiliki aturan sendiri. Perhitungan untuk hasil pertanian akan berbeda dengan hitungan untuk emas atau harta temuan.

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Mustahik Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?

Zakat yang telah dikumpulkan oleh lembaga akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Lantas, siapa saja yang termasuk golongan mustahik? Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Fakir

Para fakir termasuk golongan utama yang berhak menerima zakat. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian. Keadaan ini terjadi secara terus-menerus atau dalam rentang waktu tertentu.

Miskin

Berbeda dengan fakir, orang yang termasuk ke dalam kategori miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Riqab

Riqab atau memerdekakan budak menjadi penerima zakat yang utama. Budak yang dimaksud adalah seorang muslim yang dijadikan budak kemudian dibeli dari harta zakat dan dibebaskan di jalan Allah SWT.

Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama. Ada dua jenis gharim. Pertama, gharim limaslahati nafsihi yang terlilit utang demi kepentingan atau kebutuhan pribadi. Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah.

Mualaf

Mualaf adalah orang muslim yang imannya masih lemah, tetapi memiliki pengaruh terhadap kaumnya atau sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.

Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah demi mengharapkan rida. Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat. Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang.

Jihad seorang pelajar harus dilakukan dengan belajar giat untuk mendapatkan rida Allah. Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT.

Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya. Orang yang masuk dalam golongan ini berhak menerima zakat sesuai kebutuhannya.

Amil Zakat

Jika mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat, maka Amil Zakat adalah badan yang dipercaya mengurusi zakat. Amil zakat adalah orang yang telah ditunjuk oleh seorang pemimpin atau wakilnya dan ditugaskan untuk mengumpulkan zakat.

Syarat menjadi amil zakat harus merdeka, laki-laki, dan muslim mukalaf. Amil boleh berasal dari orang miskin ataupun kaya. Jika ketujuh golongan sudah menerima haknya, maka amil berhak menerima zakat.

sumber : lazismugresik



KONTAN.CO.ID - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Baca Juga: Permudah Transaksi Ziswaf, BSI Gandeng Dewan Masjid Indonesia Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Lantas, sebutkan orang orang yang berhak menerima zakat? Baca Juga: Sepanjang 2021, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia

8 Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat

Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat: 1. Fakir Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 3. Amil Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan. Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Apa itu mustahik dan muzakki? 

Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang penting untuk Anda ketahui:

  1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Infografis menarik ini akan membuatmu melek 8 golongan tersebut memiliki masalah dan karakteristik yang berbeda sebagai penerima zakat :

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Jangan di skip, inilah penjelasan lengkap dan fundamental tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yang bikin langsung paham kalau dana zakatmu disalurkan ke orang-orang yang tepat:

1. Fakir

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Selengkapnya sahabat bisa membaca artikel berikut:

baca juga: Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya dalam Islam.

Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

2. Miskin

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat
Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

3. Riqab (Hamba Sahaya) 

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat
Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.

Riqab / Perbudakan di Era Modern

Sebagian besar buruh migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak.

Baca Juga: KE MANAKAH DANA ZAKAT DISALURKAN?

Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak.

LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking. 

4. Gharim atau Gharimin

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
  2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

5. Mualaf

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Baca Juga: PESANTREN MUALLAF di INDONESIA

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

6. Fisabilillah

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

Baca Juga: Zakat untuk operasional sekolah apakah masuk kategori fii sabilillah?

Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah.

7. Ibnu Sabil

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

Download Panduan Zakat

8. Amil

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

Baca Juga: DAFTAR LEMBAGA AMIL ZAKAT DI INDONESIA

Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Terima kasih sudah rajin berzakat, ya! Zakatmu mengandung manfaat yang bermakna untuk para penerima zakat. Melalui mini dokumenter di bawah ini, kamu akan menyadari bahwa zakat berdampak luar biasa!

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan. Ketuk pranala di sini untuk zakat yang berdampak baik kepada mereka yang membutuhkan.

Berkahku Dimulai dari Zakat di Sini

Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak titik-titik zakat