Seluruh peraturan hukum yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat

Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi penyimpangan sosial

Lihat Foto

britannica.com

Ilustrasi penyimpangan sosial

KOMPAS.com - Penyimpangan sosial termasuk dalam perilaku menyimpang. Penyimpangan merupakan perilaku sejumlah besar orang yang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi.

Diambil dari buku Roots of Wisdom: Inti Kebijakan (2011) karya Zicheng Hong, ada beberapa ahli yang mengartikan perilaku menyimpang.

Robert MZ Lawang mengatakan perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam masyarakat.

Serta menimbulkan usaha dari yang berwenang dalam sistem untuk memperbaiki perilaku menyimpang.

Menurut Paul B Horton, perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.

Baca juga: Pencegahan Perilaku Menyimpang pada Mahasiswa

Teori-teori penyimpangan

Teori yang bisa menjelaskan mengapa seseorang melakukan penyimpangan adalah sebagai berikut:

1. Teori differentian assosiation

Menurut Edwin H Sutherland, penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda. Seseorang mempelajari perilaku menyimpang melalui pergaulan, misalnya penggunaan narkoba.

2. Teori labeling

Menurut Edwin M Lemett, seseorang menjadi menyimpang karena proses labeling, julukan, atau cap yang diberikan masyarakat. Labeling dapat mendorong orang ke arah dunia penyimpangan.

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

konflik internasional atau nasional analisis peta,pohon konflik,dan segitiga spk. tolong di jawab dengan benar nya...​

Tuliskan pengertian dan contoh-contoh bentuk integrasi : D. Bentuk-bentuk Integrasi 1. Integrasi Keluarga 2. Integrasi Kekerabatan 3. Integrasi Masyar … akat 4. Integrasi Suku Bangsa 5. Integrasi Bangsa 6. Integrasi Normatif 7. Integrasi Koersif 8. Integrasi Fungsional

berikan contoh teori kultivasi di kehidupan sehari hari​

apa yang dimaksud dengan konsensus?​

berikan contoh teori jarum suntik di kehidupan sehari hari​

stratifikasi sosial yang terbentuk berdasarkan sifat obyektif dari peranan dan perilaku individu dan kelompok, jelaskan dan berikan contohnya

Bagaimana sikap kesimpulan anda tentang pranata ekonomi yang di terapkan pada masyarakat tradisional dan masyarakat moderend?​

Salah satu alasan yang menyebabkan kemudahan riset sekunder adalah ...(4 Poin)a.dana untuk mengumpulkan data sekunder lebih murah dan sudah tersediab. … melibatkan banyak responden sehingga tingkat keakuratan data cukup tinggic.dapat dilakukan melalui banyak metode, seperti wawancara dan angketd.melibatkan banyak konsumen potensial yang diikutsertakan dalam diskusi kelompoke.dapat dilakukan secara tatap muka ataupun komunikasi tak langsung​

Pasca ditetapkannya Omnibus law, buruh masih terus dihadapkan pada persoalan krusial, baik dalam konteks eksternal relasi buruh dengan pemerintah dan … pengusaha. Maupun problem internal seputar mutu SDM hingga konflik kepentingan antar pengurus serikat buruh/pekerja. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) menyampaikan, pencapaian gerakan buruh sekarang ini tidak sebesar kebebasannya. Kaum buruh di Indonesia memang kini memiliki kebebasan berserikat dengan kondisi yang jauh lebih baik, tetapi konflik relasi industrial - perburuhan juga didapati meningkat. Masalah upah dan kesejahteraan buruh tidak lain menjadi pemicu utama konflik. Dari kasus ini : 1. Jelaskan jenis-jenis negosiasi yang saudara ketahui? 2. jenis negosiasi apa yang digunakan PT. ABC untuk menyelesaikan kasus tersebut? Jelaskan! READY Jwbn EKMA4158 only 20k. InsyaAllah amanah, jwbn gak ngasal. Cuss WA 0851-6319-9349 (Ora Saru) 100% Terpercaya...

Teori kritis yang dikemukakan oleh Horkheimer​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA