2 menit Sejak 2007 lalu, SNI semen menjadi hal yang wajib di Indonesia. Pasalnya, kualitas produk ini berkaitan dengan keselamatan serta keamanan masyarakat. Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini. Show Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) biasanya bersifat sukarela alias tidak wajib. Jadi jika pengusaha tidak ingin mengajukan sertifikasi atas produknya pun tidak masalah. Hanya saja itu artinya produk tersebut kualitasnya tidak terjamin aman, Sahabat 99. Dalam bidang konstruksi pun sertifikasi ini bersifat sukarela, meski ada beberapa yang wajib. Salah satu yang wajib adalah SNI semen untuk bahan dasar konstruksi bangunan. Mengenal Aturan SNI Semen1. Dasar Hukum Standarisasi SemenStandarisasi suatu produk berlangsung di bawah pengawasan Badan Standarisasi Nasional (BSN). BSN sendiri tidak pernah menyatakan bahwa sertifikasi produk dari mereka wajib. Kebijakan ini datang langsung dari Kementerian Perindustrian karena produk semen berkaitan dengan masalah Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Kamu bisa mengeceknya dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.35/M-IND/PER/4/2007 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Semen Secara Wajib. Aturan ini terbit tanggal 17 April 2007 dan mulai berlaku enam bulan setelahnya, Sahabat 99. Tidak hanya produk dalam negeri, semen impor pun harus memenuhi standarisasi ini untuk masuk ke pasar nasional. 2. Daftar SNI Semen WajibSetidaknya ada 20 standar yang BSN terbitkan terkait dengan seman. Namun dari seluruh daftar tersebut hanya enam yang sifatnya wajib:
Setiap perusahaan yang memproduksi semen wajib melakukan sertifikasi di atas. Tidak hanya itu, perusahaannya juga harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Semen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka pun harus membubuhkan logo SNI pada setiap kemasan produk yang akan masuk ke pasar bahan bangunan. Sementara untuk produk semen curah, harus ada salinan SPPT-SNI di dokumen pengirimannya. 3. Bagaimana Jika Menjual Produk Semen yang Tidak SNI?Perlu kamu tahu, pelaku usaha yang menjual semen tanpa sertifikasi bisa terjerat sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Ini berdasarkan kepada isi Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, Sahabat 99. Sanksi administratif bentuknya adalah pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Sementara sanksi pidana merujuk pada UU Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional. Jadi, jangan coba-coba menjual produk semen yang belum tersertifikasi ya! Rekomendasi Semen TerbaikTenang saja, saat ini hampir seluruh produsen semen di Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi. Bahkan beberapa merek besar tidak hanya mengantongi SNI tetapi juga European Standard dan lainnya. Kamu bisa dengan mudah mengeceknya dengan melihat logo di bagian depan kemasan produk. Namun jika masih bingung memilihnya, berikut beberapa pilihan semen terbaik di pasaran:
Rata-rata harga produk semen di atas berkisar di angka Rp40-Rp70 ribu per sak, Sahabat 99. Selain daftar produsen di atas, tentu masih ada produk lainnya yang bisa kamu jadikan pilihan jika masih belum yakin. *** Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99. Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia. Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu! Ada banyak pilihan hunian menarik, seperti perumahan Margahurip Banjaran di Bandung.
Pada dasarnya dalam setiap kegiatan ekonomi yang menyangkut memproduksi atau memperjualbelikan setiap produk tanpa Standar Nasional Indonesia atau lebih dikenal dengan istilah SNI diperbolehkan sepanjang produk tersebut tidak diatur sebagai produk yang wajib SNI. SNI merupakan Standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia untuk melakukan Penilaian Kesesuaian dalam menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi acuan dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan SNI melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian (“UU No.20/2014”). Pemberlakukan SNI bagi suatu produk menurut UU No.20/2014 bertujuan melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur. Jika merujuk UU No.20/2014, pemberlakuan SNI tidak hanya pada sebuah produk barang, namun juga dapat berupa Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Lalu untuk produk barang apa saja yang wajib SNI Dan bagaimana mengetahui sebuah produk wajib diterapkan pemberlakuan SNI? Dalam penerapan SNI diberlakukan dengan 2 (dua) sistem yaitu:
Bagi produk yang tidak wajib SNI, pelaku usaha dapat mengajukan SNI secara sukarela, walaupun produknya dapat diedarkan atau diperdagangkan tanpa adanya label SNI. Sedangkan pemberlakukan SNI secara wajib, ditetapkan oleh instansi yang berwenang melalui peraturan yang diterbitkan oleh instansi tersebut. Oleh karena untuk dapat mengetahui apakah suatu produk tersebut wajib SNI atau tidak, tentunya harus melakukan penelusuran peraturan yang berlaku tentang wajib SNI terhadap produk tertentu. Cara mudah untuk mengetahui produk kita wajib SNI adalah dengan menghubungi BSN. Berikut contoh barang-barang yang wajib SNI beserta peraturan mengenai pemberlakuan SNI wajib yang terdapat di BSN:
BP Lawyers dapat membantu anda: Kami memiliki hubungan baik dengan instansi pemerintah yang sangat membantu kami dalam memberikan solusi hukum untuk investasi Klien kami. Solusi yang didapatkan klien kami termasuk penerbitan izin yang diperlukan dalam bisnis mereka. Anda dapat menghubungi kami di: E: H: +62821-1234-1235 Author : Ali Imron |