Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 5 are not shown in this preview.

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

JEJAK HUBUNGAN ARSITEKTUR TRADISIONAL SUKU BANJAR DAN SUKU BAKUMPAI

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

Budaya persalinan Suku Amungme dan Suku Kamoro, Papua

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

REGULASI EMOSI PADA MAHASISWA SUKU JAWA, SUKU BANJAR, DAN SUKU BIMA

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

Analisis Tradisi Mentato pada Suku Drung dan Suku Mentawai

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

US$ dan Perubahan Suku Bunga

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

Sejarah Daerah Dan Suku Gayo

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

Keanekaragaman Suku Bangsa dan Budaya

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

2. Keberagaman suku bangsa dan budaya

Seorang negosiator yang cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak adalah negosiator

SALAH satu nilai lebih yang harus dipunyai oleh seorang pemimpin adalah kemampuan bernegosiasi. Wabil khusus bernegosiasi untuk hal-hal yang sulit bin rumit.

Tak banyak pemimpin mampu menjadi negosiator yang baik. Hasil akhir yang baik dari negosiasi yang ideal adalah win-win solution. Ini merujuk pada pengertian menurut Hartman, bahwa negosiasi merupakan suatu proses komunikasi antara dua pihak yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama.

Casse menyebut ada empat tipe negosiator. Pertama, negosiator curang. Tipe negosiator seperti ini biasanya menghalalkan segala cara agar memenangkan negosiasi dan mengalahkan lawan negosiasinya.  Kedua, negosiator profesional. Seorang negosiator tipe ini tahu apa yang sedang dinegosiasikan. Dan tahu bagaimana memperoleh apa yang diinginkannya. Dia punya pengetahuan dan keterampilan bernegosiasi yang baik. Dan yang terpenting, dia tahu banyak hal tentang lawan negosiasinya.

Ketiga, negosiator bodoh. Negosiator tipe ini cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak. Dengan kata lain, dia akan berusaha sekuat tenaga agar tidak ada yang bisa keluar sebagai pemenang. Keempat, negosiator naif. Negosiator tipe ini sesungguhnya tak siap bernegosiasi. Dia tidak tahu pokok persoalan yang akan dinegosiasikan. Bahkan cenderung percaya begitu saja pada pihak lawan negosiasinya.

Nah, kebetulan ada contoh kasus di Kota Malang yang sebenarnya bisa menjadi ujian bagi para pemimpin kita, apakah mereka mampu bernegosiasi dengan  baik atau tidak. Yakni, kasus adanya bangunan yang menjorok ke jalan yang mengganggu  ruas enter/exit tol Madyopuro. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada kesepakatan antara Pemkot Malang dan pemilik lahan.

Dari sisi si pemilik lahan, mereka merasa punya legitimasi  kuat atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Mereka mengaku punya sertifikat atas tanah miliknya. Jadi, kalau tanah dan bangunan miliknya dibongkar untuk keperluan kelancaran enter/exit tol Madyopuro, maka mereka menuntut ganti rugi. Dan mereka sudah menyebut angka Rp 3,5 miliar.

Dari sisi Pemkot Malang, tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya itu adalah milik negara. Hal ini juga diperkuat dengan penjelasan Kepala BPN Kota Malang. Maka, si pemilik lahan dan bangunan itu dianggap tidak berhak atas ganti-rugi. Mereka hanya perlu diberikan santunan. Dan angkanya sudah ditetapkan: Rp 198 juta. Tentu saja si pemilik lahan tidak mau. Bagaimana tidak. Si pemilik lahan merasa punya sertifikat, tapi kok malah dianggap tak berhak atas lahan yang didudukinya. Dan kabarnya si pemilik lahan sangat tersinggung dengan sebutan santunan atas uang Rp 198 juta tadi.

Apakah dalam kasus ini perlu dinegosiasikan antara pemilik lahan dan Pemkot Malang? Apakah bisa ada titik temu alias hasil yang win-win solution ketika kelak benar-benar dinegosiasikan? Jika menjunjung tinggi asas penghargaan, menurut saya, dalam kasus tersebut perlu kedua belah pihak bernegosiasi lagi. Bahasa yang digunakan adalah saling menghargai kepentingan satu sama lain dan menjunjung tinggi prinsip kepentingan masyarakat di atas segala-galanya.

Soal ada titik temu atau tidak dalam negosiasi itu, sangat tergantung pada apakah masing-masing pihak mau atau tidak mengubah sudut pandang mereka. Sudut pandang pemkot bahwa lahan dan bangunan itu milik negara, harus diubah atau digeser dulu, jika bernegosiasi. Selanjutnya, sudut pandang si pemilik lahan yang harus dapat kompensasi Rp 3,5 miliar, juga harus diubah atau digeser. Jika ini dilakukan, sangat mungkin akan ada titik temu alias win-win solution.

Ingat, konflik Aceh yang terjadi puluhan tahun antara pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), bisa berakhir damai, karena kedua belah pihak bersedia mengubah dan menggeser sudut pandang awal mereka. Saat negosiasi terjadi, pemerintah tak lagi menganggap GAM sebagai pemberontak. Sedangkan pihak GAM juga tak menganggap lagi RI sebagai musuh. Maka jadilah Aceh yang damai seperti sekarang ini. Jadi, bukan soal bisa atau tidak. Tapi, mau atau tidak mau!!!

Ketika nanti benar-benar terjadi negosiasi antara pemkot Malang dan pemilik lahan, mari kita lihat, termasuk tipe negosiator yang mana para pemimpin kita. Negosiator yang curang, profesional, bodoh, atau yang naif? (kritik dan saran:/IG:kum_jp)

SALAH satu nilai lebih yang harus dipunyai oleh seorang pemimpin adalah kemampuan bernegosiasi. Wabil khusus bernegosiasi untuk hal-hal yang sulit bin rumit.

Tak banyak pemimpin mampu menjadi negosiator yang baik. Hasil akhir yang baik dari negosiasi yang ideal adalah win-win solution. Ini merujuk pada pengertian menurut Hartman, bahwa negosiasi merupakan suatu proses komunikasi antara dua pihak yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama.

Casse menyebut ada empat tipe negosiator. Pertama, negosiator curang. Tipe negosiator seperti ini biasanya menghalalkan segala cara agar memenangkan negosiasi dan mengalahkan lawan negosiasinya.  Kedua, negosiator profesional. Seorang negosiator tipe ini tahu apa yang sedang dinegosiasikan. Dan tahu bagaimana memperoleh apa yang diinginkannya. Dia punya pengetahuan dan keterampilan bernegosiasi yang baik. Dan yang terpenting, dia tahu banyak hal tentang lawan negosiasinya.

Ketiga, negosiator bodoh. Negosiator tipe ini cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak. Dengan kata lain, dia akan berusaha sekuat tenaga agar tidak ada yang bisa keluar sebagai pemenang. Keempat, negosiator naif. Negosiator tipe ini sesungguhnya tak siap bernegosiasi. Dia tidak tahu pokok persoalan yang akan dinegosiasikan. Bahkan cenderung percaya begitu saja pada pihak lawan negosiasinya.

Nah, kebetulan ada contoh kasus di Kota Malang yang sebenarnya bisa menjadi ujian bagi para pemimpin kita, apakah mereka mampu bernegosiasi dengan  baik atau tidak. Yakni, kasus adanya bangunan yang menjorok ke jalan yang mengganggu  ruas enter/exit tol Madyopuro. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada kesepakatan antara Pemkot Malang dan pemilik lahan.

Dari sisi si pemilik lahan, mereka merasa punya legitimasi  kuat atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Mereka mengaku punya sertifikat atas tanah miliknya. Jadi, kalau tanah dan bangunan miliknya dibongkar untuk keperluan kelancaran enter/exit tol Madyopuro, maka mereka menuntut ganti rugi. Dan mereka sudah menyebut angka Rp 3,5 miliar.

Dari sisi Pemkot Malang, tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya itu adalah milik negara. Hal ini juga diperkuat dengan penjelasan Kepala BPN Kota Malang. Maka, si pemilik lahan dan bangunan itu dianggap tidak berhak atas ganti-rugi. Mereka hanya perlu diberikan santunan. Dan angkanya sudah ditetapkan: Rp 198 juta. Tentu saja si pemilik lahan tidak mau. Bagaimana tidak. Si pemilik lahan merasa punya sertifikat, tapi kok malah dianggap tak berhak atas lahan yang didudukinya. Dan kabarnya si pemilik lahan sangat tersinggung dengan sebutan santunan atas uang Rp 198 juta tadi.

Apakah dalam kasus ini perlu dinegosiasikan antara pemilik lahan dan Pemkot Malang? Apakah bisa ada titik temu alias hasil yang win-win solution ketika kelak benar-benar dinegosiasikan? Jika menjunjung tinggi asas penghargaan, menurut saya, dalam kasus tersebut perlu kedua belah pihak bernegosiasi lagi. Bahasa yang digunakan adalah saling menghargai kepentingan satu sama lain dan menjunjung tinggi prinsip kepentingan masyarakat di atas segala-galanya.

Soal ada titik temu atau tidak dalam negosiasi itu, sangat tergantung pada apakah masing-masing pihak mau atau tidak mengubah sudut pandang mereka. Sudut pandang pemkot bahwa lahan dan bangunan itu milik negara, harus diubah atau digeser dulu, jika bernegosiasi. Selanjutnya, sudut pandang si pemilik lahan yang harus dapat kompensasi Rp 3,5 miliar, juga harus diubah atau digeser. Jika ini dilakukan, sangat mungkin akan ada titik temu alias win-win solution.

Ingat, konflik Aceh yang terjadi puluhan tahun antara pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), bisa berakhir damai, karena kedua belah pihak bersedia mengubah dan menggeser sudut pandang awal mereka. Saat negosiasi terjadi, pemerintah tak lagi menganggap GAM sebagai pemberontak. Sedangkan pihak GAM juga tak menganggap lagi RI sebagai musuh. Maka jadilah Aceh yang damai seperti sekarang ini. Jadi, bukan soal bisa atau tidak. Tapi, mau atau tidak mau!!!

Ketika nanti benar-benar terjadi negosiasi antara pemkot Malang dan pemilik lahan, mari kita lihat, termasuk tipe negosiator yang mana para pemimpin kita. Negosiator yang curang, profesional, bodoh, atau yang naif? (kritik dan saran:/IG:kum_jp)