Seorang wanita yang telah menikah lalu berzina dengan suami orang lain maka jenis zina dan hukumnya

Liputan6.com, Jakarta Zina merupakan sebuah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah. Ada macam-macam zina dan contohnya yang sangat merugikan.

Merugikan karena, zina merupakan perbuatan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Ada beberapa perbuatan yang dikategorikan dalam macam-macam zina dan contohnya.

Berzina merupakan perbuatan buruk yang bisa merugikan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar. Karena tak ada keuntungan yang didapat dari berzina, penting untuk mengetahui macam-macam zina dan contohnya untuk menghindari perbuatan tersebut.

Berikut macam-macam zina dan contohnya yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (19/10/2019).

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Seorang wanita yang telah menikah lalu berzina dengan suami orang lain maka jenis zina dan hukumnya

Perbesar

Ilustrasi pasangan (Sumber: iStockphoto)

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Berikut macam-macam zina dan contohnya:

Zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera ini seperti zina mata. Bisa menjadi zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang. Zina hati ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina ucapan merupakan zina yang dilakukan dengan membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang. Zina tangan merupakan zina yang dilakukan dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina luar yaitu zina yang dilakukan antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

Zina Muhsan

Zina Muhsam termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun melakukan perbuatan zina dan belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri. 

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Seorang wanita yang telah menikah lalu berzina dengan suami orang lain maka jenis zina dan hukumnya

Perbesar

Ilustrasi pasangan (Sumber: Pixabay)

Berbuat zina diharamkan dan termasuk golongan dosa besar menurut Islam. Hal ini telah dijelaskan pada QS. Al-Furqan 68-69, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)."

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Seorang wanita yang telah menikah lalu berzina dengan suami orang lain maka jenis zina dan hukumnya

Perbesar

Ilustrasi pasangan kekasih. (dok. Pixabay/Novi Thedora)

Hukuman mati merupakan tindakan yang paling hina yang diberikan pada pelaku zina. Hukuman ini dijalankan dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Hukuman terhadap orang yang melakukan zina harus benar-benar dilakukan. Allah SWT menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Pasalnya, perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat ataupun sanak saudara yang melakukannya, janganlah terbawa faktor kasihan.

Allah SWT memerintahkan agar hukuman terhadap orang yang melakukan zina juga disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak. Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Seorang wanita yang telah menikah lalu berzina dengan suami orang lain maka jenis zina dan hukumnya

Perbesar

Ilustrasi Kekasih (iStockphoto)

- Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya

- Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi

- Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki

- Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT

- Pelau zina terputus tali silaturahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta sia-siakan keluarga dan keturunannya

- Pelaku zina akan rusak masa depannya

- Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan

- Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam

- Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya

Scroll down untuk melanjutkan membaca

- Menjamurnya tempat maksiat seperti lokalisasi pelacuran yang tentu saja akan meresahkan masyarakat. Adanya lokalisasi secara berturut-turut akan menumpuk perbuatan zina tersebut.

- Memungkinkan terjadinya eksploitasi seksual termasuk mereka yang masih di bawah umur

- Munculnya tren berlomba-lomba dalam pornografi dan porno aksi, serta maraknya bisnis dalam bidang tersebut

- Banyak wanita akan kehilangan harga diri dan tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat sakit mata orang lain yang melihatnya, bahkan bisa menimbulkan syahwat yang tentu saja akan menambah dosa

- Maraknya pelecehan seksual di semua tempat sehingga menghilangkan rasa aman terutama bagi perempuan

- Terjadinya wabah penyakit berbahaya yang akan menyerang terutama keluarga

- Meningkatkan kasus kekerasan, pembunuhan, bahkan bunuh diri

- Maraknya peredaran film porno yang merusak moral manusia

- Aborsi

- Meningkatkan kejahatan dalam rumah tangga dan kehancuran rumah tangga pun tak dapat terelakkan. Korban yang paling menderita pastilah anak-anak yang nantinya akan terlantar akibat perbuatan tak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya tersebut.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada ummatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa berzina ada enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur.

Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Lanjutkan Membaca ↓

Seorang wanita yang telah menikah lalu berzina dengan suami orang lain maka jenis zina dan hukumnya