Setelah bayar pajak online apakah harus ke samsat

PEMBAYARAN pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk pencetakan dan pengesahan STNK tetap harus dilakukan secara secara offline.

Nah bagaimana pencetakan dan pengesahan STNK setelah bayar pajak online? Simak ulasan berikut.

1. Datang ke Samsat terdekat

Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.

2. Kunjungi loket pencetakan STNK

Setelah sampai di kantor Samsat, kunjungi loket pencetakan STNK untuk menyerahkan semua dokumen yang dibawa tadi. Jika sudah waktunya, kalian akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.

3. Kunjungi loket Pengesahan STNK

Meskipun STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Kalian masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak.

Di loket ini STNK yang baru tadi akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan.

Seluruh proses ini tidak perlu memakan waktu lama, hanya berkisar 10-15 menit saja. Jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrean panjang, jelas ini jauh lebih cepat.

(sal)

  • #Perpanjang STNK
  • #Pajak Kendaraan
  • #Pajak Kendaraan Bermotor
  • #STNK

Cetak STNK OnlinePembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan dengan cara online melalui situs resmi ataupun aplikasi pajak. Meski dilakukan secara online, pencetakan dan pengesahan STNK tersebut harus dilakukan secara offline.

Lalu bagaimana cara cetak STNK setelah membayar pajak secara online? Cara cetak  STNK setelah bayar pajak online adalah dengan datang ke kantor Samsat terdekat atau dengan mencetaknya sendiri.

Silahkan baca penjelasan di bawah ini untuk informasi yang lebih lengkap:

Daftar Isi :

  • Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online
  • Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Sendiri
  • Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online di Samsat
  • Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Daerah
  • Layanan Pengiriman STNK Ssetelah Bayar Pajak Online
  • Pertanyaan Seputar Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online

ck=”1″]

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mencetak STNK online di Samsat antara lain:

  • ETBPKP yang sudah dicetak
  • KTP asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy

Semua berkas tersebut harus di bawa ke kantor Samsat dengan lengkap.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Sendiri

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, Anda diharuskan untuk mencetak ETBPKP. Berikut ini cara untuk mencetak STNK sendiri tanpa datang ke Samsat:

  1. Buka SMS dari e-samsat
  2. Buka link etbpkp yang dikirim oleh e-samsat
  3. Simpan etbpkp dalam bentuk gambar
  4. Atur besar etbpkp sesuai dengan ukuran STNK
  5. Print etbpkp dan masukkan ke dalam plastik STNK

Keterangan: Terdapat e-TBPKP yang perlu disahkan di samsat dan ada juga yang tidak perlu.

Lalu berapa ukuran untuk cetak STNK sendiri?

Ukuran STNK adalah panjang 23 cm dan lebar 7 ½ cm. Agar lebih mudah, Anda bisa mengedit nya melalui Microsft Word. Sedangkan untuk kertasnya Anda bisa menggunakan kertas yang sedikit tebal, seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Setelah STNK di print, segera masukkan ke dalam plastik agar tetap rapi dan terhindar dari air.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online di Samsat

Pencetakan STNK bisa juga dilakukan di Samsat meskipun pembayaran pajaknya dilakukan secara online. Berikut ini cara mencetak STNK di Samsat setelah bayar pajak secara online:

  1. Datang ke Kantor Samsat terdekat

    Setelah melakukan pembayaran pajak secara online, silahkan bawa semua persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Samsat terdekat daerah Anda.  Jangan lupa untuk mencetak ETBPKP nya terlebih dahulu.

  2. Menuju Loket Pencetakan STNK

    Setelah itu, serahkan semua berkas tersebut ke Loket Pencetakan STNK yang ada di kantor Samsat. Tunggu petugas selesai input data dan nama Anda dipanggil lagi di Loket Pencetakan STNK untuk mengambil  STNK yang sudah dicetak.

  3. Menuju Loket Pengesahan STNK

    Setelah itu, silahkanmenuju ke Loket Ppengesahan STNK untuk melakukan pengesahan STNK. Di loket ini, Anda akan mendapatkan stempel sebagai bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan tersebut telah sah.

Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Daerah

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah kini bisa dilakukan secara online melalui E-Samsat. Beberapa daerah tersebut antara lain Jawa Barat (Sambara), Banten (Sambat), dan Jawa Tengah (Sakpole).

Aplikasi tersebut bisa di download melalui playstore. Data yang dibutuhkan terdiri dari nomor plat kendaraan, nomor rangka, serta nomor KTP pemilik kendaraan.

Melalui E-Samsat tersebut, maskyarakat tidak perlu lagi antri ke Samsat karena pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM. Jadi masyarakat hanya cukup melakukan pengesahan STNK saja di kantor Samsat.

Layanan Pengiriman STNK Setelah Bayar Pajak Online

Layanan Pengiriman STNK Melalui Aplikasi  Signal

Aplikasi Signal, merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.  Aplikasi ini memiliki beberapa fitur seperti pengesahan  STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.

Setelah melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-pegesahan STNK ke alamat rumah Anda melalui jasa pengiriman yang sudah ditunjuk.

Layanan Pengiriman STNK Kurir Si Ondel (Samsat On Delivery)

Bagi masyarakat Jakarta kini ada layanan pengiriman STNK langsung ke rumah, yang dinamakan Si Ondel (Samsat On Delivery). Untuk menggunakan layanan ini, diperlukan dua aplikasi yaotu JakOne Mobile dan  Si Ondel.

Anda akan diminta untuk memasukkan alamat rumah dan juga lokasi Samsat dimana Anda seharusnya membayar pajak kendaraan. Kemudian akan ada kurir Si Ondel yang menuju ke lokasi  Samsat tersebut untuk mengambil STNK serta ETBPKP yang sudah disahkan.

Nantinya, petugas Samsat akan melakukan scan QR pada kurir tersebut. Kemudian kurir tersebut menuju ke alamat rumah Anda sambil membawa STNK dan TBPKP. Untuk proses pengiriman tersebut biasanya membutuhkan waktu 1 – 3 hari.

Pertanyaan Seputar Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk cetak STNK di Samsat?

Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 10 – 15 menit, tergantung pada antrian Samsat tersebut.

Bagaimana jika ETBPKP setelah bayar pajak online tidak dibawa ke Samsat?

Pembayaran pajak kendaraan Anda dianggap tidak sah.

Dimana cetak STNK setelah bayar online?

Mendatangi Samsat Terdekat Cara cetak STNK setelah bayar online yang pertama adalah dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan asli, fotocopy maupun ETBPKP yang telah dicetak sesuai dengan penjelasan di atas.

Apa yang harus dilakukan setelah membayar pajak motor online?

Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK. Setelah sampai di kantor Samsat, pencetakan STNK dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.

Setelah bayar pajak di Indomaret apakah perlu ke Samsat?

Padahal membayar pajak kendaraan bermotor tidak harus datang ke Samsat lagi, Anda bisa melakukannya di Indomaret yang dekat dengan tempat tinggal. Indomaret bisa melayani pembayaran pajak tahunan. Jadi, para pemilik motor bisa melakukan kewajiban bayar pajak dengan lebih mudah tanpa harus ke Samsat.

Pengesahan STNK online bisa dimana saja?

Pengesahan STNK online bisa dimana saja, namun secara umum dan paling mudah kamu bisa menggunakan dua aplikasi yaitu Signal dan Aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).