Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pengajaran yang termasuk dalam hak asasi bidang

Jakarta -

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

  • 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/lus)

Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara.

Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen.

Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Ilustrasi sekolah: Tahun 2021 ini, Jaringan InfraDigital Nusantara (IDN) memperluas layanan pembayaran iuran pendidikan atau SPP dengan menggandeng salah satu perusahaan e-commerce yaitu Shopee. (Istimewa)

Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara.

Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen.

Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Ilustrasi sekolah: Tahun 2021 ini, Jaringan InfraDigital Nusantara (IDN) memperluas layanan pembayaran iuran pendidikan atau SPP dengan menggandeng salah satu perusahaan e-commerce yaitu Shopee. (Istimewa)

Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi hak mendapatkan pendidikan

KOMPAS.com – Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi semua manusia. Pendidikan sangatlah penting karena dapat mengubah kehidupan seseorang dengan memberikannya kesempatan yang sama untuk mengangkat diri serta keluar dari kemiskinan.

Dilansir dari Right to Education Initiative, pendidikan bukanlah keistimewaan namun hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Pendidikan sebagai hak asasi artinya setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun.

Sehingga negara berkewajiban melindungi, menghormati, juga memenuhi hak mendapatkan pendidikan, dan mengawasi pelanggaran yang terjadi di dalamnya, juga menindaklanjuti pelanggarannya dengan kekuatan hukum.

Dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.

Kedua ayat pasal tersebut menunjukkan bahwa semua manusia berhak mendapatkan pendidikan.

Baca juga: Dampak Pelaksanaan Hak Tidak Dibarengi dengan Tanggung Jawab

Dalam UUD 1945 bahkan disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN untuk menyelenggarakan pendidikan nasional.

Contoh hak mendapatkan pendidikan 

Sehingga pendidikan merupak hak asasi yang benar-benar penting dan wajib di dapatkan semua manusia. Menurut UNESCO, yang dimaksud ha katas pendidikan adalah:

  1. Pendidikan dasar yang gratis, wajib, dan bersifat universal
  2. Pendidikan menengah, termasuk yeknik dan kejuruan yang tersedia secara umum, dapat diakses oleh semua atas dasar kapasitas individu yang progresif gratis
  3. Pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh semua orang atas dasar kapasitas individu namun progresif gratis
  4. Pendidikan dasar bagi individu yang belum menyelesaikan pendidikan
  5. Kesempatan pelatihan profesional
  6. Pemerataan mutu pendidikan melalui standar minimal
  7. Pengajaran dan perlengkapan berkualitas untuk guru
  8. Sistem fellowship yang memadai dan kondisi materi untuk staf pengajar
  9. Kebebasan memilih

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Selain Sembilan hak-hak tersebut, contoh lain dari hak mendapat pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Berhak mengembangkan diri
  • Berhak mengemukakan pendapat
  • Berhak mendapatkan perlindungan
  • Berhak bertanya saat tidak mengerti sesuatu
  • Berhak mendapatkan teman dan bersosialisasi
  • Berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kompetensi tidak peduli berada di desa atau di kota maupun sekolah swasta atau sekolah negeri
  • Mendapatkan perlakuan yang merasa di sekolah tidak peduli dengan ras, agama, kondisi fisik, maupun status sosial
  • Berhak mendapat pendidikan yang baik dan benar dari guru tanpa membeda-bedakan murid
  • Berhak mendapat akses yang layak ke sekolah
  • Berhak mendapatkan fasilitas belajar yang mumpuni
  • Berhak mendapat lingkungan sekolah yang aman tanpa diskriminasi juga perundungan
  • Berhak memilih sekolah dan berpindah sekolah
  • Berhak memilihi bidang pendidikan sesuai dengan minat dan bakat
  • Berhak memperoleh nilai yang sesuai dengan kemampuan
  • Berhak menyelsaikan pendidikan lebih cepat daripada waktu normalnya
  • Berhak mendapatkan pendidikan agama yang dipercayainya

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA