Siapakah wakil delegasi indonesia pertama mengikuti sidang umum pbb

Siapakah wakil delegasi indonesia pertama mengikuti sidang umum pbb

Sutan Sjahrir bersama Agus Salim, Charles Tambu, Sumitro Djojohadikusumo dan Soedjatmoko dalam sidang Dewan Keamanan PBB di Lake Success, 1947. Renungan dan Perjuangan Bianglala

TEMPO.CO, Jakarta - Haji Agus Salim merupakan seorang diplomat, jurnalis, dan negarawan. Salah satu tokoh bangsa ini pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia pada 1947-1949.

Dikutip dari arsip Majalah TEMPO edisi 14 Agustus 2013, Agus Salim lahir dengan nama Masjhoedoelhaq Salim pada 8 Oktober 1884 di Desa Koto Gadang, Bukittinggi. Nama lahirnya, yang berarti “pembela kebenaran”, diubah menjadi Agus Salim di awal masa kecilnya.

Menurut catatan dalam Seratus Tahun Haji Agus Salim, Agus Salim pernah beberapa kali menjabat sebagai menteri luar negeri, yakni Menteri Muda Luar Negeri Kabinet Sjahrir II, Menteri Luar Negeri Kabinet Amir Sjarifuddin, dan Kabinet Mohammad Hatta. Ia termasuk salah satu tokoh yang berjasa bagi terciptanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia dari negara-negara Timur Tengah.

Dalam buku H. Agus Salim (1884-1954): Tentang Perang, Jihad dan Pluralisme (2014) karya St Sularto, Agus Salim mendapat julukan sebagai “The Grand Old Man” karena kepiawaiannya dalam melakukan perundingan dengan negara-negara Arab serta memimpin delegasi Indonesia di forum PBB pada 1947.

Perundingan Pendahuluan di Jakarta

Peran Agus Salim dalam diplomasi diawali ketika ia ditunjuk sebagai wakil Indonesia dalam perundingan pendahuluan antara Indonesia dan Belanda di Jakarta. Perundingan ini berlangsung pada 23 Oktober 1945 untuk membahas konflik antara Indonesia dan Belanda pasca-proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Dalam perundingan ini, Agus Salim mengungkapkan argumen bahwa Indonesia bukan bagian dari Kerajaan Belanda. Argumen tersebut didasarkan pada realita bahwa Belanda telah kalah perang dan menyerah kepada Jepang pada 1942. Maka dari itu, menurutnya, Belanda tidak memiliki dasar kekuasaan atas Indonesia.

Diplomasi Indonesia di Negara Arab

Dalam jurnal Diplomasi RI di Mesir dan Negara-Negara Arab pada tahun 1947 (2007) karya Suranta Abd. Rahman, pemerintah Indonesia menunjuk Agus Salim sebagai ketua dalam misi diplomatik Indonesia ke negara-negara Arab pada April-Juli 1947.

Misi diplomatik Indonesia ini bertujuan untuk menghimpun pengakuan kemerdekaan Indonesia dari negara-negara Arab. Selain itu, Indonesia juga memiliki kepentingan untuk menjalin hubungan baik dengan negara-negara Arab demi menghadapi sidang Dewan Keamanan PBB pada Agustus 1947.

Pada perkembangannya, Agus Salim berhasil memimpin tim delegasi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan kemerdekaan dari negara Mesir, Suriah, Lebanon, Arab Saudi, dan Yaman.

Keberhasilan misi diplomatik Indonesia di negara-negara Arab tidak terlepas dari kemampuan penguasaan bahasa Arab serta keahlian argumentasi Agus Salim.

Sidang Dewan Keamanan PBB

Pada 14 Agustus 1945, Agus Salim kembali ditunjuk sebagai delegasi Indonesia dalam sidang Dewan Keamanan PBB di Lake Succes, New York. Dalam sidang ini, Agus Salim dan tim delegasi Indonesia mengungkapkan data dan fakta peristiwa Agresi Militer belanda I.

Berkat pidato dari Agus Salim dan tim delegasi, Indonesia berhasil mendapatkan dukungan dari mayoritas peserta sidang PBB terkait permasalahan Agresi Militer Belanda I.

M. RIZQI AKBAR

Baca: Haji Agus Salim: Jurnalis dan Diplomat Andal, dari Bukittinggi untuk Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang     :    bahwa behubung dengan pengiriman Delegasi Republik Indonesia Untuk menghadiri SIDANG UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA jang ke-XXI DILANGSUNGKAN DI new york dan jang diketahui oleh Menteri Luar Negeri Republik indonesia, Dr. SUBANDRIO, sesuai dengan surat keputusan kami tanggal 7 September 1957 No. 181 tahun 1957, maka mengikuti perdjalanan KETUA DELEGASI tersebut, jaitu Dr. SUBANDRIO, baik dalam perdjalanan beliu pergi-pulang ke/dari NEWYORK, maupun dalam persidangan tersebut, maka perlu menudjukan seorang SEKERTARIS PRIBADI dari Ketua Delegasi tersebut;

Mengingat       :    1. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1955;

2. Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Agustus 1955 No.           155273.BSD jo. tanggal 27 Mei 1956 No. 91619/BSD dan tanggal 30 Djuli 1957 No. 127890/BSD;

3. Surat edaran Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 24 Mei 1957 No. 5/R.I /1957;

Mendengar      :    Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan Pimpinan Lembaga Alat-Alat Pembajaran Luar Negeri;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan    :

PERTAMA        :    Perdjabat Perwakilan Luar Negeri Kelas V pada Kementerian Luar Negeri di Djakarta, Golongan III, sebagai SEKERTARIS PRIBADI Ketua Delegasi jaitu Dr. SUBANDRIO, untuk menghadiri SIDANG UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA JANG ke-XXI dan dilangsungkan di NEW YORK ;

KEDUA            :    Untuk melaksanakan tugas tersebut, termaksud perdjalanan pergi-pulang,seluruhnja akan memakan waktu sama dengan lamanja perjalanan Ketua Delegasi ( Dr. SUBANDRIO ) SELAMA MENGHADIRI Sidang tersebit, dan dilakukan dengan menumpang pesawat udara; dengan ketentuan bahwa ia harus berangkat bersama-sama dengan Ketua Delegasi;

KETGA             :    Setelah tiba di Negara-Negara tersebut ia harus berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia di Negara-Negara itu, untuk mengurus segala sesuatu jang bertalian dengan tugasnja;

KEEMPAT        :    Biaja Perdjalanan tersebut dipikul seluruhnja oleh Pemerintah Reoublik Indonesia dan dibebankan kepada Anggaran belandja DJAWATAN PERDJALANAN;

KELIMA           :    Untuk keperluan pribadi kepadanja diberikan izin untuk membawa traveller’s checues keluar Negeri sebesar U.S. $ 40,- ( U.S. Dollar Empat Puluh );

KEENAM          :    Selama berada di Luar Negeri, ia akan menerima dari Pemerintah Republik Indonesia, menurut peraturan jang berlaku , uang harian susuai dengan golongannja ;

                             Dengan ketentuan, bahwa, djumlah-djumlah tersebut dikurangi dengan 50%, djika tidak menginap dihotel atau losmen ( beroepspension , atau dengan 70%, djika tempat penginapan dan makan disediakan oleh Perwakilan Republik Indonesia diluar Negeri atau Instansi Lainnja ;

KETUDJUH     :    Dalam tempu satu bulan, sesudah tiba kembali di Indonesia, ia diharuskan mengadjukan pertanggung djawab kepada DJAWATAN PERDJALANAN di Djakarta, mengenai pengeluaran uang janjg dilakukan atas tanggungahn Negara, dikuatkan dengan bukti-bukti jang Sah ;djika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan pada waktunja, maka semua uang Negara jang telah dikeluarkan tersebut, akan dianggap sebagai persekot dan akan diperhitungkan dengan gadjinja ;

KEDELAPAN    :    Dalam tempo satu bulan sesudah tiba kembali dari perdjalanan tersebut, ia harus mengadjukan laporan tertulis kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri, mengenai hasil tugas jang diberikan kepadanja ;

KESEMBILAN :    Waktu selama berada diluar Negeri dihutung penuh sebagai masa-kerdja dan untuk pensiun, sedang gadji aktipnja selama waktu tersebut dibajarkan kepada jang dikuasakan di Indonesia ;

KESEPULUH  :    Apabila kemudian ternjata terdapat kesalahan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perobahan dan perhitungan seperlunja ;

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada :

  1. Perdana Menteri,
  2. Sekretariat Dewan Menteri,
  3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat,
  4. Sekretariat Dewan Nasional,
  5. Kementerian Luar Negeri, (10x)
  6. Kementerian Keuangan, (3x)
  7. Kementerian Penerangan,
  8. Dewan Pengawas Keuangan,
  9. Kantor Urusan Pengawas,
  10. Kantor Penetapan Padjak,
  11. Kantor Surat Perbendaharaan,
  12. Kantor Dana Pensiun Indonesia di Jogjakarta dan Bandung,
  13. Djawatn Perdjalanan,
  14. Pimpinan Lembaga Alat-Alat Pembajaran Luar Negeri,

15.      Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di NEW YORK,

16.      Perwakilan Republik Indonesia di NEW YORK, BONN, DEN HAAG, WASHINGTON D.C. dan ROMA ,

17.      Jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinja.

Ditetapkan di Djakarta

Pada tanggal 9 September 1957

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

t.t.d

( SUKARNO )

PERDANA MENTERI

t.t.d

( DJUANDA )