Sim d untuk pengendara apa

Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)" width="700" height="465">

Tribun Jateng

Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa pun yang berkendara dan memiliki usia yang cukup. Termasuk SIM D yang dibuat khusus.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini yang akrab kita jumpai di Indonesia.

Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa kalian tahu ada SIM D?

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

(Baca Juga: Seberapa Penting Bikin SIM Wajib Tes Psikologi? Ini Faktanya)

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.

"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.

"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Sim d untuk pengendara apa

Instagram/@tmcpolrestabesbandung

Penyandang disabilitas mengikuti ujian praktek pembuatan SIM

GridOto.com - Mungkin Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C sudah tidak terlalu asing lagi ya sob, tetapi kalian tahu enggak ada namanya SIM D?

Sebenarnya, banyak jenis SIM yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.

(BACA JUGA: Ganteng Maksimal, CBR150R 2015 Tampil Eye-Catching Bergaya Racing)

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.

Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan. 

SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?

Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri pun berikan keterangganya.

(BACA JUGA: E-TLE Bisa Cegah Curanmor. Ini Kata Polisi!)

"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Namum, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah. Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.

"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.

Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.

Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.

Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.

DESKJABAR - Bagi anda calon pengemudi, sebelum berkendara sebaiknya mengenal jenis SIM (Surat Ijin Mengemudi) A, B1, B2, C, D dan D1 yang wajib dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi atau disingkat dengan SIM adalah dokumen resmi yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada setiap pengendara yang  memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah Indonesia yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ini Titik Lokasi Razia Zebra Hari ini, Resmi dimulai Senin 15 November 2021

Baca Juga: Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2021 Dimulai, Ini Sasaran dan Jadwal Razia Polisi Di Wilayah Polresta Bandung

Pada awalnya, jenis SIM yang resmi dikeluarkan Polri hanya berupa SIM A, B dan C saja,  dengan berjalannya waktu serta beekembangnya jenis kendaraan, maka diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk pemgendara penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia

Sesuai peraturan pemerintah Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan dan pengendara kendaraan bermotor menjadi beberapa jenis:

  1. SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1, Polri memperuntukan surat ijin mengemudi ini bagi pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2, adalah surat ijin mengemudi bagi oengendara kendaraan dengan klasifikasi alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan, dimana berat yang diperbolehkan untuk setiap kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM C, adalah surat ijin mengemudi yang diberikan pihak kepolisian Republik Indonesia khusus bagi para pengendara yang mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D, adalah dokumen resmi yang diberikan Polri sebagai surat ijin mengemudi bagi pengendara kendaraan dengan jenis sepeda motor yang khusus bagi penyandang disabilitas.
  6. SIM D2, adalah dokumen resmi kepolisian yang diperuntukan bagi pengedara kendaraan jenis mobil dan merupakan penyandang disabiltas.

DeskJabar.com mengutip dari situs Polri tentang Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)

SIM D untuk siapa?

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil. Kepemilikan SIM setiap pengendara diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242.

SIM C1 untuk apa?

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

SIM D berguna untuk apa?

SIM D adalah surat ijin mengemudi yang dikeluarkan untuk pengendara kendaraan berupa motor. Varian SIM D ini khusus diberikan pada para penyandang disabilitas. Sama dengan sebelumnya, SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas untuk menyetir kendaraan mobil.

Apakah SIM B bisa untuk mobil pribadi?

SIM B1 ini ditujukan untuk yang mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan yang jumlah beratnya melibihi 3.500 kg. Sedangkan SIM B2, SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau penarik yang mengangkut berat lebih dari 1.000 kg.