Standar tinggi tempat tidur pasien

KEPUTUSAN DIRJEN YANKES NOMOR 1811 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KESIAPAN SARANA PRASARANA RUMAH SAKIT DALAM PENERAPAN KELAS RAWAT INAP STANDAR JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Dalam pelaksanaan kelas rawat inap standar dibutuhkan kriteria berdasarkan sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Saat ini telah ditetapkan kriteria kelas standar yang ditujukan untuk pelayanan rawat inap secara umum. Semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat inap secara umum diupayakan seminimal mungkin kandungan partikel debu, mikroorganisme dan spora.

Kelas rawat inap standar mempunyai 12 kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
    1. Maksud dan Tujuan
      • Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
    2. Uraian
      Objek komponen-komponen bangunan yang di cek, antara lain:
      1. Lantai
        • Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air.
      2. Dinding, plafon/langit-langit, pintu, jendela tidak terdapat lekukan-lekukan (profil) dan tidak berpori yang berpotensi menyimpan debu, material/bahan pelapis dinding anti bakteri.
  2. Ventilasi Udara
    1. Maksud dan Tujuan:
      • Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme didalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi resiko transmisi).
    2. Uraian
      • Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara perjam. Untuk mengukur pertukaran udara dilakukan dengan menggunakan alat bantu Velocitymeter/ Anemometer/ Vaneometer dan dilakukan secara berkala.
      • Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan. Apabila menggunakan ventilasi alami, maka pada malam hari jendela dapat ditutup antara lain dengan tirai yang tidak berpori, bertekstur dan dapat mudah dibersihkan. Selain ventilasi alami, dapat dilakukan dengan ventilasi mekanik dan campuran (hybrid).
  3. Pencahayaan Ruangan
    1. Maksud dan Tujuan
      • Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Selain itu pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).
    2. Uraian
      • Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).
  1. Kelengkapan Tempat Tidur
    1. Maksud dan Tujuan
      • Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.
    2. Uraian
      • Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station.
  2. Nakas per Tempat Tidur
    1. Maksud dan Tujuan
      • Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien.
    2. Uraian
      • Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
  3. Suhu dan Kelembaban Ruangan
    1. Maksud dan Tujuan
      • Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.
    2. Uraian
      • Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20oC hingga 26oC (Suhu kamar).
        Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%.
        Pengukuran suhu dan kelembaban dilakukan menggunakan thermometer dan hygrometer ruangan secara berkala.
  4. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung.
    1. Maksud dan Tujuan
      • Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dankeselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.
    2. Uraian
      • Dalam 1 (satu) blok/klaster ruang perawatan terdiri dari beberaparuangan perawatan.
  5. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)
    1. Maksud dan Tujuan
      • Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.
    2. Uraian
      Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari:
      1. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m adalah jarak antara tepitempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya.
      2. Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempattidur.
      3. Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm.Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapatdisesuaikan dengan usia.
      4. Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempattidur. Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.
Standar tinggi tempat tidur pasien

Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur

  1. Maksud dan Tujuan
    • Tirai/partisi Bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.
  2. Uraian
    1. Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung denganjarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm. Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk memperbaiki ventilasi dan pencahayaan.
    2. Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.

Standar tinggi tempat tidur pasien

Standar tinggi tempat tidur pasien

Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap

  1. Maksud dan Tujuan
    • Kamar mandi didalam ruang rawat inap bertujuan untukmemudahkan akses ke kamar mandi dan kenyamanan.
  2. Uraian
    • Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).

Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesabilitas

  1. Maksud dan Tujuan
    • Bertujuan untuk keselamatan pasien
  2. Uraian
    • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
      1. Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
      2. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
      3. Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
      4. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
      5. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.

Outlet Oksigen

  1. Maksud dan Tujuan
    • Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiapdibutuhkan.
  2. Uraian
    • Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).

Standar tinggi tempat tidur pasien

Standar tinggi tempat tidur pasien

Berapa tinggi ideal tempat tidur?

Tinggi tempat tidur rata-rata saat ini adalah sekitar 25 inci atau sekitar 60 cm. Pada ketinggian ini, kaki Anda dapat mencapai lantai saat Anda duduk di tepi kasur. Adapun tempat tidur antik biasanya memiliki ketinggian 36 inci dari lantai atau sekitar 91 cm.

Berapa ukuran tinggi spring bed?

Ketinggian spring bed sekitar 22 cm – 45 cm. Jika bentuk divannya mempunyai lubang untuk matras yang menjorok ke dalam, maka diperlukan matras yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan agar permukaan matras tidak tenggelam.

Tempat tidur no 3 ukuran berapa?

Ukuran kasur no 3 memiliki ukuran yang lebih besar daripada single bed. Kasur no 4 hanya memiliki ukuran 90 x 200 cm atau 100 x 200 cm, sedangkan kasur nomor 3 memiliki ukuran 120 x 200 cm.

Apa nama pengaman tempat tidur pasien?

Dalam segi keamanan tempat tidur pasien juga dilengkapi dengan safety rail atau pagar pengaman pada sisi tempat tidur untuk mencegah pasien terjatuh. Dahulu kala hospital bed dibuat seperti tempat tidur biasa dengan kapasitas hanya satu orang.