Struktur organisasi rumah sakit tipe a b c dan d pdf

Tujuan

Untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

  1. Organisasi Rumah Sakit disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja Rumah Sakit
  2. Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit

Kaidah Struktur

Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya.

Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas

  1. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
  2. unsur pelayanan medis;
  3. unsur keperawatan;
  4. unsur penunjang medis;
  5. unsur administrasi umum dan keuangan;
  6. komite medis; dan
  7. satuan pemeriksaan internal.

Unsur Unsur di Rumah Sakit

  1. Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.
  2. Unsur organisasi Rumah Sakit dapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi Rumah Sakit.

Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit

  1. Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.
  2. Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
  3. Dalam melaksanakan tugas kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi :
    1. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
    2. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya
    3. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
    4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan
    5. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan

Unsur pelayanan medis

  1. Unsur pelayanan medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
  2. Unsur pelayanan medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer (sesuai bentuk struktur organisasi dalam peraturan internal rumah sakit atau Hospital by Law)
  3. Unsur pelayanan medis unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis
    2. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis
    3. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis
    4. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis
  4. Unsur pelayanan medis meliputi
    1. pelayanan rawat jalan,
    2. rawat inap, dan
    3. gawat darurat

Unsur keperawatan

  1. Unsur keperawatan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
  2. Unsur keperawatan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
  3. Unsur keperawatan bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan
  4. Dalam melaksanakan tugas unsur keperawatan menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan
    2. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan
    3. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan
    4. pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.

Unsur Penunjang Medis

  1. Unsur penunjang medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
  2. Unsur penunjang medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
  3. Unsur penunjang medis unsur penunjang medis menyelenggarakan fungsi
    1. penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis;
    2. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis;
    3. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis;
    4. pengelolaan rekam medis; dan
    5. pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis
  4. Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan.
  5. Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menetapkan lingkup pelayanan atau bidang yang masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan unsur pelayanan penunjang non medis.

Unsur Administrasi Umum dan Keuangan

  1. Unsur administrasi umum dan keuangan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
  2. Unsur administrasi umum dan keuangan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer
  3. Unsur administrasi umum dan keuangan bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
  4. tugas administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan :
    1. ketatausahaan;
    2. kerumahtanggaan;
    3. pelayanan hukum dan kemitraan;
    4. pemasaran;
    5. kehumasan;
    6. pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
    7. penelitian dan pengembangan;
    8. sumber daya manusia; dan
    9. pendidikan dan pelatihan.
  5. Dalam melaksanakan tugas keuangan unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi :
    1. perencanaan anggaran;
    2. perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
    3. akuntansi.
  6. Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan dapat menjadi unsur tersendiri.

Komite Medis

  1. Komite Medis merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
  2. Komite Medis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
  3. Komite Medis bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara :
    1. melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit;
    2. memelihara mutu profesi staf medis; dan
    3. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.
  4. Dalam melaksanakan tugas kredensial Komite Medis menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku;
    2. penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, dan etika profesi;
    3. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan;
    4. wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
    5. penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat;
    6. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik;
    7. pelaksanaan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan
    8. rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis
  5. Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan audit medis;
    2. rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis;
    3. rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan
    4. rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan.
  6. Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis Komite Medis menyelenggarakan fungsi :
    1. pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;
    2. pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;
    3. rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan
    4. pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.

Komite Komite lain

Rumah Sakit dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Komite lain dapat berupa komite :

  1. keperawatan;
  2. farmasi dan terapi;
  3. pencegahan dan pengendalian infeksi;
  4. pengendalian resistensi antimikroba;
  5. etika dan hukum;
  6. koordinasi pendidikan; dan
  7. manajemen risiko dan keselamatan pasien.

Satuan Pemeriksaan Internal

  1. Satuan pemeriksaan internal erupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
  2. Satuan pemeriksaan internal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
  3. Dalam melaksanakan tugas satuan pemeriksaan internal menyelenggarakan fungsi
    1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit;
    2. penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;
    3. pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
    4. pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan
    5. pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit.

Dewan Pengawas Rumah Sakit

  1. Dewan Pengawas Rumah Sakit Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Dewan Pengawas Rumah Sakit merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk, dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit
  3. detail lebih lengkap dalam artikel dewas secara khusus

Struktur organisasi rumah sakit tipe a b c dan d pdf
Pedoman Struktur Organisasi Rumah Sakit

Struktur organisasi rumah sakit tipe a b c dan d pdf
Bentuk Struktur Organisasi Rumah Sakit

Struktur organisasi rumah sakit tipe a b c dan d pdf
Bentuk Organisasi Rumah Sakit

Apa saja struktur organisasi rumah sakit?

Pasal 6 (1) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas: a. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit; b. unsur pelayanan medis; c. unsur keperawatan; d. unsur … - 4 - d. unsur penunjang medis; e. unsur administrasi umum dan keuangan; f. komite medis; dan g.

Apa itu rumah sakit tipe D?

1. Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.

Apakah rumah sakit sebuah organisasi?

Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat.

Apa saja jabatan di rumah sakit?

7 Profesi di Rumah Sakit Selain Dokter & Perawat, Ada Optometris!.
Ahli gizi. pexels/Pixabay. ... .
2. Teknisi rekam medis. pexels/bongkarn thanyakij. ... .
3. Bidan. pexels/Vidal Balielo Jr. ... .
4. Radiografer. Lanjutkan membaca artikel di bawah. ... .
Apoteker. ... .
6. Ahli Optometri atau Optometris. ... .
7. Ahli teknologi laboratorium medis dan klinis..