Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Papua meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama total 15 hari. Untuk libur Natal, ditetapkan pada 19 s/d 27 Desember 2016 (9 hari), sedangkan cuti bersama menyambut Tahun Baru pada 2 s/d 6 Januri 2017. Penetapan libur tersebut telah disampaikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Surat Edaran No : 0032/14811/SET tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama, yang didalam mencantumkan Keputusan Gubernur Papua No. 188.4/419/tahun 2015 tentang hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2016 serta Keputusan Gubernur Papua No. 188.4/285/tahun 2016 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2017. “Dengan adanya surat edaran ini berarti sudah jelas ASN diliburkan 15 hari pada Natal dan Tahun Baru. Sehingga ASN diminta untuk segera menyelesaikan tugasnya sebelum waktu libur tersebut,†terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu kepada pers, kemarin di Jayapura. Israil mengatakan, meski akan libur panjang, pelayanan di SKPD maupun Kantor Gubernur tak akan terganggu sebab proses maupun prosedurnya sudah tersistem. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tak khawatir sebab pelayanan publik menjadi prioritas utama bagi pemerintah provinsi. “Saya rasa libur panjang ini tidak sampai mengganggu sistem pelayanan publik di instansi-instansi Pemerintah Provinsi Papua. Karena sudah ada sistem yang mengatur, karena itu masyarakat tak perlu khawatir,†ucap dia. Meski begitu, pihaknya berharap seluruh ASN agar tidak menambah waktu liburan natal. Hal demikian penting karena kepala daerah berkeinginan agar kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sejak awal tahun depan. “Imbauan kami tentunya supaya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tidak memperpanjang libur. Sebab kita sudah mendapat jatah libur yang cukup panjang, sehingga saya minta pegawai agar masuk kerja pada 28 Desember 2016 lalu masuk kembali 8 Januari 2017â€. "Bagi ASN yang tidak disiplin, tentu akan mendapatkan sanksi dari pimpinan. Karena itu, kembali saya tegaskan agar setelah libur Natal dan Tahun Baru agar segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," harapnya. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda mengimbau pegawai negeri agar tak lupa dengan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara. “Kalau waktu liburan sudah usai maka tentu saja wajib segera masuk kantorâ€. “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pegawai agar menaati aturan, kembali masuk kerja dan tidak menambah libur sebab ada sanksi menanti,†jelasnya.
A. Hari Libur Nasional:
B. Cuti Bersama:
Selengkapnya:
|