Pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), di rumah pribadi, masjid dan gedung pernikahan, sesuai dengan kesepakatan pihak calon mempelai. Tidak terdapat aturan pasti jika Anda harus melakukan pernikahan di KUA, namun jika Anda memutuskan untuk menikah di KUA, berikut ini cara nikah di KUA yang harus Anda ketahui. 

Cara Nikah di KUA

Saat ini terdapat dua cara nikah di KUA, Anda dapat langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pendaftaran dengan membawa syarat nikah di KUA seperti dokumen pernikahan di KUA, serta melakukan pendaftaran Online. 

Berdasarkan Kementerian Agama, cara nikah di KUA harus melakukan beberapa tahapan sebagai berikut;

  1. Mendatangi Kantor Urusan Agama dengan membawa dokumen dan persyaratan pernikahan di KUA
  2. Setelah berkas atau persyaratan lengkap akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas KUA
  3. Setelah verifikasi data diterima maka dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang disediakan langsung oleh KUA setempat.
  4. Biaya nikah di KUA gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
  5. Pelaksanaan akad nikah di KUA
  6. Penyerahan serta penerimaan buku nikah

Cara Daftar Nikah Secara Online

Cara nikah di KUA lain, Anda dapat mendaftar secara online melalui laman resmi simkah.laman.go.id dimana Anda akan dimintai data-data sesuai dengan peraturan KUA. Berikut langkah-langkah pendaftaran online di Kemenag:

  1. Membuka laman resmi simkah.laman.go.id 
  2. Pilih lokasi provinsi sesuai dengan domisili untuk melakukan akad nikah
  3. Pilih Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana pelaksanaan akad nikah
  4. Pilih Kecamatan sesuai dengan rencana pelaksanaan akad nikah
  5. Kemudian pilih melangsukan pernikahan, nikah di KUA atau nikah di luar KUA
  6. Tentukan tanggal akad serta jam/waktu akad nikah
  7. Memasukan data dari calon mempelai pria
  8. Memasukan data dari calon mempelai wanita
  9. Memasukan data dari orangtua calon mempelai pria
  10. Memasukan data dari orangtua calon mempelai wanita
  11. Ceklis seluruh persyaratan dan dokumen 
  12. Memasukan nomor HP yang dapat di hubungi
  13. Mengunggah foto pasangan sesuai dengan aturan dan syarat nikah
  14. Terakhir, cetak bukti pendaftaran.

Cara nikah di KUA sebenarnya mudah, hanya saja calon mempelai harus melengkapi persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan. Pendaftaran harus diajukan minimal 10 hari sebelum tanggal akad, sesuai dengan ketentuan KUA. 

Dengan begitu ketika pendaftaran telah diterima, calon mempelai tinggal menunggu kabar atau dihubungi oleh petugas KUA, dan datang sesuai dengan tanggal yang sudah di tentukan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.