Pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), di rumah pribadi, masjid dan gedung pernikahan, sesuai dengan kesepakatan pihak calon mempelai. Tidak terdapat aturan pasti jika Anda harus melakukan pernikahan di KUA, namun jika Anda memutuskan untuk menikah di KUA, berikut ini cara nikah di KUA yang harus Anda ketahui. Saat ini terdapat dua cara nikah di KUA, Anda dapat langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pendaftaran dengan membawa syarat nikah di KUA seperti dokumen pernikahan di KUA, serta melakukan pendaftaran Online. Berdasarkan Kementerian Agama, cara nikah di KUA harus melakukan beberapa tahapan sebagai berikut; Cara nikah di KUA lain, Anda dapat mendaftar secara online melalui laman resmi simkah.laman.go.id dimana Anda akan dimintai data-data sesuai dengan peraturan KUA. Berikut langkah-langkah pendaftaran online di Kemenag: Cara nikah di KUA sebenarnya mudah, hanya saja calon mempelai harus melengkapi persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan. Pendaftaran harus diajukan minimal 10 hari sebelum tanggal akad, sesuai dengan ketentuan KUA. Dengan begitu ketika pendaftaran telah diterima, calon mempelai tinggal menunggu kabar atau dihubungi oleh petugas KUA, dan datang sesuai dengan tanggal yang sudah di tentukan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta - Syarat nikah di KUA 2021 bisa jadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di masa pandemi COVID-19. Terlebih pernikahan di KUA dilaksanakan secara gratis. Diketahui sejak pandemi COVID-19, banyak pasangan yang kerap khawatir dengan penularan Corona saat mengadakan acara besar-besaran. Pernikahan di KUA bisa jadi solusinya loh. Untuk mengetahui syarat dan tata cara pernikahan di KUA, detikcom merangkumkan informasinya di bawah ini. Melansir dari laman resmi Simkah Kemenag, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019, antara lain:
Syarat Nikah di KUA 2021: Dokumen TambahanAda sejumlah dokumen tambahan yang perlu disiapkan calon suami dan istri jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA, yaitu:
Simak juga video 'Luhut: Mohon Pengertian, Kebijakan Pandemi Tak Diubah Drastis': Cek syarat nikah di KUA 2021 di halaman selanjutnya.
(izt/imk)
Lihat Foto
Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019. Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali. Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id. Baca juga: Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2021 Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:
Baca juga: Cek Daftar Tunggu Haji Tercepat, Daerah Mana Saja? Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online. Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:
Biaya dan alur mengurus dokumen nikahBiaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA). Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Baca juga: Cara Cek Resi Pos Indonesia Online, Cukup dari Handphone Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):
Baca berikutnya |