Tata cara mengkafani jenazah laki-laki maupun perempuan

Jakarta -

Salah satu kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia adalah mengkafani jenazah. Menurut jumhur ulama, jumlah kain kafan jenazah perempuan lebih banyak dari laki-laki.

Ketentuan jumlah kain kafan jenazah dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat yang berasal dari Aisyah,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

Artinya: "Sesungguhnya, Rasulullah SAW telah dikafani dengan tiga lilitan kain kafan dari Yaman, berwarna putih buatan Suhul (di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis dan tidak pula kain serban." (HR Bukhari).

A. Jumlah kain kafan jenazah perempuan

Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki berbeda dengan perempuan. Merujuk pada hadits di atas, laki-laki dikafani dengan 3 lapis kain. Sedangkan, menurut jumhur ulama, jenazah perempuan dikafani dengan 5 lapis kain.

Para ulama berpendapat dibandingkan dengan laki-laki, wanita dikhususkan untuk selalu lebih menutup aurat dalam berpakaian. Begitu pula setelah ia meninggal dunia. Maka, kain yang digunakan lebih banyak dari laki-laki.

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika mengkafani jenazah:

Dikutip dari buku Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah oleh M. Nashiruddin al-Albani, berikut hal-hal yang harus diperhatikan ketika hendak mengkafani jenazah:

1. Kain kafan yang digunakan dibeli dari harta sang jenazah

2. Kain kafan cukup untuk menutupi seluruh tubuh

3. Mengkafani jenazah dengan kain lebih dari satu

4. Kain kafan yang digunakan sebanyak tiga lipatan

B. Poin yang harus diperhatikan saat mengkafani jenazah perempuan

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam bukunya Tata Cara Mengurus Jenazah menjelaskan, kain kafan atau pengganti harga kain kafan diambilkan dari harta jenazah jika memang tidak ada orang lain yang membiayai atau menanggungnya.

Kecukupan kain kafan untuk membungkus jenazah diingatkan Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang diceritakan Jabir bin Abdillah RA,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِي كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَدُفِنَ لَيْلًا، فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ النَّاسُ إِلَى ذَلِكَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ

Artinya: "Sesungguhnya, Nabi SAW suatu hari pernah berkutbah kemudian beliau menceritakan salah seorang sahabat yang meninggal dunia. Ia dibalut dengan kain kafan yang tidak mencukupi dan hendak dimakamkan pada malam hari. Namun, beliau melarang untuk memakamkannya pada malam hari hingga dishalatkan terlebih dahulu, kecuali ia benar-benar dalam kondisi darurat. Selanjutnya, Nabi SAW bersabda: "Ketika salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, perbaguslah dalam mengkafaninya (jika mampu)." (HR Muslim).

Dikutip dari buku Fiqih Islam oleh Saifullah, berikut ketentuan kain kafan jenazah perempuan:

1. Kain panjang yang mencukupi untuk membungkus seluruh tubuhnya.

2. Baju kurung yaitu kain yang diberi lubang sebesar ukuran leher dan dirobek bagian depan dengan cara dipotong sedikit memanjang.

3. Kerudung

4. Kain panjang untuk basahan

5. Kain penutup pinggang sampai kaki

6. Kain panjang untuk menutup pinggul dan paha

C. Tata cara mengkafani jenazah perempuan

Berikut cara mengkafani jenazah perempuan:

1. Lima lembar kain potongan dibentangkan dengan cara disusun yang paling lebar dan panjang diletakkan paling bawah

2. Sediakan kain untuk tali pengikat sebanyak 3 atau 5 dan letakkan di bawah kain kafan yang paling bawah yang telah dibentangkan

3. Sediakan kapas secukupnya yang diberi wewangian kayu cendana untuk menutupi anggota badan seperti muka, kemaluan, kedua buah dada, kedua telinga, kedua tumit, dan kedua siku-siku tangan

4. Angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan dengan hati-hati

5. Tutupi dengan kapas yang diberi wewangian untuk anggota badan yang telah disebutkan tadi

6. Sarungkan kain penutup dan kedua paha sebagaimana orang memakai kain penutup pinggul dan kedua paham sebagaimana orang memakai sarung. Demikian juga dengan kain penutup pinggang sampai kaki

7. Pasangkan baju kurung dan kerudung. Bagi jenazah yang berambut panjang, sebaiknya dikepang menjadi tiga

8. Bungkus dengan kain yang paling bawah dan paling lebar dan ikatlah dengan kain pengikat yang telah disediakan.

Semoga keterangan berapa lapis kain pada jenazah perempuan dan cara mengkafaninya dapat menambah keimanan dan pengetahuan detikers.

(row/row)

Tata cara mengkafani jenazah laki-laki maupun perempuan
Tata cara mengkafani jenazah laki-laki muslim (Foto: Yotube Yufid TV)

Rilo Pambudi Senin, 27 Juni 2022 - 13:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki muslim sangat penting untuk diketahui. Mengkafani jenazah artinya membungkusnya dengan kain kafan sebelum dikebumikan.

Di dalam Islam diajarkan jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Setiap muslim sebaiknya mengetahui setiap tahapan-tahapan tersebut.

Salah satu dari tahapan pengurusan jenazah yang penting diketahui adalah mengkafani mayit. Proses tersebut dilakukan setelah jenazah disucikan atau dimandikan.

Ketentuan mengurus jenazah termasuk mengkafani mayat sudah diajarkan oleh Rasulullah. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu tentang seseorang yang meninggal karena jatuh dari untanya. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:

BACA JUGA:
Tata Cara Baca Yasin di Malam Jumat

"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Sementara ketentuan selain itu bisa dikatakan sunnah. Hal itu juga berdasarkan hadits Rasulullah yang pernah bersabda:

BACA JUGA:
Tata Cara Sholat Dhuha Bagi Pemula, Lengkap dengan Niat dan Doa

"Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim no. 943)

Meski terlihat sederhana, mengkafani jenazah adalah hal yang tidak bisa dilakukan setiap orang. Pekerjaan ini bahkan biasanya diserahkan kepada pemuka agama. Terlebih, ada yang sedikit berbeda dalam menangani jenazah laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA:
Tata Cara Tayamum di Dalam Mobil, Ini Syaratnya

Berikut Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki Muslim yang baik:

1. Jumlah kain kafan yang digunakan untuk jenazah laki-laki 3 lapis agar lebih afdhal. Sementara untuk perempuan adalah 5 lapis.

2. Warna kain kafan terbaik adalah putih lengkap dengan wewangian. 

3. Jumlah kain kafan lebih dari sehelai dalam jumlah ganjil. Dianjurkan dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah.

4. Bagi jenazah yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun.
5. Biaya kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris. 

6. Dalam mengkafani, sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian guna menutup anggota tubuh yang berlubang meliputi: 

- Mata 

- Lubang hidung 

- Telinga 

- Mulut 

- Dubur 

Demikian juga pada anggota sujud yang meliputi: 

- Jidat 

- Hidung 

- Kedua siku 

- Telapak tangan 

- Jari-jari telapak kaki 

7. Mengikat pantat dengan kain sehelai. 

8. Tambahkan kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan di atas kain kafan.

9. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang. 

10. Setelah ujung kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman. 

11. Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah Berikut bacaan doanya:

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ 

Ya Allah, sucikanlah mayit ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.

Itulah cara mengkafani jenazah laki-laki muslim yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengkafani jenazah perempuan muslim. Sebagai umat islam yang hidup secara sosial, penting untuk mengetahui cara pengurusan jenazah tersebut.


Editor : Komaruddin Bagja

TAG : jenazah pria Cara Mengkafani Jenazah Hukum Mengkafani Jenazah

Tata cara mengkafani jenazah laki-laki maupun perempuan
​ ​

Mengkafani jenazah laki laki1. hendaknya menggunakan kain mori berlapis 3 helai,2. mengatur posisi mayit dengan tangan kanan diatas tangan kiri, semua lubang pada tubuh ditutup agar tanah tidak masuk kedalamnya3. memulai dengan lembar pertama dengan membalutkan dari sebelah kanan, lanjut kiri4. ulangi sampai helai ke 35. semua bagian tertutup kecuali wajah. 6. lalu diikat dengan tali pada leher, kaki, serta pinggang

  • Tata cara mengkafani jenazah laki-laki maupun perempuan