Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:
4. Ketentuan PPDB Online
5. Pemilihan Sekolah Tujuan
6. Proses PendaftaranProses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Proses Pendaftaran Reguler Penduduk LUAR DIY
7. Waktu Pelaksanaan
8. Tata Cara SeleksiSMAN a. Jalur Zonasi Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: 1) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY, khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada; 2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik; 3) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan 4) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal. b. Jalur Prestasi Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: 1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik; 2) Prioritas pilihan; dan 3) Pendaftar lebih awal. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi. c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: 1) Prioritas pilihan; 2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan 3) Pendaftar lebih awal. Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi. Ketentuan mengenai kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dalam seleksi PPDB SMAN sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2 peraturan ini. 9. Daftar Unduhan |