Tata cara pendaftaran sma negeri 2019

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri selanjutnya disingkat SMAN dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri selanjutnya disingkat SMKN.
  2. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
  4. Sekolah Seni adalah SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan.
  5. Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat bakat di bidang olahraga.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online.
  7. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.
  8. Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.
  9. TOKEN adalah kombinasi angka yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
  10. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id
  11. Nomor peserta Ujian Nasional (UN) adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  12. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  13. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.
  14. Nilai Akhir adalah nilai SHUN SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan/ atau ditambah prestasi di bidang non akademik.
  15. Dinas DIY adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
  17. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
  18. Panitia DIY adalah Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta. S. Panitia Sekolah adalah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.
  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

4. Ketentuan PPDB Online

  1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi: a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
  2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
  3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Penerimaan calon peserta didik SMKN terbagi: a. calon peserta didik dalam DIY; b. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan c. calon peserta didik dari luar DIY.
  6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
  8. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
  9. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
  10. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB Online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
  1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
  3. Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
  4. Calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai Ujian Nasional sekurang-kurangnya 320 (tiga ratus dua puluh).
  • JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
  1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zonasi sekolah yang bersangkutan.
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
  3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  4. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
  5. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB. Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang tua karena pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dapat menggunakan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
  6. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat penugasan orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

5. Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
  2. Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

6. Proses Pendaftaran

Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

  • Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai,  pendaftar:
    1. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan :
      1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
      2. Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
      3. Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
    2. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
    3. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
    4. Melakukan pendaftaran  online dengan cara:
      1. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
      2. Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional / Nomer Peserta dari lembar Tanda Bukti Verifikasi Akun) dan  password yang telah dibuat sebelumnya.
      3. Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
      4. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
      5. Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

Proses Pendaftaran Reguler Penduduk LUAR DIY

  • Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai,  pendaftar: 
    1. melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di  Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
      1. Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
      2. Balai Dikmen Kabupaten Bantul:  Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
      3. Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo:  Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
      4. Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Pemuda Nomor 32, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;
      5. Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
        • Dengan menyerahkan:
          1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
          2. Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
          3. Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional);
          4. Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
          5. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;
          6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan;
    2. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
    3. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
    4. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
      1. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
      2. Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional / Nomer Peserta dari lembar Tanda Bukti Verifikasi Akun) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
      3. Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
      4. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
      5. Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
    5. Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
    6. perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.
  1. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk  luar DIY
  2. Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
  3. perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.

7. Waktu Pelaksanaan

No Kegiatan Hari,Tanggal Keterangan
1. Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki dan memilih Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga) Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, dan 29 Mei 2019 (Jam Kerja) Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yk
2. Pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu (Khusus Jalur Zonasi) Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, dan 29 Mei 2019 (Jam Kerja) Tempat di masingmasing Balai Dikmen Kab/Kota sekolah pilihan 1 (satu) yang dituju
3. Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, dan 29 Mei 2019 (Jam Kerja) Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta
4. Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah Sen Rabu, 19 Juni 2019 paling lambat pukul 15.00 WIB Diserahkan di Dinas Dikpora DIY Jl. Cendana No. 9 Yogyakarta
5. Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 21, 24 dan 25 Juni 2019 Sampai pukul 14.30 WIB
  • Lulusan dalam DIY: di salah satu SMAN/SMKN penyelenggara PPDB online
  • Lulusan Luar  DIY:  di Balai Dikmen Kab/Kota 
6. Pendaftaran                               Senin s.d. Rabu, 24 s.d. 26 Juni 2019 Hari terakhir sampai dengan Jam 16.00 WIB
7. Seleksi Senin s.d. Rabu, 24 s.d. 26 Juni 2019 Seleksi oleh sistem
8. Pengumuman Jumat, 28 Juni 2019 Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing
9. Daftar Ulang Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 28 Juni, 1, 2 dan 3 Juli 2019 Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB Hari lain pukul 08.00 – 14.30 WIB

8. Tata Cara Seleksi

SMAN  a. Jalur Zonasi      Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:      1)  tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan  yang           tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan  ketentuan  zonasi           berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah           DIY dan/atau wilayah  perbatasan  Provinsi Jawa Tengah  yang             telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY,  khusus           calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di           Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan           Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari           kelurahan/desa sekolah tersebut berada;     2)  pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;     3)  nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain          yang sederajat; dan     4)  calon peserta didik dalam satu  Zonasi yang mendaftarkan lebih 

        awal.

b. Jalur Prestasi      Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:      1)  Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain           yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;       2)  Prioritas pilihan; dan      3)  Pendaftar lebih awal.      Dalam hal daya tampung  Jalur  Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa 

    daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi. 

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali      Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:      1) Prioritas pilihan;       2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan      3) Pendaftar lebih awal.      Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali     tidak terpenuhi,  maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur 

   Zonasi. 

Ketentuan mengenai kelurahan/desa di  Daerah Istimewa Yogyakarta  dan  wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan  dalam seleksi PPDB SMAN sebagaimana tersebut dalam Lampiran  2 

peraturan ini. 

9. Daftar Unduhan