Ilustrasi batas pembayaran listrik. Foto: Dok. PLN
Setiap pelanggan PLN wajib mengetahui batas pembayaran listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya jika telat membayar tagihan listrik, pelanggan akan dikenakan denda bahkan sambungan listrik diputus.
Umumnya jumlah denda akan disesuaikan berdasarkan daya yang digunakan pelanggan. Untuk melunasinya, pelanggan bisa menggunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Batas Pembayaran Listrik
Ketentuan mengenai pembayaran tagihan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan bahwa batas pembayaran listrik PLN pascabayar setiap bulannya adalah tanggal 20. Adapun tagihan listrik muncul pada setiap tanggal 2 atau 3 awal bulan.
Karena itu, mulai dari tanggal 2 atau 3 awal bulan pelanggan sudah bisa membayar tagihan pemakaian listriknya dan akan jatuh tempo setiap tanggal 20.
Denda Telat Bayar Listrik
Ilustrasi batas pembayaran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setiap pelanggan PLN Pascabayar yang telat membayar tagihan listrik akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK). Berikut rincian denda telat bayar listrik yang bersumber dari www.pln.co.id.
Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan
Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK, berikut ketentuannya:
Biaya keterlambatan pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran hingga akhir bulan berjalan.
Biaya keterlambatan kedua dikenakan setelah biaya keterlambatan pertama, untuk pelunasan mulai tanggal 1 sampai akhir bulan berikutnya.
Lalu biaya keterlambatan ketiga berlaku setelah biaya keterlambatan kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 hingga akhir bulan berikutnya.
Cara Bayar Tagihan Listrik
Salah satu cara untuk bayar tagihan listrik ialah melalui PLN Mobile. Berikut langkahnya yang disadur dari laman resmi PLN.
Pastikan pelanggan sudah mengunduh aplikasi PLN Mobile dan membuat akun.
Setelah itu buka aplikasi PLN Mobile, pada menu utama klik ‘Token dan Pembayaran’.
Masukkan Nomor ID pelanggan yang akan dibayar.
Klik ‘PILIH TAGIHAN’, lalu muncul rincian tagihan listrik, pastikan sudah sesuai.
Pilih ‘LANJUTKAN PEMBAYARAN’.
Kemudian pilih metode pembayaran dengan menekan menu ‘GANTI METODE PEMBAYARAN’.
Setekah itu klik ‘BAYAR’.
Selesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Jika sudah buka kembali aplikasi PLN Mobile lalu klik ‘LIHAT TRANSAKSI SAYA’ untuk melihat riwayat transaksi. Pastikan pembayaran tagihan listrik berhasil.
Itu dia informasi seputar batas pembayaran listrik, biaya denda telat bayar listrik, dan cara membayarnya. Selain membayar listrik lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa membayarnya melalui Alfamart, Indomaret, transfer bank, dan berbagai macam niaga elektronik atau fintech. Semoga bermanfaat!