Jawaban: Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. Fungsi Pengaturan (Regulating Function) Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah. 1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya. 2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya. 3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat. 4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut. 5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus. 6). Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Pembahasan Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro. Dana perimbangan keuangan. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis. Konservasi dan standarisasi nasional. Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memperhatikan pemerataan dan keadilan. Menciptakan demokratisasi. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan Ilustrasi Indonesia. ©2016 Merdeka.com
JATENG | 17 September 2020 20:17 Reporter : Ayu Isti Prabandari Merdeka.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini, setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat di lingkup daerah tersebut. Meskipun begitu, pengaturan setiap daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang bersifat lebih umum dan menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, tentu terdapat tujuan otonomi daerah yang harus dicapai masing-masing pemerintahnya. Tujuan otonomi daerah ini tidak lain berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum bagi masyarakat, hingga daya saing daerah dengan meningkatkan potensi yang ada. Beberapa tujuan otonomi daerah ini dapat dicapai dengan mudah jika pemerintah dan masyarakat saling mendukung untuk mewujudkannya. Untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah tersebut, pemerintah diberikan beberapa hak yang bisa dilaksanakan. Mulai dari menyusun pengaturan pemerintahan, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, hingga mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. Lalu seperti apa penjelasan lengkap mengenai tujuan otonomi daerah, kewenangan yang dijalankan, hingga hak penyelenggaraannya. Dilansir dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, berikut kami merangkum penjelasan mengenai tujuan otonomi daerah, kewenangan, hingga hak penyelenggaraan yang perlu diketahui. 2 dari 6 halaman
©2016 Merdeka.com Sebelum mengetahui beberapa tujuan otonomi daerah yang ingin dicapai, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan otonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai daerah otonom. Daerah otonom yang dimaksud merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 dari 6 halaman
Setelah memahami pengertian otonomi daerah dan yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya perlu diketahui hal-hal apa saja yang menjadi tujuan otonomi daerah. Pada Pasal 2 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah yaitu menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Secara lebih lengkap, tujuan otonomi daerah dijabarkan sebagai berikut : 1. Meningkatkan Pelayanan Umum Tujuan otonomi daerah yang pertama adalah meningkatkan pelayanan umum. Melalui otonomi daerah diharapkan pelayanan umum dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memperoleh manfaat dan kemudahan dalam melakukan berbagai keperluan di berbagai bidang. 2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tujuan otonomi daerah yang kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya, dengan pelayanan umum yang baik dan memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Kesejahteraan masyarakat yang meningkat akan menunjukkan kinerja daerah otonom berjalan dengan baik dalam menggunakan setiap hak dan wewenangnya secara tepat dan bijak. 3. Meningkatkan Daya Saing Daerah Tujuan otonomi daerah yang terakhir adalah meningkatkan saya saing daerah. Dalam hal ini, melalui otonomi daerah, pemerintah daerah dapat meningkatkan daya saing dengan memperhatikan bentuk keanekaragaman dan ciri khasnya. Ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi semboyan negara Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Meskipun berbeda-beda namun tetap bersatu dan saling menghargai satu sama lain. 4 dari 6 halaman fimela.com Setelah mengetahui beberapa tujuan otonomi daerah, berikutnya hal yang perlu diketahui adalah kewenangan otonomi daerah. Pada dasarnya, kewenangan otonomi daerah mencakup keseluruhan kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang hanya dapat dikendalikan oleh pemerintah pusat. Seperti urusan hubungan luar negeri, pengadilan, moneter dan keuangan, serta pertahanan dan keamanan. Dengan begitu, otonomi daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah kecuali beberapa hal tersebut. 5 dari 6 halaman
Dalam hal otonomi daerah, tentu masih dan akan selalu berhubungan dengan kepentingan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 1 ayat 7, 8, dan 9 tentang Pemerintah daerah, terdapat tiga dasar sistem hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut :
6 dari 6 halaman ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Dave Allen Photography Setelah memahami pengertian, tujuan otonomi daerah, beserta kewenangannya, hal terakhir yang perlu dipahami dalam otonomi daerah adalah hak penyelanggaraannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mempunyai beberapa hak dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Beberapa hak tersebut adalah sebagai berikut :
|