Tuliskan apa yang Anda ketahui peraturan daerah kabupaten atau kota?

Tuliskan apa yang Anda ketahui peraturan daerah kabupaten atau kota?
Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah.

Peraturan Daerah atau yang sering disingkat dengan Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan perda dalam otonomi daerah meliputi:

  1. Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab.
  2. Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
  4. Sebagai alat transformasi perubahan daerah.
  5. Harmonisator berbagai kepentingan.

Peraturan Daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga : Sistem Pemerintahan.

Peraturan Daerah terdiri atas:

  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda memiliki muatan materi sebagai berikut.

  • penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
  • penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  • memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang selanjutnya akan dibahas pada posting selanjutnya. Namun dalam pembentukannya, peraturan daerah perlu memperhatikan beberapa asas berikut ini.

  • Muatan peraturan daerah mengcover hal ikhwal kekinian dan visioner ke depan (asas positivisme dan perspektif);
  • Memperhatikan asas “lex specialis derogat legi generalis” (debijzondere wet gaat voor de algemene wet), yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum.
  • Memperhatikan asas “lex superior derogat legi inferiori” (de hogere wet gaat voor de lagere wet), yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah.
  • Memperhatikan asas “lex posterior derogate legi priori” (de laterewet gaat voor de eerdere), yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu. Baca juga : Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, peraturan daerah dapat memuat ketentuan mengenai pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi diatas, Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau

h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa hal terkait peraturan daerah yang dapat ditulis oleh pemerintah.net dari berbagai bahan yang tersedia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Download :

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[1] sebagai berikut:

Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[2] sebagai berikut:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.

Materi Muatan Peraturan Daerah

Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]

Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.[5] Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.[6].

Pasal 56 ayat 3 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:

  • Angggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  • Pencabutan daerah provinsi;
  • Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi

harus "disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur."[7]

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntah dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

Referensi

  1. ^ Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: Pengertian Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: Pengertian Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Baca Bagian Pengertian Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen].
  6. ^ Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  7. ^ https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peraturan_Daerah_(Indonesia)&oldid=20912971"