Tuliskan ayat alquran beserta artinya yang menjelaskan tentang kesunahan mengerjakan sujud syukur

tirto.id - Terdapat macam-macam sujud yang dianjurkan dilakukan seorang muslim ketika terjadi hal-hal tertentu. Misalnya, ketika memperoleh kabar gembira, seseorang dapat melakukan sujud syukur.

Demikian juga ketika membaca Al-quran, lalu menjumpai ayat sajdah, ia disunahkan untuk segera bersujud tilawah, dan lain sebagainya.

Secara umum, selain sujud yang ada di gerakan salat, terdapat beberapa jenis sujud lain, mencakup sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi.

Macam-Macam Sujud

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis sujud tersebut:

1. Sujud Syukur

Ketika memeroleh suatu nikmat besar atau terhindar dari musibah, seorang muslim disyariatkan bersujud sukur.

Ibadah sujud sukur sendiri tergolong hal lumrah dijumpai. Misalnya, ketika calon tertentu sujud sukur saat memenangi pilkada, memeroleh juara lomba, atau bahkan di pertandingan sepak bola, ketika salah seorang pemain menyarangkan gol di gawang lawan di kejuaraan tertentu.

"Bahwasanya Rasulullah SAW jika mendapatkan hal-hal yang membuatnya bergembira atau diberi kabar gembira, beliau bersujud syukur kepada Allah SWT," (H.R. Abu Daud dan Tirmizi).

src="https://aurum.tirto.id/gold/lg.php?bnnid=0&cgnid=0&znnid=245&loc=https://tirto.id/tata-cara-sujud-syukur-dan-bacaan-doanya-f9qL&referer=https://tirto.id/macam-macam-sujud-bacaannya-dan-tata-cara-mengerjakannya-gaju&cb=8012d01ef5" width="0" height="0" alt="" /

Dalam buku Bagaimana Seharusnya Sujud Syukur (2018), Maharati Marfuah menuliskan sejumlah alasan yang lazim membuat seorang muslim bersujud sukur, di antaranya adalah saat memperoleh kehamilan anak, sembuh dari penyakit parah, menemukan harta yang hilang, selamat dari bahaya, kemenangan umat Islam, dan kemenangan secara umum.

Tata Cara Sujud Sukur

Kendati terlihat sederhana, sebenarnya terdapat syarat-syarat tertentu yang menentukan sah dan tidaknya sujud sukur yang dilakukan seseorang.

Secara umum, sujud sukur dilakukan di luar salat. Selain itu, para ulama juga menganjurkan agar sujud sukur diikuti dengan sedekah untuk melengkapi kebersyukuran hamba kepada Allah SWT. Dalam uraian "Cara Sujud Syukur" yang dimuat di NU Online, Alhafiz Kurniawan menjelaskan cara melakukan sujud sukur sebagai berikut:

  • Dimulai dari posisi berdiri
  • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
  • Turun sujud
  • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
  • Melakukan salam
Bacaan Doa Sujud Sukur

Semua tata cara sujud sukur di atas dilakukan dengan tuma'ninah. Bacaan ketika sujud dilafalkan sebagai berikut:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Bacaan latinnya: "Sajada wajhi lilladzi khlaqohu wa showwarohu wa syaqqa sam'ahu wa bashorohu bihaulihi wa quwwatihi fatabaarokallahu ahsanul khaliqiin"

Artinya: "Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta".

Seorang muslim ketika melakukan sujud sukur disyariatkan untuk bebas dari hadas dan najis. Artinya, ia dalam kondisi suci. Selain itu, ketika bersujud, ia juga harus menutup aurat dan menghadap kiblat.

2. Sujud Tilawah

Ketika sedang membaca ayat suci Alquran, baik itu sedang salat atau di luar salat, lalu menjumpai ayat sajdah, maka ia disunahkan untuk melakukan sujud tilawah.

Lalu, apa itu ayat sajdah? Ayat sajdah adalah ayat-ayat dalam Alquran yang menunjukkan perintah bersujud.

Lazimnya, di mushaf Alquran, ada tanda tertentu seperti tulisan kata "sajdah" dengan tulisan Arab di pinggir halaman yang sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat.

Siapa saja yang membaca atau mendengar lantunan ayat sajdah ini dianjurkan untuk bersujud tilawah.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika anak adam membaca ayat as-sajdah kemudian ia bersujud, maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, 'Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka'," (H.R. Muslim).

Tata cara sujud tilawah dapat dilakukan dengan urutan berikut ini:

    • Dimulai dari posisi berdiri menghadap kiblat
    • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
    • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
    • Bangun, meneruskan salat (Jika sujud tilawah dilakukan dalam salat)
    • Melakukan salam (Jika sujud tilawah dilakukan di luar salat)
Bacaan sujud tilawah dapat dilafalkan sebagai berikut:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Bacaan latinnya: “Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”

Artinya: "Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penglihatannya, dengan kekuatan dan kuasa-Nya."

3. Sujud Sahwi

Jika sujud syukur dan sujud tilawah tidak berkaitan erat dengan salat, maka sujud sahwi harus disebabkan karena perkara lalai ketika mendirikan salat.

Dalam bahasa Arab, sahwi artinya lupa. Karenanya, jika seorang muslim lupa mengenai gerakan salat yang ia kerjakan, ia disunahkan melakukan sujud sahwi. Sujud karena lupa.

Secara umum, NU Online menuliskan lima sebab sujud sahwi mesti dilakukan, sebagai berikut

    • Meninggalkan sunah ab’ad. Sunah ab’ad dalam salat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada nabi saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal;
    • Lupa melakukan gerakan tertentu dalam salat;
    • Memindah rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya, misalnya membaca Alfatihah saat i'tidal;
    • Ragu dalam hal sunah ab’ad. Misalnya, seseorang ragu apakah telah duduk tasyahud awal atau belum;
    • Ragu jumlah rakaat. Misalnya, ia bingung telah sampai rakaat kedua atau sudah ketiga. Maka, hitungannya mesti mengambil rakaat kedua, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam, ia disunahkan melaksanakan sujud sahwi.
Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunah muakkad atau anjuran yang amat ditekankan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan,” (H.R. Abu Daud).

Tata cara melakukan sujud sahwi sama seperti sujud dalam salat pada umumnya, namun sujud sahwi dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak. Setiap kali turun dan bangkit dari sujud, disyari'atkan membaca takbir.

Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam, tergantung kasus lupanya.

Artinya, jika salat perlu ditambal karena lupa dan sadar sewaktu salat, maka hendaknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Namun, kalau sesudah salat baru sadar mengenai kasus lupanya, maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam.

Untuk bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud pada biasanya. Sebagai tambahan, sebagian ulama menyunahkan membaca lafal berikut ini:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Bacaan latinnya: “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu”

Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SUJUD SUKUR atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)

Penulis: Abdul Hadi Editor: Dhita Koesno Kontributor: Abdul Hadi

Tuliskan ayat alquran beserta artinya yang menjelaskan tentang kesunahan mengerjakan sujud syukur
Tuliskan ayat alquran beserta artinya yang menjelaskan tentang kesunahan mengerjakan sujud syukur

Pertanyaan,

  1. Bagaimana kaifiyat sujud syukur dan dasar hukumnya?
  2. Bagaimana kaifiyat sujud tilawah dan dasar hukumnya?

Penanya:
Wakidjo Az., NBM. 494.220
Agen SM No. 025, Metro Lampung Tengah

Jawaban,

Mengenai sujud syukur dan sujud tilawah telah diputuskan dan ditetapkan hukumnya pada Muktamar Tarjih di Pekalongan, 9-14 Rabi‘ul Awal 1392 / 23-28 April 1972 (baca HPT cet. III hal. 356-361). Namun untuk lebih jelas lagi akan kami terangkan sebagai berikut,

Soal pertama, tentang sujud syukur. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika ia diberitahu atau memperoleh sesuatu yang menggemberikan hatinya, atau ia merasa telah memperoleh nikmat yang besar dari Allah swt. Sujud syukur dilakukan sebagai reaksi spontan dari seseorang atas nikmat yang diberikan Allah kepadanya, lalu ia bersujud kepada Allah sebagai tanda bahwa ia tunduk dan patuh kepada-Nya dan mensyukuri atas nikmat serta kegembiraan yang telah dianugerahkan-Nya. Dasar hukum sujud syukur ialah beberapa hadis berikut ini,

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرَ يَسُرُّهُ خَرَّ سَاجِدًا ِللهِ. [رواه الخمسة إلا النسائى].

“Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra., bahwasanya Nabi saw apabila datang sesuatu yang menggemberikan kepadanya ia tunduk dalam keadaan bersujud kepada Allah.” [HR. lima Imam Hadis kecuali an-Nasā’i].

عَنْ اْلبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيًّا إِلَى الْيَمَنِ – فَذَكَرَ الْحَدِيْثُ – قَالَ فَكَتَبَ عَلِيٌّ بِإِسْلاَمِهِمْ فَلَمَّا قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا  ِللهِ تَعَالَى عَلَى ذَلِكَ. [رواه البيهقي وأصله في البخاري].

“Diriwayatkan dari Al-Baraa’ bin ‘Azib ra., bahwasanya Nabi saw telah mengutus Ali ke Yaman, – maka tersebut dalam hadits, – ia berkata: Maka Ali menulis surat (kepada Nabi saw) yang memberitakan tentang masuk Islamnya penduduk Yaman. Maka tatkala Rasulullah saw membaca surat itu, beliau tersungkur dalam keadaan sujud sebagai tanda syukur kepada Allah atas peristiwa itu.” [HR. al-Baihaqi dan asalnya dari al-Bukhari].

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَجَدَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَطَالَ السُّجُوْدَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ إِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي فَبَشَّرَنِي فَسَجَدْتُ ِللهِ شُكْرًا. [رواه أحمد وصححه الحاكم].

 “Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf ra., ia berkata: Rasulullah saw pernah sujud dan lama sujudnya, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda: Sesungguhnya Malaikat Jibril telah datang kepadaku  (membawa kabar), dan kabar itu menggemberikan hatiku, karena itu aku sujud sebagai tanda syukur kepada Allah.” [HR. Ahmad dan dinyatakan shahih oleh al-Hakim].

Baca juga:  Maksud Hadis "di antara setiap dua adzan ada shalat"

Tidak ditemukan tuntunan tentang sujud syukur itu, kecuali sebagaimana diterangkan hadits-hadits di atas. Karena itu para ulama berbeda pendapat tentang kaifiyat sujud syukur tersebut. Sebagian ulama mengqiyaskannya kepada shalat biasa, dengan arti sebelum sujud syukur itu berwudlu lebih dahulu, kemudian takbir dengan menghadap ke kiblat, kemudian sujud dan berdoa dan diakhiri dengan salam (Subulus-Salam, Jilid 1 hal. 211). Sedang pendapat yang lain menyatakan bahwa sujud syukur itu dilakukan tanpa wudlu, tidak perlu menghadap ke kiblat, di sembarang tempat, dilakukan sekali saja, tanpa takbir dan salam, serta dilakukan di luar shalat. Pendapat yang terakhir ini berdasarkan pemahaman terhadap arti zhahir dari hadits-hadits di atas. Pada waktu sujud dibaca doa dan tasbih, berdasarkan hadis,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَالِكُوْنَ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدًا فَأَكْثِرُوْا الدُّعَاءَ. [رواه مسلم].

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya ialah pada waktu ia sedang sujud, oleh karena itu perbanyaklah doa.” [HR. Muslim].

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam mengikuti pendapat yang kedua, dengan arti bahwa sujud syukur itu dilakukan tanpa wudhu, tidak dalam shalat, tanpa takbir dan salam serta langsung bersujud ketika mendengar atau memperoleh sesuatu yang menggembirakan dengan mengucapkan tasbih, tahmid, dan doa

Soal kedua tentang sujud tilawah. Sujud tilawah ialah sujud yang dilakukan oleh seorang muslim pada waktu membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah yang dilakukan baik dalam keadaan sedang melaksanakan shalat maupun di luar shalat, berdasarkan beberapa hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ اْلجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِي النَّارُ. [رواه أحمد ومسلم وابن ماجه].

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].

Baca juga:  Mengulang Shalat dari Awal Setelah Melakukan Sujud Sahwi

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ رُبَّمَا قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَيَمُرُّ بِالسَّجْدَةِ فَيَسْجُدُ بِنَا حَتَّى ازْدَحَمْنَا عِنْدَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَكَانًا لِيَسْجُدَ فِيْهِ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ. [رواه مسلم].

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Pernah Nabi saw membaca al-Qur’an lalu bertemu dengan ayat sajdah, kami bersama-sama beliau sujud, sehingga kami berdesak-desakan di sekitarnya, sehingga di antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat sujud. Hal ini bukan di dalam shalat.” [HR. Muslim].

Hukum sujud tilawah adalah sunah, berdasarkan hadis,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا لَمْ نُؤْمَرْ بِالسُّجُوْدِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ. [رواه البخاري].

“Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Hai sekalian manusia, kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa.” [HR. al-Bukhari].

Jika sujud tilawah dalam shalat, tergantung kepada imam pada saat membaca ayat sajdah. Jika imam sujud makmum pun sujud, jika imam tidak sujud makmum pun tidak sujud, berdasarkan hadis,

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمٍ قَالَ إِنَّ غُلاَمًا قَرَأَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّجْدَةَ فَانْتَظَرَ الْغُلاَمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ لَيْسَ فِي هَذِهِ السَّجْدَةِ سُجُوْدًا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَى وَلَكِنَّكَ كُنْتَ إِمَامَنَا فِيْهَا وَلَوْ سَجَدْتَ لَسَجَدْنَا. [رواه ابن أبي شيبة].

“Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., sesungguhnya seorang anak membaca ayat sajdah di samping Nabi saw, ia tunggu Nabi saw sujud, tapi beliau tidak sujud, anak itu berkata: Ya Rasulullah, bukankah pada (waktu membaca) ayat sajdah ini ada sujud? Nabi saw bersabda: Benar, tetapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun sujud.” [HR. Ibnu Abi Syaibah].

Sebaiknya membaca takbir sebelum melaksanakan sujud tilawah, berdasarkan hadis,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ. [رواه أبو داود].

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Pernah Nabi saw membacakan al-Qur’an atas kami. Maka apabila sampai kepada ayat sajdah beliau bertakbir dan sujud, dan kami pun sujud bersama beliau.” [HR. Abu Dawud].

Jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat, tidak perlu berwudhu lebih dahulu dan menukar pakaian dengan yang bersih, berdasarkan hadis,

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَسْجُدُ عَلَى غَيْرِ وُضُوْءٍ. [رواه البخاري].

 “Bahwasanya Ibnu Umar melakukan sujud tilawah (di luar shalat) tidak berwudlu lebih dahulu.” [HR. al-Bukhari].

Pada waktu melakukan sujud tilawah dibaca doa: “Sajada wajhii lil-ladzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi”, berdasarkan hadis,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِي سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَبِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. [رواه أبو داود].

 “Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Adalah Nabi saw membaca pada sujud tilawah di malam hari (yang artinya): Wajahku sujud kepada Dzat yang menjadikan dan membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan dengan kekuatan dan kekuasaannya.” [HR. Abu Dawud].

Sekalipun tidak ada dalil yang menerangkan, namun dari hadis-hadis tersebut di atas dapat dipahami bahwa sujud tilawah itu dilakukan sekali saja.

Ada lima belas ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-Quran, sebagaimana diterangkan oleh hadis,

عَنْ عَمْرَو بْنِ اْلعَاصِ قَالَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي خَمْسَ عَشْرَةَ سَجَدَةً فِي الْقُرْآنِ فِيْهَا ثَلاَثٌ فِي اْلمُفَصَّلِ وَفِي اْلحَجِّ سَجَدَتَانِ. [رواه أبو داود وابن ماجه].

“Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Ash ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw mengajarkan lima belas ayat sajdah dalam al-Qur’an, tiga di antaranya terdapat dalam surat mufashshal (pendek-pendek) dan dua dalam surat al-Hajj.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Ayat-ayat sajdah yang lima belas itu ialah sebagai berikut, (a) QS. al-A‘raf (b): 206; (c) QS. ar-Ra‘d (13): 15; (d) QS. an-Nahl (16): 49 (e) QS. al-Israa’ (17): 107; (f) QS. Maryam (19): 58; (g) QS. al-Hajj (22): 18; (h) QS. al-Hajj (22): 77; (i) QS. al-Furqan (25): 60; (j) QS. an-Naml (27): 25; (k) QS. as-Sajdah (32): 15; (l) QS. Shaad (38): 24; (m) QS. Fushshilat (41): 37; (n) QS. an-Najm (53): 62; (o) QS. al-Insyiqaq (84): 2; (p) QS. al-‘Alaq (96): 19.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah