Tuliskan bacaan sujud tilawah yang terdapat pada surat Al Alaq

Abu Syuja_Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan saat kita mendengar ayat-ayat sajadah. ayat sajadah sendiri adalah ayat-ayat tertentu yang dimana pada saat kita membaca atau mendengarkannya kita di sunnahkan untuk sujud tilawah.

Sumber Gambar : commons.wikimedia.org
Berbeda dengan sujud syukur, sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika kita mendapatkan kenikmatan atau selamat dari musibah. Untuk penjelasan lengkapnya, sudah kami buatkan artikel khusus terkait sujud syukur :

Baca Juga : Penjelasan Sujud Syukur Lengkap

Didalam Al-Qur'an sendiri ada beberapa ayat sajadah, ada sekitar 14 ayat sajadah yang berapa di 13 surat.

14 Ayat Sajadah yang Berada di 13 Surat


  • Surat Ai-A'rof , satu ayat, akhir surat
  • Surat Ar-Ro'd ayat 206 
  • Surat An-Nahl. Ayat 50 
  • Surat Al-Isro' ayat 109
  • Surat Maryam ayat 58
  • Surat Al-Haj ayat 18 dan ayat 77 
  • Surat Al-furqon ayat 60 
  • Surat An-Naml ayat 26
  • Surat Sajdah ayat 15 
  • Surat Fushshilat ayat 38 
  • Surat An -Najm ayat 62
  • Surat Al-Insyiqoq ayat 21
  • Surat Al-Alaq ayat 79

Jadi apa bila kita membaca atau mendengarkan ayat-ayat di atas maka kita di sunnahkan sujud tilawah. Nah lalu, bagaimana hukum melakukan sujud tilawah?

Hukum Sujud Tilawah


Telah di singgung sebelumnya bahwa melaksanakan sujud tilawah hukumnya sunnah ketika kita membaca ayat sajadah dan mendengar ayat sajadah secara sengaja maupun tidak sengaja. Hal ini telah di sepakati kebanyakan madzab. 

Dan telah disinggung pada sebuah hadis Bukhari dan Muslim bahwa "Nabi SAW pernah membaca Al-Qur'an yang di dalamnya terkandung ayat sajadah. Kemudian seketika itu beliau sujud, dan kami pun ikut bersujud bersama beliau hingga kami tidak mendapati tempat..."

Syarat-Syarat Sujud Tilawah

Sebelum melakukan sujud tilawah, kita harus memenuhi syarat-syarat berikut :

  • Suci dari hadas kecil
  • Suci dari hadas besar
  • Menutup aurat
  • Menghadap Kiblat apabila memungkinkan

Didalam kitab syarah Fathul Qarib, pada saat sujud tilawah kita di sunnahkan membaca tasbih sebanyak 3 kali.

Baca juga : 5 Waktu yang tidak diperbolehkan Melakukan Shalat

Dan sebagaimana di jelaskan dalam kitab Raudlatut Thâlibîn karangan Imam Nawawi : Kita juga di sunnahkan membaca doa ini ketika sujud tilawah :

Sebenarnya ada banyak doa yang boleh diamalkan saat sujud tilawah, dan salah satu doa tersebut adalah :

  • Memastikan bahwa kita sudah suci dari hadas kecil dan hadas besar
  • Menutup semua aurat kita sesuai aturan yang telah berlaku antara laki-laki dan perempuan
  • Menghadapkan diri ke arah kiblat (boleh tidak menghadap kiblat ketika tidak memungkinkan)
  • Takbiratul ikhram beserta membaca takbir
  • Setelah itu berhenti sejenak dan takbir lagi sembari sujud (tanpa mengangkat kedua tangan)
  • Sujud yang dilakukan sama persis seperti posisi sujud dalam shalat.
  • Ketentuan sujud sama halnya dengan aturan yang berlaku antara laki-laki dan perempuan.
  • Setelah sujud bangun lalu salam tanpa membaca tahiyat akhir.

Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai sujud tilawah haruskah dilakukan dengan berdiri atau tidak. Dan berikut dua pandangan mengenai ketentuan berdiri atau tidaknya sujud tilawah.

  • Menurut Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain : Lebih baik sujud di awali dengan berdiri dan melakukan niat terlebih dahulu
  • Menurut Imam Nawawi dan Imam Haramain : Ketika hendak melakukan sujud tilawah, kita tidak di haruskan mengawalinya dengan berdiri.

Jadi bisa disimpulkan bahwa kita diperbolehkan melakukan sujud tilawah tanpa harus mengawalinya dengan berdiri. Sebab, ulama yang pertama hanya sebatas "menyukai" saja. Bahwa beliau "menyukai" melakukan sujud tilawah dengan diawali berdiri. Dan hal tersebut tidak menyentuh konteks hukum sujud tilawah.

Praktek sujud tilawah di dalam shalat kurang lebih sama seperti di luar shalat. Mungkin yang menjadi pembeda sujud ini dilakukan pada saat melaksanakan shalat.

Baca juga : 15 Shalat Sunnah Beserta Penjelasannya Lengkap

Pengalaman dulu waktu mondok, saat pelaksanaan tarawih surat yang di baca adalah surat-surat panjang di dalam Al-Qur'an. Dan saya masih ingat beliau KH. Zainal Arifin menjadi imam waktu itu.

Saat beliau menemukan ayat sajadah dalam bacaannya, beliau langsung sujud seketika itu. Dan kami para makmum langsung mengikuti gerakan beliau. Dari pengalaman berikut, saya bisa mendapatkan ilmu bahwa berikut tata cara sujud tilawah di dalam shalat :


  • Wajib suci dari hadas kecil maupun besar karena keadaan awal kita adalah saat menjalankan shalat.
  • Begitu juga dengan aturan dalam shalat, kita juga wajib menutup aurat.
  • Dan tidak perlu diragukan lagi, menghadap kiblat adalah wajib bagi orang yang melakukan shalat.
  • Saat menemukan ayat sajadah dalam bacaan shalat, kita langsung takbir tanpa mengangkat tangan.
  • Lalu sujud dan membaca bacaan sujud tilawah seperti yang sudah di terangkan di atas.
  • Setelah itu berdiri lagi untuk melanjutkan ayat/bacaan shalat kita kemudian ruku' .
  • Jika letak ayat sajadah ada di akhir bacaan shalat kita, maka kita tetapi berdiri lagi dan diam sejenak lalu di teruskan ruku'.

Hikmah dan Keutamaan Sujud Tilawah

Sebenarnya ada banyak sekali keutamaan-keutamaan sujud tilawah, dan yang akan saya sebutkan ini hanya sebagian dan memang "benar" adanya di dalam hadist.

  • Di jauhkan dari gangguan setan
  • Kelak di akhirat didekatkan di surga
  • Mengangkat derajat kita
  • Menghapus dosa-dosa kita
  • Dan di kelak juga di pertemukan dengan Nabi SAW. Sebagaimana di terangkan dalam hadist berikut :

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar salah satu ayat sajdah yang terdapat di dalam Al-qur’an. Ketika melakukan sujud tilawah, kita harus membaca doa sujud tilawah itu sendiri. Bagaimana doanya?

Penjelasan Ayat Sajadah

Ayat-ayat sajdah adalah ayat-ayat Al-qur’an yang menunjukkan perintah bersujud atau menceritakan orang-orang yang sujud dengan nuansa anjuran agar yang mendengar atau membaca ayat tersebut mengikuti mereka. 

Ayat sajdah di dalam Al-qur’an terdapat dalam empat belas surat :

  1. Al-A’rof ayat 206
  2. Ar-Ro’du ayat 15
  3. An-Nahl ayat 49-50
  4. Al-Isro’ ayat 107-109
  5. Maryam ayat 58
  6. Al-Hajj ayat 18 dan ayat 77 (Ibnu Hazm berpendapat bahwa ayat 77 bukanlah ayat sajdah) 
  7. Al-Furqon ayat 60
  8. An-Naml ayat 25-26
  9. As-Sajdah ayat 15
  10. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
  11. Shaad ayat 24
  12. An-Najm ayat 62 (ayat terakhir)
  13. Al-Insyiqaq ayat 20-21
  14. Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)

Untuk mempermudah pembaca, penerbit atau percetakan Al-qur’an biasanya meletakkan simbol tertentu di penghujung ayat sajdah, sebagai penanda bahwa ayat tersebut adalah ayat sajdah. Biasanya simbol atau gambar tersebut berbentuk sajadah kecil. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)

Hukum Sujud Tilawah

Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar : “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jumhur (mayoritas) ulama serta beberapa sahabat seperti Umar bin Khoththob, Salman, dan Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah dan bukan wajib. 

Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.”

Kalaulah sujud tilawah ini wajib maka tidak mungkin Rasulullah meninggalkan amalan tersebut. 

Tata Cara dan Doa Sujud Tilawah

Tata Cara Sujud Tilawah

1- Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.

2- Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.

3- Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :

وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ

“Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” [Majmu’ Al Fatawa, 23/165]

4- Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan)

5- Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Pendapat ini dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Dalil mereka adalah:

إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً

“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri.

Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)

Apakah Disyariatkan Untuk Bersuci dan Menghadap Kiblat Saat Sujud Tilawah (di Luar Sholat)?

  1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya.

Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat.

Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari)

Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab “Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.” Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu.

  1. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah)

Namun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyari’atkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450)

Bolehkah Sujud Tilawah Dilakukan di Waktu-Waktu Terlarang Sholat? 

Menurut pendapat yang shahih, sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang melakukan shalat. Karena sujud ini tidak sama dengan shalat. Seandainya pun kita menganggapnya sama dengan shalat, maka sujud tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang tersebut, karena dia termasuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat Kusûf (yaitu shalat sunat karena ada gerhana) dan shalat sunat thawaf bagi orang yang melakukan ibadah thawaf pada waktu-waktu terlarang melakukan shalat. [Fatâwâ al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah wal Iftâ’, 7/264]

Bacaan dan Doa Sujud Tilawah

Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:

  1. Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: 

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

Subhaana robbiyal a’laa

“Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi” (HR. Muslim no. 772)

  1. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud: 

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.

“Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku” (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)

  1. Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sujud membaca: 

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.

“Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Muslim no. 771)

Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan tersebut terdapat dalam hadits berikut:

  1. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin 

“Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)

  1. Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajron, wa dho’ ‘anniy bihaa wizron, waj’alhaa lii ‘indaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min ‘abdika dawuda (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kedua hadits di atas terdapat perselisihan ulama mengenai statusnya. Untuk hadits pertama dikatakan shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali. Sedangkan tambahan “Fatabaarakallahu ahsanul kholiqiin” dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi ‘Umair dan menilai bahwa hadits ini lemah (dho’if).

Sedangkan hadits kedua dikatakan hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadits kedua di atas adalah hadits yang shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya.

Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadits ini memang memiliki syahid (penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadits ini dari status dho’if (lemah). Jadi, intinya kedua hadits di atas masih mengalami perselisihan mengenai keshahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika sujud tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam shalat seperti yang kami contohkan di atas.

Wallohu a’lam. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita semua.

Disusun oleh : Hanifah Abidah

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA