Tuliskan keterangan yang harus ada dalam sebuah label produk

8 Maret 2016 12:23 WIB

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Keamanan pangan merupakan hal penting dan utama di tengah maraknya perkembangan industri pangan di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah melalui BPOM mewajibkan semua produsen pangan untuk mencantumkan label pada produk pangan olahan yang dikemas, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah RI nomor 69 tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan serta Peraturan Kepala Badan POM nomor HK.031.5.12.11.09955 Tahun 2011 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan. 


Salah satu pencegahan masalah keamanan pangan yaitu melalui gerakan membaca label kemasan pangan dengan benar, hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban produsen terhadap konsumen. Dr. Roy Sparringa, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa label merupakan bentuk tanggung jawab produsen dan hak bagi konsummen.

"Label yang berisi infomasi penting mengenai pangan pada kemasan merupakan bentuk tanggung jawab produsen dalam memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat. Informasi tersebut sangat penting bagi konsumen karena dapat digunakan sebagai dasar mengevaluasi produk pangan yang akan dibeli, mempertimbangkan kecukupan gizi yang ada serta menjadi dasar pemenuhan harapan konsumen itu sendiri," jelas Roy dalam keterangan tertulis yang diterima Jitunews kemarin.


Rawat Tubuh dari Dalam dengan Minuman Serbuk Beri EDG3

Label produk pangan yang diedarkan di wilayah Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dan ditampilkan dengan jelas pada kemasan, dan berisi keterangan antara lain:

1. Nama produk

2. Daftar bahan yang digunakan

3. Berat bersih/ isi bersih

4. Nama dan alamat yang memproduksi/ mengimpor

5. Sertifikat Halal bagi produk pangan yang dipersyaratkan

6. Tanggal dan kode produksi

7. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa

8. Nomer izin edar bagi pangan olahan; dan

9. Asal usul bahan pangan tertentu

Informasi lain yang harus diperhatikan adalah peringatan-peringatan yang ditujukan pada mereka yang bersyarat, seperti:

1. Informasi terkait kehalalan produk

2. Informasi terkait komposisi dan informasi nilai gizi

3. Peringatan terkait alergen tertentu yang mungkin terdapat pada suatu produk pangan

4. Peringatan mengandung alkohol

5. Klaim-klaim terkait peruntukan produk

Lebih lanjut Roy Sparringa mengatakan sebagai institusi yang mengemban tugas pemerintahan dalam bidang pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM menyediakan jalur komunikasi yang dapat dihubungi oleh masyarakat Indonesia.

"Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai label kemasan melalui Halo BPOM di nomor telepon 1500533 atau melalui Twitter di @BPOM_RI," pungkasnya.

Kasus Kanker Kian Marak, Ini Penyebab dan Solusinya

  • Penulis: Suciati,  Agung Rahmadsyah

Oleh Muchlisin Riadi Maret 07, 2018

Label adalah salah satu bagian dari produk berupa keterangan baik gambar maupun kata-kata yang berfungsi sebagai sumber informasi produk dan penjual. Label umumnya berisi informasi berupa nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk dan keterangan legalitas.

Label
Ketentuan mengenai pemberian label pada produk diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan. Berikut ini beberapa pengertian dan definisi label dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Marinus (2002:192), label merupakan suatu bagian dari sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau penjualnya. 
  • Menurut Kotler (2000:477), label adalah tampilan sederhana pada produk atau gambar yang dirancang dengan rumit yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan. Label bisa hanya mencantumkan merek atau informasi.
  • Menurut Tjiptono (1997:107), label merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual. Sebuah label biasa merupakan bagian dari kemasan, atau bisa pula merupakan etiket (tanda pengenal) yang dicantelkan pada produk.
  • Menurut Swasta (1984:141), label yaitu bagian dari sebuah barang yang berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau penjualnya. Jadi, sebuah label itu mungkin merupakan bagian dari pembungkusnya, atau mungkin merupakan suatu etiket yang tertempel secara langsung pada suatu barang.
Label bukan hanya sebagai alat penyampai informasi, namun juga berfungsi sebagai iklan dan branding sebuah produk. Menurut Kotler (2000:478), fungsi label adalah sebagai berikut:
  1. Label mengidentifikasi produk atau merek.
  2. Label menentukan kelas produk.
  3. Label menggambarkan beberapa hal mengenai produk (siapa pembuatnya, dimana dibuat, kapan dibuat, apa isinya, bagaimana menggunakannya, dan bagaimana menggunakan secara aman).
  4. Label mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik.
Adapun tujuan label adalah sebagai berikut:
  1. Memberi informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan. 
  2. Berfungsi sebagai sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen tentang produk tersebut, terutama hal-hal yang kasat mata atau tak diketahui secara fisik. 
  3. Memberi petunjuk yang tepat pada konsumen hingga diperoleh fungsi produk yang optimum.
  4. Sarana periklanan bagi produsen. 
  5. Memberi rasa aman bagi konsumen.
Menurut Marinus (2002:192), terdapat tiga tipe label berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai berikut:
  1. Brand label adalah penggunaan label yang semata-mata digunakan sebagai brand.
  2. Grade label adalah label yang menunjukkan tingkat kualitas tertentu dari suatu barang. Label ini dinyatakan dengan suatu tulisan atau kata-kata.
  3. Label Deskriptif (Descriptive Label) adalah informasi objektif tentang penggunaan, konstruksi, pemeliharaan penampilan dan cirri-ciri lain dari produk.
Sedangkan menurut Simamora (2000:502), label diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
  1. Label produk (product label) adalah bagian dari pengemasan sebuah produk yang mengandung informasi mengenai produk atau penjualan produk. 
  2. Label merek (brand label) adalah nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk.
  3. Label tingkat (grade label) mengidentifikasi mutu produk, label ini bisa terdiri dari huruf, angka atau metode lainya untuk menunjukkan tingkat kualitas dari produk itu sendiri.
  4. Label deskriptif (descriptive label) menggambarkan isi, pemakaian dan ciri-ciri produk. Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting yang patut memperoleh perhatian saksama dengan tujuan untuk menarik para konsumen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, label produk sekurang-kurangnya memuat nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
  1. Nama Produk Pangan. Pada setiap produk pangan terdapat nama produk. Nama produk pangan tersebut memberikan keterangan mengenai identitas produk pangan yang menunjukkan sifat dan keadaan produk pangan yang sebenarnya. Untuk produk pangan yang sudah terdapat dalam Standar Nasional Indonesia penggunaan nama produk menjadi bersifat wajib. 
  2. Keterangan Bahan yang Digunakan dalam Pangan. Keterangan ini diurutkan dari bahan yang paling banyak digunakan kecuali vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya. Bahan tambahan pangan atau pengawet yang digunakan juga harus dicantumkan. Pernyataan mengenai bahan yang ditambahkan, diperkaya, atau difortifikasi juga harus dicantumkan selama itu benar dilakukan pada proses produksi dan tidak menyesatkan. 
  3. Berat Bersih Atau Isi Bersih Pangan. Berat bersih atau isi bersih menerangkan jumlah produk pangan yang terdapat dalam kemasan produk tersebut. Keterangan tersebut dinyatakan dalam satuan metrik seperti gram, kilogram, liter atau mililiter. Untuk produk makanan padat dinyatakan dalam ukuran berat, produk makanan cair dinyatakan dalam ukuran isi dan produk makanan semi padat atau kental dinyatakan dalam ukuran isi atau berat. 
  4. Nama dan Alamat Pabrik Pangan. Keterangan mengenai nama dan alamat pabrik pada produk pangan berisi keterangan mengenai nama dan alamat pihak yang memproduksi, memasukkan dan mengedarkan pangan ke wilayah Indonesia. Untuk nama kota, kode pos dan Indonesia dicantumkan pada bagian utama label sedangkan nama dan alamat dicantumkan dalam bagian informasi. 
  5. Tanggal Kedaluwarsa Pangan. Setiap produk pangan mempunyai keterangan kedaluwarsa yang tercantum pada label pangan. Keterangan kedaluwarsa yaitu batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Keterangan kedaluwarsa dicantumkan terpisah dari tulisan "Baik Digunakan Sebelum" dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa. 
  6. Nomor Pendaftaran Pangan. Dalam hal peredaran pangan, pada label pangan tersebut wajib mencantumkan nomor pendaftaran pangan. Adapun tanda yang diberikan untuk pangan yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah tanda MD untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan tanda ML untuk pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia. 
  7. Kode Produksi Pangan. Kode produksi yang dimaksud adalah kode yang dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi tersebut disertai dengan atau tanggal produksi. Tanggal produksi yang dimaksud adalah tanggal, bulan dan tahun pangan tersebut diolah. 
  8. Penggunaan atau Penyajian dan Penyimpanan Pangan. Keterangan tentang petunjuk penggunaan dan atau petunjuk penyimpanan dicantumkan pada pangan olahan yang memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Selain itu, cara peyimpanan setelah kemasan dibuka juga harus dicantumkan pada pangan kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan. Kemudian pada pangan yang memerlukan saran penyajian atau saran penggunaan dapat mencantumkan gambar bahan pangan lainnya yang sesuai dan disertai dengan tulisan "saran penyajian".

  • Marinus, Angipora. 2002. Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Tjiptono, Fandy. 1997. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.
  • Kotler, Philip. 2000. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Prenhallindo.
  • Swastha, Basu. 1984. Azas-Azas Marketing. Yogyakarta: Liberty.
  • Simamora, Henry. 2000. Manajemen Pemasaran Internasional. Jakarta: Salemba Empat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA