Tuliskan Pasal yang menjelaskan mengenai PERLINDUNGAN anak yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003

Sumber foto : https://titiknol.co.id/images/post/2016/08/titiknol_2v0_pelamar-kerja.jpg

Perkembangan tidak hanya terjadi pada dunia elektronik, tetapi perkembangan saat ini sudah menyentuh dunia pekerja. Dunia kerja yang mengalami perkembangan karena para pekerjanya tidak hanya berasal dari kaum laki laki saja, tetapi sudah dilakukan oleh pekerja anak dan kaum perempuan. Apalagi yang kita ketahui bahwa, kaum lelaki seharusnya hanya bekerja dibelakang layar seperti mengurus rumah tangga. Hal ini dikarenakan, semakin susahnya perekonomian didalam sebuah keluarga yang membuat istri, suami bahkan anak menjadi kerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya. Berbeda hal nya dengan perempuan yang belum berkeluarga, mereka bekerja demi memenuhi kebutuhannya sendiri atau ada juga yang memenuhi kebutuhan keluarganya juga dengan kemungkinan, bahwa di keluarganya tidak memiliki ayah bahkan adik-adik yang membuat mereka banting tulang.

Setiap perusahaan baik itu berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sudah pasti membutuhkan tenaga kerja, karena sangat berperan guna membantu peningkatan prosepek perusahan menjadi lebih baik, terutama pada proses produksi perusahaan. Bila sebelumnya perusahaan memakai tenaga kerja lelaki. Namun saat ini, perusahaan sudah tidak hanya mempekerjakantenaga laki-laki saja, tetapi tenaga kerja perempuan bahkan anak-anak yang masih dibawah umurpun sudah dipekerjakan. Oleh sebab itu, tenaga kerja ini harus diberikan perlindungan yang menjadi hak mereka terutama bagi tenaga kerja perempuan bahkan anak-anak agar dapat mengetahui batasan dalam melakukan pekerjaan.

Sebenarnya didalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Tetapi terdapat pengecualian mengenai anak-anak yang dapat dipekerjakan yang dapat kita lihat dadalm pasal 69 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :

 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :

a. izin tertulis dari orang tua atau wali;

b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

e. keselamatan dan kesehatan kerja;

f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan

g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Apabila kita simpulkan dari keterangan diatas bahwa, anak-anak diperbolehkan bekerja asalkan mengikuti pengecualian dan ketentuan yang dijelaskan didalam pasal 69 UU Ketenagakerjaan diatas. Nah sedangkan pada tenaga kerja perempuan pengaturannya dapat kita perhatikan didalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa :

 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Tidak hanya pengaturan mengenai batasan-batasan tenaga kerja perempuan, tetapi juga mengatur mengenai perlindungan mengenai masa haid ataupun melahirkan yang dapat kita lihat didalam Pasal 81dan pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa :

Pasal 81 

 (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah mengatur sedemikian rupa agar terciptanya perlindungan bagi kaum lemah seperti anak-anak dan perempuan. Begitu juga terhadap perusahaan agar mereka tidak diperlakukan semena-mena. Mengenai sanksi pidananya, akan dibahas pada next topic. Salam Yuridis.id

Sumber : Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Pada UU ini yang dimaksud Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Dalam Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Para Pengusaha juga dilarang mempekerjakan anak,Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00 dan juga dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan menurut undang-undang tidak terkecuali anak-anak, peran serta orang tua sangat penting unttuk melindungi anak-anaknya dengan tidak melakukan kekerasan, eksploitasi maupun mempekerjakannya. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini adalah anak yang dipekerjakan. karena masih di bawah umur, pekerja anak belum ada peraturan di Indonesia yang mengatur dengan jelas mengenai aturan yang diberikan. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan Pekerja Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam penulisan ini penelitian hukum yang digunakan adalah bersifat normatif. Analisis normatif ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan, pendekatan perundang undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Dengan mengkaji Undang-Undang yang terkait dengan permasalahan dan memberikan analisa berupa pendapat hukum berdasarkan konsep hukum dalam suaru peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat sebagai sumber bahan penelitiannya. Secara konsepsional, setidaknya ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak. Pengaturan pekerja dan pekerja anak diatur dalam beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah, Pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur dengan jelas mengenai batas usia, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja anak. Perlindungan bagi anak sebagai pekerja dalam segi pidana sudah tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 183, Pasal 185 dan Pasal 186, sedangkan dalam segi perdata adanya salah satu syarat perjanjian kerja yang mewajibkan pengusaha melakukan perjanjian dengan orang tua/ wali anak hal tersebut tentunya memberikan kepastian hukum terkait dengan pengupahan dan kejelasan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak



Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, perjanjian kerja.



Page 2

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan menurut undang-undang tidak terkecuali anak-anak, peran serta orang tua sangat penting unttuk melindungi anak-anaknya dengan tidak melakukan kekerasan, eksploitasi maupun mempekerjakannya. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini adalah anak yang dipekerjakan. karena masih di bawah umur, pekerja anak belum ada peraturan di Indonesia yang mengatur dengan jelas mengenai aturan yang diberikan. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan Pekerja Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam penulisan ini penelitian hukum yang digunakan adalah bersifat normatif. Analisis normatif ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan, pendekatan perundang undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Dengan mengkaji Undang-Undang yang terkait dengan permasalahan dan memberikan analisa berupa pendapat hukum berdasarkan konsep hukum dalam suaru peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat sebagai sumber bahan penelitiannya. Secara konsepsional, setidaknya ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak. Pengaturan pekerja dan pekerja anak diatur dalam beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah, Pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur dengan jelas mengenai batas usia, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja anak. Perlindungan bagi anak sebagai pekerja dalam segi pidana sudah tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 183, Pasal 185 dan Pasal 186, sedangkan dalam segi perdata adanya salah satu syarat perjanjian kerja yang mewajibkan pengusaha melakukan perjanjian dengan orang tua/ wali anak hal tersebut tentunya memberikan kepastian hukum terkait dengan pengupahan dan kejelasan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak



Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, perjanjian kerja.



Page 3

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan menurut undang-undang tidak terkecuali anak-anak, peran serta orang tua sangat penting unttuk melindungi anak-anaknya dengan tidak melakukan kekerasan, eksploitasi maupun mempekerjakannya. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini adalah anak yang dipekerjakan. karena masih di bawah umur, pekerja anak belum ada peraturan di Indonesia yang mengatur dengan jelas mengenai aturan yang diberikan. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan Pekerja Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam penulisan ini penelitian hukum yang digunakan adalah bersifat normatif. Analisis normatif ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan, pendekatan perundang undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Dengan mengkaji Undang-Undang yang terkait dengan permasalahan dan memberikan analisa berupa pendapat hukum berdasarkan konsep hukum dalam suaru peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat sebagai sumber bahan penelitiannya. Secara konsepsional, setidaknya ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak. Pengaturan pekerja dan pekerja anak diatur dalam beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah, Pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur dengan jelas mengenai batas usia, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja anak. Perlindungan bagi anak sebagai pekerja dalam segi pidana sudah tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 183, Pasal 185 dan Pasal 186, sedangkan dalam segi perdata adanya salah satu syarat perjanjian kerja yang mewajibkan pengusaha melakukan perjanjian dengan orang tua/ wali anak hal tersebut tentunya memberikan kepastian hukum terkait dengan pengupahan dan kejelasan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak



Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, perjanjian kerja.



Page 4

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan menurut undang-undang tidak terkecuali anak-anak, peran serta orang tua sangat penting unttuk melindungi anak-anaknya dengan tidak melakukan kekerasan, eksploitasi maupun mempekerjakannya. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini adalah anak yang dipekerjakan. karena masih di bawah umur, pekerja anak belum ada peraturan di Indonesia yang mengatur dengan jelas mengenai aturan yang diberikan. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan Pekerja Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam penulisan ini penelitian hukum yang digunakan adalah bersifat normatif. Analisis normatif ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan, pendekatan perundang undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Dengan mengkaji Undang-Undang yang terkait dengan permasalahan dan memberikan analisa berupa pendapat hukum berdasarkan konsep hukum dalam suaru peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat sebagai sumber bahan penelitiannya. Secara konsepsional, setidaknya ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak. Pengaturan pekerja dan pekerja anak diatur dalam beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah, Pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur dengan jelas mengenai batas usia, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja anak. Perlindungan bagi anak sebagai pekerja dalam segi pidana sudah tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 183, Pasal 185 dan Pasal 186, sedangkan dalam segi perdata adanya salah satu syarat perjanjian kerja yang mewajibkan pengusaha melakukan perjanjian dengan orang tua/ wali anak hal tersebut tentunya memberikan kepastian hukum terkait dengan pengupahan dan kejelasan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak



Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, perjanjian kerja.