Tuliskan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 apa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1?

Kapanlagi Plus - Undang-undang dasar atau di singkat dengan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satu yang paling diketahui dalam UUD 1945 yaitu ada pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang semuanya memiliki makna. Dan saat ini kita akan jelaskan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945.

UUD 1945 sendiri disahkan negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka dari itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945, terutama pembukaan UUD 1945.

Ada makna yang terkandung dalam UUD 1945 yang harus diketahui, terutama pada bagian pembukaan. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu. Melalui pembukaan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.

Pembukaan UUD ini memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers). Untuk jelaskan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945, inilah hal yang bisa kalian lihat dan pahami yang dilansir dari berbagai sumber. Yuk langsung saja dicek KLovers.

Tuliskan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 apa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1?

Sebelum mengetahui makna alinea pertama pembukaan UUD 1945, berikut ini isi pembukaan UUD 1945 yang bisa kalian ketahui.

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Kemudian kita juga harus mengetahui kedudukan pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:

  • Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.
  • Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional.
  • Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.

Tuliskan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 apa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1?

Dan berikut ini penjelasan dari makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang dapat kalian ketahui dan pelajari:

  • Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
  • Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.
  • Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
  • Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri

Tidak hanya mengetahui makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 saja, kalian juga wajib mengetahui makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Dan berikut ini makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua:

  • Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
  • Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • Memuat cita-cita negara Indonesia, yaitu: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Tuliskan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 apa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1?

Kemudian ada pula makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga. Dan berikut ini beberapa makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga:

  • Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.
  • Adanya Pengukuhan pernyataan proklamasi

Dan yang terakhir yaitu ada makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut ini beberapa makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

  • Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945
  • Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi)
Itulah penjelasan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945, dan makna alinea kedua, ketiga serta keempat yang bisa kalian ketahui. Tidak hanya itu saja, penjelasan di atas juga berupa kedudukan pembukaan yang wajib dipelajari.

Yuk, simak juga

Editor:

Dhia Amira

Tuliskan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 apa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1?

Tuliskan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 apa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1?

Makna alinea pembukaan UUD 1945 ini perlu dipahami kandungannya oleh seluruh rakyat Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA - Makna alinea pembukaan UUD 1945 ini perlu dipahami kandungannya oleh seluruh rakyat Indonesia. Di mana fungsi dari UUD 1945 sendiri yang merupakan sumber konstitusi dan dasar seluruh aturan perundang undangan di negara ini.Pembukaan UUD 1945 berisikan tentang harapan atau cita-cita bangsa Indonesia. Dasar negara Indonesia yang merupakan Pancasila juga tertuang di dalamnya.Mengerti makna alinea pembukaan UUD 1945 tentunya akan membuat kita lebih paham apakah yang hendak dituju oleh negara ini. Hal ini juga bisa memperkuat jiwa nasionalisme dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.Berikut Makna Alinea Pembukaan UUD 1945 :

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."Hal ini mengajarkan bahwa bangsa Indonesia berani dalam memperjuangkan kemerdekaan. Tak hanya kemerdekaannya sendiri namun juga seluruh bangsa di dunia. Ini karena masing-masing negara memiliki hak untuk merdeka.Indonesia juga menentang adanya penjajahan yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku dan hanya menimbulkan penderitaan.

2. Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

  • uud 1945
  • perundang-undangan

Tuliskan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 apa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1?
Ilustrasi buku. ©Shutterstock.com/Shai_Halud

Merdeka.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau sering disingkat UUD 1945 pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945. Naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946.

UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang sangat panjang dan melalui pasang surut kejayaan bangsa dan masa penderitaan penjajahan dan masa di mana rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka. UUD 1945 merupakan hukum dasar dan hukum yang tertinggi, sehingga tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Keempat alinea tersebut merupakan gambaran perjuangan, cita-cita, dan tujuan Negara Republik Indonesia.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai makna alinea pembukaan UUD 1945, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan klcfiles.kemenkeu.go.id pada Jumat, (15/10/2021).

2 dari 5 halaman


“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,”

Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia di mana pun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai hak kodrat maka kemerdekaan bersifat mutlak (harus) dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan.

Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.

  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
  • Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai
  • Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin merdeka

3 dari 5 halaman


“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Dari alinea kedua ini mengandung makna:

  • Bangsa Indonesia menghargai kemerdekaan yang diperolehnya.
  • Adanya ketajaman dan ketepatan bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat menentukan momentum yang tepat untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Melaksanakan cita- cita membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4 dari 5 halaman


“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Dari alinea ketiga ini mengandung makna:

  • Peryataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Menunjukkan sisi religius bangsa Indonesia
  • Pengukuhan terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia

5 dari 5 halaman


“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Alinea keempat dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti dari pembukaan UUD 1945 karena memuat segala aspek peyelenggaraan negara pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.

Dari alinea keempat ini, dapat disimpulkan bahwa:

  • Menunjukkan tentang tujuan negara.dasar falsafah negara dan UUD 1945
  • Tujuan bangsa Indonesia mewujudkan kemerdekaan untuk melindungi bangsa dan tanah air Indonesia
  • Prinsip Negara yang dicapai untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu dengan menyusun kemerdekaan dalam UUD 1945
[nof]