Tuliskan tiga contoh peran serta yang dapat dilakukan saat mengikuti pemilihan ketua kelas

GURU

Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung  jawab  melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.

Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut :

1. Membuat / menyusun Program Pembelajaran

1.1. Program Tahunan.

1.2. Program Semester.

1.3. Menyusun Silabus.

1.4.. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran.

1.5. Menetapkan Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.

3. Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar.

4. Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.

5. Melaksanakan Analisis Hasil Belajar.

6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.

7. Melaksanakan kegiaan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar.

8. Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar.

9. Melakukan invosi serta kreativitas yang menumbuhkan minat belajar siswa.

10. Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan.

11. Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum.

12. Melaksanakan tugas terentu di sekolah.

13. Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.

14. Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS).

15. Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina.

16. Meneliti daftar hadar sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar

17. Melakukan /mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan, ketertiban serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar.

18. Disiplin waku mengajar agar target ketuntasan tercapai.

19. Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.

20. Mematuhi kode etik profesional guru.

21. Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.

WALI KELAS

Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa  untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :

1. Pengelola kelas.

2. Mengenal dan memahami situasi kelasnya.

3. Menyelenggarakan Administrasikan kelas meliputi :

a. Denah  tempat duduk siswa.

b. Papan Absen siswa.

c. Daftar Pelajaran di kelas.

d. Daftar Piket Kelas.

e. Struktur Organisasi Pengurus Kelas.

f. Tata Tertib siswa di kelas.

g. Buku Kemajuan Belajar.

h. Buku Mutasi Kelas.

i. Buku Peta Kelas.

j. Buku Inventaris barang-barang di kelas.

k. Buku Bimbingan kelas/ kasus siswa.

l. Buku Rapor.

m. Buku Daftar Siswa Berprestai di kelas.

4. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.

5. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.

5. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.

6. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti: upacara bendera, ceramah, pertandingan dan kegiatan lainnya.

7. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll).

8. Melakukan home visit (kunjungan ke rumah/oang tua) atau keluarganya.

9. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.

10. Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.

11. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.

12. Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya

13. Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.

TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS

SMA NEGERI 4 METRO

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

A. Dasar

1.   Keputusan Kepala SMA Negeri 4 Metro Nomor 420/338a/V.01/SMA/2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 4 Metro Tahun Pelajaran 2020/2021 secara onlie

2.   Program Kerja OSIS SMA Negeri 4 Metro.

B. Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 4 Metro

1.   Kriteria Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 4 Metro

a. Merupakan siswa SMA Negere 4 Metro yang duduk di kelas X dan XI pada Tahun Pelajaran yang sedang berjalan.

        b.     Memiliki Integritas dan kedisiplinan serta bertanggungjawab.

        c.     Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam kepenggurusan OSIS SMA Negeri 4 Metro.

        d.     Mendapat persetujuan dari orang tua untuk menjadi pengurus OSIS

 2. Proses Persiapan Menentukan tim Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 4 Metro.

        a.     Penanggungjawab kepanitiaan adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Metro.

        b.     Ketua Pelaksana adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Wakil Ketua adalah Pembina OSIS

        c.     Pelaksana terdiri dari Sekretariat yang anggotanya adalah pengurus OSIS SMA Negeri 4 tahun pelajaran 2019/2020.

        d.     Pembuatan aplikasi pemilihan OSIS berbasis web dilakukan oleh Team IT SMA Negeri 4 Metro

3.     Proses Pencalonan

        a.     Panitia Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS menyampaikan informasi melalui surat edaran dan media elektronik berkaitan dengan adanya pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 4 Metro serta persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

        b. Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS dapat mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

        c. Formulir pencalonan dapat di sampaikan kepada Sekertariat OSIS, baik lewat surat maupun media elektronik.

 4.    Proses Verifikasi Formulir Pencalonan

        a.  Proses verifikasi dilakukan maksimal 3 hari.

        b.     Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang lulus verifikasi adalah mereka yang memenuhi semua kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

        c.     Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS melakukan serangkatan tes dan wawancara.

        d.     Pengumuman hasil verifikasi dan penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS serta nomor urutnya akan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan.

        d. Panitia Pelaksana meminta Calon yang telah ditetapkan untuk membuat visi, misi, dan rencana program serta penjabarannya selama 1 (tiga) tahun ke depan.

        e. Visi, misi dan rencana program serta penjabarannya dibuat dalam video penyampaian visi dan misi serta program kerja yang di kirim kepada Panitia untuk di sampaikan kepada seluruh warga sekolah.

5. Pelaksanaan Pemilihan

        a.     Panitia menyampaikan kepada seluruh warga sekolah SMA Negeri 4 Metro Jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 4 Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui media elektronik dan web sekolah. Pelaksanaan Pemilihan dilakukan pada hari kami, 17 September 2020 pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB.

        b. Panitia pemilihan menyampaikan kepada warga sekolah laman dan tata caraq pemilihan Ketua OSIS dan Wakil ketua OSIS melalui media elektronik, IG. FB, WA dan Web sekolah. Laman pemilihan //pemilihanosis.smanegeri4metro.sch.id

               Tata Cara Pemilihann

1)    Buka Aplikasi Google Chrome atau yang lain lalu ketik link //pemilihanosis.smanegeri4metro.sch.id

2)    Masukan ID dan Password Pemilihan (ID : NIS dan Password : NIS)

3)    Cek Visi dan Misi Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS lalu gunakan hak suara Anda untuk memilih Calon Ketua dan Wakil Ketua dengan klik pilih

4)    Klik OK untuk mengakhiri pemilihan

    c.         Panitia Melakukan perhitungan suara.

        Pada pemilihan elektonik perhitungan suara pemilih dilakukan melalui rekapitulasi elektronik yang telah ada dalam aplikasi pemilihan berbasis web.

    d. Perhitungan suada dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dilakukan setelah proses pemilihan selesai dilakukan.

    e. Ketua dan Wakil Ketua terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan.

    f.  Panitia Pelaksana serta Ketua dan Wakil Ketua OSIS terpilih menentukan perangkat pengurus OSIS yang kemudian di tetapkan melalui SK Penetapan Pengurus OSIS SMA Negeri 4 Metro. juan dari atasan.

    6.     Penutup

        Ketua dan Wakil Ketua OSIS beserta penggurus OSIS yang lain, yang telah di tetapkan oleh SK Kepala Sekolah, kemudian di lantik dalam upacara pelantikan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA