Uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral), baik berbentuk kertas maupun logam, yang memiliki nilai seperti pada kertas atau logam. Uang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa. Show
Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Secara umum, jenis-jenis uang dibedakan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank. Sedangkan uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Bank Indonesia dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia membedakan dua macam uang beredar, yaitu:
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Lembaga yang MenerbitkannyaBerdasarkan lembaga yang menerbitkannya, terdapat dua jenis uang, yaitu uang kartal dan uang giral. 1. Uang KartalBerdasarkan bahannya, uang kartal dibagi menjadi uang logam dan uang kertas. a. Uang LogamUang logam pada awalnya terbuat dari emas atau perak agar nilai intrinsiknya tetap stabil. Namun, sekarang uang logam banyak terbuat dari material selain emas dan perak yang lebih murah dan efisien. Uang logam yang beredar kini terbuat dari logam alumunium, perak, dan tembaga. Bentuknya pipih dan bundar. Uang logam di Indonesia terdiri atas pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000. b. Uang KertasUang kertas terbuat dari kertas. Uang dari bahan kertas biasanya memiliki nilai nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi sehingga tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas di Indonesia terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Baca JugaMengutip buku Mengenal Seluk Beluk Uang, uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat terhadap alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank umum dapat mengeluarkan uang giral selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer. Dua bentuk uang giral yang paling banyak digunakan adalah cek dan giro. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya tertera dalam surat tersebut. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang kepada rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah. Dengan menguangkan cek atau giro, uang giral dapat berubah menjadi uang kartal. Selain cek dan giro, terdapat sistem telegrafis. Pembayaran melalui sistem telegrafis dilakukan dengan perintah melalui telegram untuk memindahkan antar rekening pada bank yang sama. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan cepat meski kedua pihak berada dalam jarak yang jauh. Baca JugaMengutip Dasar-Dasar Perbankan, jenis uang dapat dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, yakni mencakup nilai intrinsik (bahan uang) atau nilai nominal (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Jenis-jenis uang ditinjau dari nilainya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Baca JugaSyarat-syarat uang wajib dipenuhi supaya uang dapat dipakai sebagai alat tukar. Syarat-syarat uang adalah:
Penjelasan syarat-syarat tersebut tercantum dalam buku Ekonomi Makro. Baca JugaFungsi uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. 1. Fungsi Asli (Fungsi Primer)Fungsi asli uang adalah:
2. Fungsi Turunan (Fungsi Sekunder)Fungsi sekunder uang adalah:
Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi.
Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter dalam hal ini adalah bank sentral.[1] Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.[2] Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi. Jenis uang menurut nilai yang terkandung di dalamnyaMenurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnyaUang logam Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Uang kertas Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) macam uang kertas, yaitu: uang kertas negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani Menteri Keuangan dan uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas, yaitu:
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral. Terjadinya uang giralUang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis. Keuntungan menggunakan uang giralKeuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
Menurut Bank Indonesia uang kuasi adalah istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi terdiri deposito berjangka, tabungan dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik.[3] Uang kuasi merupakan aktiva milik sektor swasta domestik yang hanya dapat dipakai memenuhi sebagian saja dari fungsi uang dalam artian adalah fungsi uang yang tidak terpenuhi adalah sebagai media pertukaran atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan medium of exchange.
|