Uu yang mengatur tentang usaha kecil menengah adalah

Uu yang mengatur tentang usaha kecil menengah adalah

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

Pengertian UMKM
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


KRITERIA UMKM 1. USAHA MIKRO : ( Aset )Maks. 50 Juta, (Omset) Maks. 300 Juta 2 USAHA KECIL: (Aset )> 50 Juta - 500 Juta, (Omset) > 300 Juta - 2,5 Miliar

3 USAHA MENENGAH : (Aset) > 500 Juta - 10 Miliar, (Omset) > 2,5 Miliar - 50 Miliar

Sumber : depkop.go.id

Dalam konteks perkembangan kondisi perekonomian global dan nasional yang dinamis, pemerintah merasa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang sebelumnya mengatur pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak lagi memadai.

Pemerintah menimbang perlunya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya. Dalam konteks itulah, UU Nomor 20 Tahun 2008 ini ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.

Dukungan pemerintah untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Tap MPR tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Dalam dunia usaha terdapat empat kategori usaha berdasarkan skala kapitalnya, yakni usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Kriteria untuk tiap-tiap kategori tersebut dijelaskan pada Bab IV Pasal 6.

Upaya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah, meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan.

Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan hal-hal yang perlu dikembangkan untuk tujuan penumbuhan iklim usaha, meliputi pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Pasal 16 Ayat (1) terkait pengembangan usaha menyebutkan empat bidang yang perlu difasilitasi untuk tujuan pemberdayaan tersebut, yakni produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.

Terkait pembiayaan dan penjaminan, Pasal 21–24 mengatur tugas pemerintah pusat maupun daerah untuk membantu penyediaan sumber pembiayaan usaha, mengembangkannya, dan meningkatkan akses terhadap sumber-sumber tersebut.

Terkait kemitraan, pasal 25–37 menjelaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, serta masyarakat berperan memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan. Kemitraan yang dimaksud ialah antarusaha mikro, kecil, dan menengah maupun antara usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar. Bentuk-bentuk kemitraanya dapat berupa kemitraan inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).

Kementerian Koperasi, dan UKM bertanggung jawab atas koordinasi dan pengendalian semua usaha pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah ini.

Dokumen UU 20/2008 sepanjang 31 halaman ini memuat 44 pasal disertai oleh dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas dan Tujuan
  • Bab III: Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan
  • Bab IV: Kriteria
  • Bab V: Penumbuhan Iklim Usaha
  • Bab VI: Pengembangan Usaha
  • Bab VII: Pembiayaan dan Penjaminan
  • Bab VIII: Kemitraan
  • Bab IX: Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Bab X: Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
  • Bab XI: Ketentuan Penutup

Berbagai dokumen UU lain dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu. PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.

Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:

             a.   Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah
   
          dan bangunan tempat usaha

             b.   Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 
           
(lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

             c.   Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp10.000.000.000,00
           
(sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:

a.       Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

b.       Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling
 
banyak Rp15.000.000.000,00(lima belas miliar rupiah)

c.       Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai 
dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Nilai nominal kriteria di atas dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. Selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga negara dapat menggunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingungkan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha untuk kepentingan tertentu (Pasal 36 PP UMKM).

Kriteria UMKM dalam Pasal 6 UU UMKM diatur berbeda secara signifikan dalam PP UMKM. Sebagai perbandingan, berikut ini adalah perbedaannya:

INDIKATOR

UU UMKM

PP UMKM

Pengelompokan UMKM

UMKM dikelompokkan berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban.

UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kekayaan Bersih atau Modal Usaha

1.     Usaha Mikro: paling banyak Rp50 juta

2.     Usaha Kecil: lebih dari Rp50juta – paling banyak Rp500juta

3.    Usaha Menengah: lebih dari Rp500juta – paling banyak Rp10miliar

Diluar tanah dan bangunan tempat usaha.

1.  Usaha Mikro: paling banyak Rp1 miliar

2.  Usaha Kecil: lebih dari Rp1miliar – paling banyak Rp5miliar

3.  Usaha Menengah: lebih dari Rp5miliar– paling banyak Rp10miliar

Diluar tanah dan bangunan tempat usaha.

Hasil Penjualan Tahunan

1.      Usaha Mikro: paling banyak Rp300juta

2.      Usaha Kecil: lebih dari Rp300juta – paling banyak Rp2,5miliar

3.      Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5miliar – paling banyak Rp50miliar

1.       Usaha Mikro: paling banyak Rp2 miliar

2.      Usaha Kecil: lebih dari Rp2 miliar – paling banyak Rp15miliar

3.      Usaha Menengah: lebih dari Rp15miliar – paling banyak Rp50miliar

Penting bagi para pengusaha untuk mengetahui perkembangan peraturan terkait bisnisnya. Selain sebagai bentuk kesadaran akan hal sekitar, mengetahui peraturan terbaru dapat menjadi dasar penentu langkah yang akan diambil di kemudian hari.

Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Atau punya pertanyaan terkait UMKM dan perizinannya? Jangan cemas, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum. Kami adalah solusi untuk kegelisahan Sobat KH! Segera hubungi kami di 0821-2555-5332 atau kirim pesan di Instagram @kontrakhukum.