Video atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara

Video atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  • 1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • 2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • 3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa

Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS dengan cara klik di sini.

Video atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara
Ilustrasi beras. ©Pixabay/allybally4b

JATENG | 24 Desember 2021 12:32 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Bulan Ramadan adalah bulan suci dan paling ditunggu oleh umat muslim. Banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang besar di bulan ini, salah satunya puasa Ramadan.

Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadan karena keadaan tertentu. Seperti dikutip dari NU Online, meski diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, setiap muslim wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Selain menggantinya dengan berpuasa, umat muslim juga dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun beberapa golongan yang bisa membayar fidyah yaitu orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras? Simak penjelasannya yang merdeka.com rangkum dari NU Online:

2 dari 3 halaman

Video atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara

©Shutterstock.com

Ada beberapa kategori atau golongan orang yang wajib membayar fidyah, di antaranya sebagai berikut:

Orang Sakit Parah

Salah satu golongan yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa, tidak wajib berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Orang Lanjut Usia

Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Wanita Hamil dan Menyusui

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:
"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari berikut:

"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Orang Mati

Orang mati yang meninggalkan puasa dibagi menjadi dua, yaitu orang yang tidak wajib difidyah dan orang yang wajib difidyahi. Dikutip dari NU Online, Orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.

Sedangkan, orang yang wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengganti puasa. Maka dari itu, wajib bagi ahli waris atau wali mengeluarkan fidyah untuk mayit.

Niat Membayar Fidyah

Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."

Niat Fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."

Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

3 dari 3 halaman

Fidyah atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara memberi santunan kepada orang yang berhak atau orang-orang miskin. Adapun kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Umumnya, masyarakat Indonesia membayar fidyah berupa beras. Dikutip dari NU Online, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Sebagai contoh, jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.

Cara Membayar Fidyah dengan Beras

Ada beberapa cara membayar Fidyah dengan beras yang bisa dilakukan seorang muslim, di antaranya sebagai berikut:

1. Cara membayar Fidyah dengan beras yang pertama, yaitu membayar Fidyah satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir Ramadan. Misal, orang tua yang sudah sangat renta lagi sakit, di akhir Ramadan ia membayar Fidyah sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang di satu hari di akhir Ramadan.

2. Cara membayar fidyah selanjutnya, yaitu membayar setiap hari pada bulan Ramadan saat seseorang tidak puasa. Misal, ketika seorang tidak bisa puasa karena sakit, di hari pertama Ramadan ia tidak puasa, saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar Fidyah kepada fakir miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Dan ini dilakukan seterusnya sebanyak ia tidak puasa selama bulan Ramadan.

3. Cara membayar Fidyah lainnya, yaitu membayar Fidyah setelah Ramadan selesai. Cara membayarnya bisa langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau dicicil setiap hari. Setelah Ramadan sendiri tidak harus di hari raya tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun sebelum tiba Ramadan di tahun berikutnya.

(mdk/jen)