Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah

KOMPAS.TV - Salah satu kewajiban umat muslim saat Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan atau hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Sebenarnya kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Pembayaran zakat fitrah dapat dikelompokkan ke dalam 5 waktu, yaitu:

1. Waktu Mubah (Diperbolehkan)

Berlangsung sejak awal hingga hari terakhir bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib

Dimulai sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Yaitu setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.

4. Waktu Karahah (Makruh)

Yaitu setelah salat Id sampai sebelum matahari terbenam matahari pada hari raya.

5. Waktu Tahrim (Haram)

Yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Alasan haram karena waktu ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan penerima zakat untuk bergembira pada hari Idul Fitri.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan mengikuti makanan pokok di setiap daerah.

Di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sehingga, jika harga 1 kg beras adalah Rp15.000, maka zakat fitrah berupa uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp37.500 per orang.(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV

Suara.com - Bulan ramadan sebentar lagi akan berlalu. Umat muslim dianjurkan untuk segera membayar zakat fitrah, terutama di waktu terbaik untuk membayarkannya.

Dikutip dari Islami.co, Selasa (19/5/2020), ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat membayarkan zakat fitrah. Beberapa ulama berpendapat mengenai waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah.

Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan. Sementara itu, menurut Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi Sampai 4 Juni 2020

Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.

Ketiga, waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Keempat adalah waktu makruh, setelah Salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram setelah matahari terbenam pada hari raya idul Fitri.

Dari penjelasan waktu-waktu membayarkan zakat fitri tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.

Hukum telat bayar zakat fitrah

Dikutip dari NU.or.id, zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Pandemi Corona, Pemuda Ini Gelar Pesta Pernikahan Adat di Game GTA

"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah
Waktu yang tepat membayar zakat fitrah yang wajib diketahui Muslim sebagai penyempurna puasa. (Foto: Antara)

Kastolani Rabu, 20 April 2022 - 19:01:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Waktu yang tepat membayar zakat fitrah menurut ulama yakni ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. 

Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah juga disebutkan dalam hadits adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;

قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن

Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah

Dilansir dari Buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karangan Ustaz Hanif Luthfi, sesuai dengan namanya, zakat Al-Fithr diberikan pada hari Fithr, yaitu Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fithr, pada tanggal 1 Syawwal. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad Daruquthny).

Dalam hadits lain disebutkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Imam Syafi'i dalam qaul jadid dan mayoritas ulama lainnya menyebutkan bahwa waktu wajib itu sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar bulan Syawal. Meski demikian, boleh juga membayarkan zakat fitrah di awal Ramadhan.

Imam an Nawawi mengatakan " Para ulama syafi'iyyah berkata: Boleh mendahulukan zakat fithri sebelum waktu wajib, tanpa ada perbedaan pendapat… pendapat yang shahih adalah boleh zakat fithri sepanjang bulan Ramadhan, tapi tidak sebelumnya.

Ibrahim al-Baijuri menyebutkan: Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534)

Imam an-Nawawi al-Bantani menyebutkan: Pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id.

Pengertian Zakat Fitrah

Dalam istilah ilmu fiqih, zakat fitrah didefinisikan sebagai sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadhan. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lainnya. Zakat ini disebut dengan fithr karena intinya adalah memberi makanan kepada para orang yang berhak.

Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk idul fithri. Meski ada pula yang menyebutkan asalnya dari fitrah, yang artinya suci atau murni. Ibnu Hajar alAsqalani (w. 852 H) menyebutkan:

Kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Ibnu Qutaibah menyebutkan bahwa maksud dari shadaqah fithr itu shadaqah untuk membersihkan jiwa, yang diambil dari kata "al-fithrah" yang berarti suci dan murni seperti awal penciptaan manusia. Tetapi pendapat yang pertama itu lebih benar.

Fungsi Zakat

Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan bahwa kata (فطرة (itu merujuk kepada suatu benda yang dikeluarkan, Benda yang dikeluarkan (untuk zakat fithri) itu disebut fithrah -dengan kasrah fa'nya- kata itu adalah bentuk serapan, bukan asli arab atau bukan diarabkan. Kata itu adalah istilah dari pada ahli fiqih, seolah zakat itu berasal dari fitrah yang bermakna asal penciptaan manusia, atau zakat asal penciptaan manusia.

Fungsi zakat adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia selama bulan Ramadhan. Maka tak salah juga jika zakat fithri itu disebut sebagai pensuci orang yang berpuasa.

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa waktu yang tepat membayarkan zakat fitrah yakni sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhanhingga terbitnya fajar bulan Syawal atau sebelum pelaksanaan shalat Id.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah
​ ​