Wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan sektor jasa keuangan ditunjukkan pada Nomor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan sektor jasa keuangan ditunjukkan pada Nomor
Otoritas Jasa keuanganGambaran UmumSingkatanOJKDasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011SifatIndependenceStrukturKetua Dewan KomisionerWimboh SantosoWakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggotaNurhaidaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggotaHeru KristiyanaKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggotaHoesenKepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggotaRiswinandiKetua Dewan Audit merangkap anggotaAhmad HidayatAnggota yang membidangi edukasi dan perlindungan KonsumenTirta SegaraAnggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank IndonesiaDody Budi WaluyoAnggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian KeuanganSuahasil NazaraKantor pusatGedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710Situs webojk.go.id
  • l
  • b
  • s

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Keterangan:Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Bank Central Asia
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Mandiri
  • Bank Permata
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank OCBC NISP
  • KB Bukopin
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Mega
  • Bank Danamon
  • Bank Tabungan Pensiunan Nasional
  • Bank Internasional Indonesia
  • Bank Woori Saudara
  • Bank KEB HANA INDONESIA
  • Bank Syariah Indonesia
  • MNC Bank
  • Bank Mayapada
  • (Indonesia) Situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan

[2]

  1. ^ UU No. 22 Tahun 2011[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Wendia, Topres (01-11-2020). "OJK Apa?". OJK Adalah. Diakses tanggal 08-11-2020.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate=, |date= (bantuan)

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Otoritas_Jasa_Keuangan&oldid=19890991"

30 Nov 2021

tugas OJK - Berbicara tentang keuangan, apapun sektornya, pasti akan mengikut sertakan topik pembahasan tentang OJK. Hal ini dirasa wajar karena peran OJK dalam kelegalan sebuah lembaga penyedia jasa keuangan, seperti investasi, asuransi, lembaga pembiayaan, serta dana pensiun sangat penting. Lantas, apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Ikuti terus artikel ini ya Sahabat!

Pengertian OJK

Mari ketahui apa itu OJK lebih dulu. Secara simpel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor keuangan. 

Selain itu, OJK merupakan lembaga independen.OJK memiliki dasar hukumnya sendiri yang mengatur tentang segala hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari OJK, yakni UU No. 21 Tahun 2011.

Oleh karena itu, OJK memiliki kebebasan dari intervensi lembaga negara manapun dan tupoksinya tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi Bank Indonesia.

(Baca juga: Kulik tentang Lembaga Keuangan Mikro di Sini)

Lantas, bagaimana sejarah berdirinya lembaga yang bernama Otoritas Jasa Keuangan ini?

Sejarah OJK

Menjaga stabilitas keuangan agar tetap stabil merupakan otoritas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Sehingga, dapat dikatakan bahwa semua lembaga keuangan sejak pertama kali Bank Indonesia didirikan hingga tahun 2011 berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Tentunya, lembaga keuangan saat itu masih terbatas. Mengingat perkembangan ekonomi tidak sepesat era perkembangan teknologi dan belum berlaku pasar bebas di Indonesia.

Oleh karena itu, semua lembaga keuangan perbankan masih di bawah pengawasasn Bank Indonesia dan industri keuangan non-bank serta pasar modal berada di bawah ementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

(Baca juga: 5 Fungsi Lembaga Keuangan di Indonesia, Bukan Cuma Bank)

Akan tetapi, segalanya berubah sejak fenomena globalisasi yang didukung perkembangan teknologi terjadi.

Tidak hanya terjadinya pasar bebas yang memudahkan pihak asing ikut aktif sebagai penyedia layanan, perkembangan teknologi khususnya di bidang financial technology atau fintech pun semakin meningkatkan jumlah lembaga penyedia jasa keuangan mulai dari bank hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, dan asuransi.

Menjamurnya jumlah lembaga keuangan dalam waktu pesat ini juga berpengaruh terhadap tingkat kecurangan yang sangat mungkin terjadi sehingga merugikan pihak konsumen. Akan tetapi, tentunya Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan perbankan dalam lingkup mikro.

Untuk persoalan industri keuangan non-bank dan pasar modal pun tidak lagi berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

(Baca juga: Asuransi Syariah 101)

Oleh sebab itu, didirikanlah sebuah lembaga independen, yang memiliki kebebasan untuk melaksanakan wewenang pengawasan dan pengaturannya dari intervensi pihak manapun.

Lembaga ini kemudian diberi nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan melalui peraturan UU No. 21 Tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Juli 2012.

Akan tetapi, proses pengalihan wewenang pengawasan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak terjadi serta merta.

(Baca juga: Kupas Tuntas tentang OJK di Sini)

Baru pada akhir tahun 2013, pengawasan perbankan beralih sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Disusul 1 Januari 2015, OJK melakukan perluasan fungsi pengawasan industri keuangan non-bank dengan memulai pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Tugas OJK

Sebagai upaya mewujudkan visi misinya, tentu Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang harus dipenuhi.

Wakalahmu mengategorikan tugas OJK ke dalam 3 sektor, sebagai berikut:

OJK memiliki tugas dalam lingkup sektor perbankan. 3 tugas Otoritas Jasa Keuangan tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, OJK sebagai lembaga independen bertugas menyusun sistem pengawasan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Kedua, OJK pun wajib menegakkan hukum dalam sektor bank. 

Ketiga, lembaga ini bertugas untuk mengadakan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank. 

Sementara dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank atau yang biasa disingkat dengan IKNB, setidaknya ada 2 poin yang menjadi tugas OJK.

(Baca juga: Pendapat Rasul tentang Sifat Amanah)

Pertama, Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, lembaga ini bertugas melakukan evaluasi, merumuskan norma serta prosedur   dalam sektor IKNB.

Adapun untuk sektor pasar modal, OJK memiliki tugas untuk membuat rumusan prinsip dalam pengelolaan dan transaksi keuangan. Selain itu, OJK pun bertugas untuk menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal.

OJK juga turut andil dalam manajemen krisis yang terjadi di sektor pasar modal.  

Wewenang OJK

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
  1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan

 3. Kewenangan dalam mengawas sektor perbankan dan non-bank

(Baca juga: Apa Itu Amanah dalam Islam?)

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain

Usai sudah pembahasan singkat mengenai apa itu OJK, sejarah, tugas OJK dan wewenangnya pada artikel kali ini. Bagaimana Sahabat? Mulai sekarang, pastikan teliti sebelum menggunakan jasa keuangan ya. Pastikan perusahaan tersebut resmi dan terdaftar di OJK.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

 Foto: Freepik.com